JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Redaksi Bersamarajat.id mengungkap dugaan pelanggaran serius PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VII, Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan 5 bukti berlapis yang diterima tim investigasi.
Bukti 1 – Penegasan 2024: Foto bertanggal 29 Februari 2024, pukul 14.46 WIB, dengan geotag -1°21’57” S, 103°41’50” E, memperlihatkan aparat berseragam “GAKKUM” dan pekerja PT WKS berdiri di depan Plang Resmi perusahaan. Plang tersebut bertuliskan “TATA RUANG KAWASAN LINDUNG, Peruntukan: KUBAH GAMBUT, Program: Restorasi KL – Revegetasi”, dengan larangan tegas merusak kawasan.
Bukti 2 – Peta Internal: Dokumen “PETA SEBARAN KAWASAN D-VII PT WKS” menandai lokasi yang sama dengan blok berwarna merah, yang dalam tata ruang HTI berarti Kawasan Lindung/Konservasi.
Bukti 3,4,5 – Aktivitas 2026: Namun video bertanggal 28 Februari 2026, geotag 1°22’59,592″ S 103°40’27,76″ E, Danau Lamo, justru menunjukkan: lahan gambut gundul total dan tergenang, ekskavator Komatsu beroperasi, tumpukan berton-ton kayu gelondongan, serta truk logging putih siap angkut.
Ketiga koordinat berada di koridor yang sama di Danau Lamo, Maro Sebo. Kontradiksi antara plang “Kubah Gambut – Dilarang Rusak” tahun 2024 dengan log yard tahun 2026 memperkuat dugaan pelanggaran UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, serta dugaan manipulasi RKT dan penggelapan PNBP.
Bersamarajat.id mendesak:
1) Ditjen Gakkum KLHK segera segel tiga titik koordinat;
2) Polda Jambi proses pidana perusakan gambut;
3) KPK & BPK RI audit traceability kayu PT WKS Distrik VII periode Februari 2026.
Hak jawab PT WKS, Gakkum KLHK, dan Polda Jambi kami tunggu dan akan dimuat secara proporsional.
Pewarta : Lukman
























Discussion about this post