• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KADIS LH KOTA JAMBI AKUI SR BERADA DI MUARO JAMBI: DOKUMEN KONTRAK 472 MILIAR RESMI JADI “BOM WAKTU” ADMINISTRASI?

KADIS LH KOTA JAMBI AKUI SR BERADA DI MUARO JAMBI: DOKUMEN KONTRAK 472 MILIAR RESMI JADI “BOM WAKTU” ADMINISTRASI?

by admin
12.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0

JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir gelap mega proyek “Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Jambi” senilai Rp472.461.412.004,62 semakin terkuak. Tim Investigasi Bersamarajat.id bersama Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi kini memegang bukti pengakuan krusial dari otoritas lingkungan hidup Kota Jambi yang secara telak meruntuhkan data legalitas pada dokumen kontrak pemerintah pusat.

Pengakuan via WA: Kadis LH Pastikan SR Masuk Administrasi Muaro Jambi

Dalam upaya konfirmasi lanjutan demi keberimbangan berita, staf redaksi Bersamarajat.id, Lukman, kembali mencecar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, ST. Melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp, Mahruzar secara sadar mengonfirmasi kembali pernyataan sebelumnya.

“Sesuai yang saya sampaikan kemaren ya mas,” tulis Mahruzar saat dikonfirmasi ulang mengenai status administratif lokasi SR yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi sesuai RTRW setempat.

Jawaban singkat namun padat dari Kadis LH Kota Jambi ini seolah menjadi “peluru kendali” bagi redaksi untuk mempertanyakan validitas dokumen negara. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada Papan Informasi Pekerjaan dan Draf Kontrak resmi Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, lokasi proyek secara hukum tertulis di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Antara Hutan Kota Sabki dan Wilayah “Abu-abu”

Kejanggalan semakin berbau menyengat ketika Tim Investigasi menelusuri lokasi. Lahan tersebut secara fisik dijaga dan dipasangi papan resmi “Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Bagan Pete” di bawah naungan UPTD Hutan Kota M. Sabki, DLH Kota Jambi.

“Ini gila! Lahan itu dikelola oleh UPTD di bawah Dinas LH Kota Jambi, tapi Kadisnya sendiri menyatakan itu wilayah Muaro Jambi. Jika benar itu wilayah Muaro Jambi, mengapa Pemkot Jambi mengelola aset di sana? Sebaliknya, jika itu memang wilayah Kota Jambi, mengapa Kadis LH mencoba ‘buang badan’ ke kabupaten tetangga saat bangunan permanen masif mulai berdiri di atas lahan RTH?” tegas Lukman, Staf Redaksi Bersamarajat.id.

Potensi Cacat Administrasi dan Kerugian Negara

Jika merujuk pada pengakuan Mahruzar, ST, maka draf kontrak senilai hampir setengah triliun rupiah tersebut berpotensi Cacat Hukum. Anggaran APBN 2025-2026 dialokasikan untuk pembangunan di “Kota Jambi”, namun faktanya berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah “Muaro Jambi”. Hal ini berdampak pada legalitas Izin Bangunan Gedung (PBG) yang tidak akan pernah bisa terbit secara sah jika alamat administrasi yang dicatut salah sasaran.

Redaksi juga menekan soal Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Pernyataan Kadis bahwa izin sudah terbit di Provinsi sebelum proyek SR ada, dinilai hanya sebagai “tameng” untuk menutupi alih fungsi lahan Hutan Kota menjadi hamparan beton untuk kapasitas 1.080 siswa.

Tuntutan Bersamarajat.id: Hentikan Kebohongan Publik!

Redaksi Bersamarajat.id secara tegas mendesak:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum (Satker Prasarana Strategis Jambi) untuk segera melakukan review total terhadap alamat administratif proyek dalam draf kontrak sebelum terjadi temuan hukum terkait lokasi fiktif/salah sasaran.

  2. Wali Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi terbuka. Benarkah status lahan sudah clean and clear sebagaimana diklaim di media massa, sementara kepala dinasnya sendiri mengakui ketidaksinkronan wilayah?

  3. Pihak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai memantau potensi penyimpangan tata ruang di Hutan Kota Bagan Pete ini.

Jangan biarkan uang rakyat senilai Rp472 Miliar meluncur di atas sengketa wilayah yang sengaja dikaburkan oleh diplomasi meja kantor. Bersamarajat.id akan terus mengawal skandal ini hingga ke akar-akarnya!

Penulis: Tim Investigasi Bersamarajat.id Editor: Pimpinan Redaksi


Tags: Al Haris Gubernur JambiKementerian PUPRkementrian ATR/BPNKementrian Lingkungan hidupKementrian Pendidikan dan kebudayaanMaulana Walikota JambiPresiden Prabowo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

Sok Jagoan! Surya Ngaku Humas Proyek SR Bagan Pete Ancam Wartawan, Melanggar UU Pers Nomor 40!

ANGGARAN SILUMAN DPRD MUKOMUKO: PPWI DESAK USUT TUNTAS, WILSON LALENGKE TEGASKAN APH DILARANG PURA BUTA TULI

AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah