SAROLANGUN – Polemik dugaan penguasaan lahan transmigrasi Lahan Usaha 2 (LU2) seluas sekitar 450 hektar di Desa Ranggo, Kecamatan Limun, terus memicu gelombang perhatian publik.
Setelah sebelumnya disorot oleh kalangan mahasiswa melalui Gerakan Mahasiswa Sarolangun (GEMSAR) Jambi, kini desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas semakin menguat.
Ketua GEMSAR Jambi, Lahul Harisandi, menilai persoalan ini bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan menyangkut hak konstitusional warga transmigrasi yang telah menunggu puluhan tahun kejelasan status tanah mereka.
“Lahan LU2 ini adalah bagian dari hak transmigran yang diberikan negara untuk menopang ekonomi keluarga. Jika benar dikuasai perusahaan, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Ia menegaskan, sikap pemerintah daerah yang terkesan lamban justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa dibiarkan berjuang sendiri di tanah yang seharusnya menjadi hak mereka,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Dalam kajian awal yang beredar di masyarakat, lahan transmigrasi memiliki aturan yang cukup ketat dalam pengelolaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, lahan yang diberikan kepada transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu, termasuk kepada badan hukum.
Karena itu, jika benar terjadi transaksi atau penguasaan oleh pihak perusahaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Nasib 150 Kepala Keluarga
Polemik ini juga menyinggung nasib sekitar 150 kepala keluarga transmigran di kawasan Sungai Dingin 1 dan Sungai Dingin 2 yang sejak awal ditempatkan dalam program transmigrasi.
Dalam skema transmigrasi, setiap keluarga seharusnya mendapatkan tiga jenis lahan, yaitu:
▪️Lahan pekarangan
▪️Lahan Usaha 1 (LU1)
▪️Lahan Usaha 2 (LU2)
Namun di lapangan, sebagian warga disebut baru menerima sertifikat lahan pekarangan, sementara status LU1 dan LU2 masih menyisakan banyak tanda tanya.
Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan apakah proses penataan dan penyerahan lahan transmigrasi di kawasan tersebut telah berjalan sesuai aturan.
Desakan Audit Investigatif
GEMSAR Jambi mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Kantor Pertanahan (BPN) dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap status lahan tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi:
peralihan hak yang tidak sah,
kesalahan administrasi pertanahan, atau
konflik tata kelola lahan yang belum terselesaikan sejak lama.
“Jika ada kesalahan di masa lalu, maka harus dibuka secara transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” tegas Lahul.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi pertanahan, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam polemik ini.
Publik berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat menemukan titik terang.























Discussion about this post