JAMBI – Setelah sempat menimbulkan keresahan publik, polemik gangguan sistem di Bank Jambi akhirnya mendapat penjelasan resmi dari regulator.
Melalui surat resmi tertanggal 6 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyatakan telah menerima laporan dari Bank Jambi terkait insiden gangguan sistem yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dokumen resmi tersebut diperoleh redaksi FikiranRajat.id dan ditandatangani langsung oleh Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya.
Dalam surat tersebut, OJK menjelaskan bahwa pihak Bank Jambi telah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator saat insiden berlangsung.
Selanjutnya bank juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga nasional, termasuk Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna melakukan penelusuran lebih lanjut.
OJK Minta Audit Forensik Sistem
Dalam penjelasan resminya, OJK mengungkapkan bahwa Bank Jambi diminta melakukan audit forensik independen terhadap sistem teknologi perbankan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan sistem yang sempat memicu kekhawatiran nasabah.
Audit forensik tersebut diharapkan mampu mengungkap apakah gangguan terjadi akibat masalah teknis, kelemahan sistem, atau faktor lain yang mempengaruhi operasional layanan perbankan.
Status Bank Jambi Masih Dalam Pengawasan Normal
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa hingga saat ini status pengawasan terhadap Bank Jambi masih berada dalam kategori normal.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 59 POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Namun regulator memastikan tetap melakukan pengawasan intensif guna menjaga stabilitas operasional bank daerah tersebut.
Dana Nasabah Disebut Sudah Dikembalikan
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa sebagian besar dana nasabah yang terdampak telah dikembalikan oleh Bank Jambi.
Pengembalian dana disebut telah dilakukan pada 27 Februari 2026.
Namun OJK menyatakan masih membuka ruang bagi nasabah yang merasa belum menerima pengembalian dana untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Bank Jambi.
Layanan Bank Sempat Dibatasi
Dalam proses penanganan gangguan sistem, beberapa layanan digital sempat mengalami penonaktifan sementara.
Layanan yang terdampak antara lain:
• ATM
• Mobile Banking
• BI-FAST
• QRIS
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sistem dan memastikan stabilitas operasional bank.
Publik Menunggu Hasil Audit
Meski regulator telah memberikan penjelasan resmi, publik kini menunggu hasil audit forensik independen yang diminta OJK.
Hasil audit tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab sebenarnya dari gangguan sistem serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah.
Sebagai bank milik daerah, stabilitas sistem teknologi dan keamanan dana nasabah menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Dokumen Resmi OJK Diterima Redaksi
Surat resmi OJK terkait penjelasan insiden sistem Bank Jambi saat ini telah berada di tangan redaksi FikiranRajat.id dan menjadi dasar pemberitaan investigasi lanjutan.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk hasil audit forensik serta langkah perbaikan sistem yang dilakukan oleh Bank Jambi.[red]























Discussion about this post