JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir gelap operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi mulai terkelupas. Perusahaan plat merah ini kini berada di bawah sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPPAN mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk membongkar dugaan skandal legalitas lahan HGU dan penguasaan fisik yang tidak sesuai aturan, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kebocoran uang negara hingga miliaran rupiah.
Kewajiban 20 Persen: Janji Manis yang Busuk?
Berdasarkan dokumen Berita Acara yang berhasil dihimpun redaksi Bersamarajat.id, PTPN IV Regional 4 Jambi diduga kuat telah mengangkangi amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hingga saat ini, realisasi fasilitasi kebun masyarakat (Plasma) sebesar 20% dari luas areal HGU hanyalah isapan jempol belaka.
Ketidakhadiran Direksi dalam mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten menunjukkan sikap arogan dan ketidakseriusan korporasi dalam menjalankan tanggung jawab sosial. “Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan perampasan hak ekonomi rakyat Jambi,” tegas sumber internal yang memantau kasus ini.
LSM MAPPAN Desak Kejati Jambi Turun Tangan
Ketua Umum LSM MAPPAN secara terbuka telah meminta Kejati Jambi untuk segera menelaah legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN IV di Jambi. Tak hanya itu, MAPPAN juga menyoroti penggunaan anggaran pengurusan HGU yang diduga tidak sinkron dengan fakta luasan lahan di lapangan. Ada indikasi kuat adanya penguasaan lahan di luar koordinat HGU resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan PNBP.
Borok Temuan BPK: Kerugian Miliaran Rupiah
Situasi semakin memanas setelah hasil audit BPK mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Temuan ini mencakup piutang tak tertagih dari pendapatan bunga yang telah dicatat sejak 2018 namun tak kunjung masuk ke kas perusahaan. Hal ini mengonfirmasi bahwa jargon “Tata Kelola Terintegrasi” yang didengung-dengungkan dalam dokumen internal PTPN IV hanyalah tameng administratif untuk menutupi manajemen yang rapuh.
Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id Menegaskan:
PTPN IV Regional 4 Jambi tidak boleh bersembunyi di balik status BUMN untuk menghindari hukum. Jika laporan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) tahun 2023 yang diklaim telah diaudit tersebut nyata, mengapa rakyat Jambi masih berteriak soal lahan 20%? Mengapa Kejati harus didesak untuk memeriksa legalitas HGU?
Redaksi Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga Kejati Jambi melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Rakyat tidak butuh laporan keberlanjutan di atas kertas, rakyat butuh hak atas tanah mereka dikembalikan!
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post