Sarolangun – fikiranrajat.id
Investigasi terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menemukan indikasi aktivitas perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara.
Temuan tersebut diperkuat oleh peta investigasi yang memuat titik koordinat hasil groundcheck serta blok-blok lahan perkebunan yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Peta tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh tim investigasi fikiranrajat.id dengan mengoverlay data koordinat lapangan terhadap peta kawasan hutan.
Blok Kebun Terpantau dalam Kawasan Hutan
Dalam peta investigasi tersebut terlihat sejumlah blok kebun sawit yang berada pada area yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan negara.
Blok-blok tersebut ditandai dengan grid merah yang menunjukkan lokasi lahan perkebunan sawit yang diduga telah dibuka dan ditanami.
Sebagian lokasi bahkan berada pada area yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan wilayah pengelolaan kehutanan.
Sejumlah Nama Pemilik Kebun Teridentifikasi
Berdasarkan peta investigasi tersebut, terdapat sejumlah pihak yang diduga menguasai atau mengelola lahan perkebunan di area tersebut.
Namun untuk kepentingan asas kehati-hatian dalam pemberitaan, nama-nama tersebut dituliskan dengan inisial, antara lain:
▪️JH
▪️AS
▪️HL
▪️MS
▪️ST
▪️TM
Beberapa lahan yang teridentifikasi bahkan disebut dimiliki oleh pihak yang berasal dari luar daerah.
Diduga Masuk Kawasan Hutan Negara
Berdasarkan overlay peta kawasan hutan, sebagian besar blok kebun tersebut berada pada zona:
▪️Hutan Produksi (HP)
▪️Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:
▪️Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
▪️Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membuka atau menguasai kawasan hutan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana.
Bukti Lapangan Terdokumentasi
Selain peta lokasi, investigasi juga menemukan sejumlah bukti lapangan berupa:
▪️titik koordinat lokasi kebun
▪️jalur tracking groundcheck
▪️dokumentasi aktivitas perkebunan sawit
▪️akses jalan kebun di dalam kawasan hutan
Bukti-bukti tersebut memperlihatkan adanya aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung secara aktif.
Publik Menunggu Penegakan Hukum
Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga kini proses penanganannya masih menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan negara.
Masyarakat berharap adanya langkah transparan dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dugaan perambahan kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post