• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 20 Tahun Misteri Lahan Transmigrasi Sarolangun: Dari Program Negara hingga Polemik 450 Hektar

20 Tahun Misteri Lahan Transmigrasi Sarolangun: Dari Program Negara hingga Polemik 450 Hektar

by admin
11.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Polemik lahan transmigrasi di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mulai mencuat ke ruang publik setelah masyarakat Desa Ranggo Trans 1 dan Trans 2 mempertanyakan status Lahan Usaha I (LU1) dan Lahan Usaha II (LU2) yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Padahal program transmigrasi yang dijalankan pemerintah sejak akhir 1990-an bertujuan memberikan kehidupan baru bagi masyarakat melalui pembagian lahan.
Dalam skema program tersebut, setiap kepala keluarga seharusnya memperoleh tiga jenis lahan:
▪️ lahan pekarangan
▪️ Lahan Usaha I (LU1)
▪️ Lahan Usaha II (LU2)
Total luas lahan yang dijanjikan mencapai sekitar tiga hektar per keluarga sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun hampir 20 tahun berjalan, sebagian hak atas lahan tersebut belum memperoleh kepastian.

Administrasi Negara yang Tak Pernah Tuntas
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa proses sertifikasi tanah transmigrasi sebenarnya telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun sejak tahun 2011.

Sebagian sertifikat bahkan telah selesai diterbitkan.

Namun distribusi kepada masyarakat tidak berjalan sepenuhnya.

Dari sekitar 150 kepala keluarga transmigran, baru sebagian kecil yang menerima sertifikat lahan pekarangan.

Sementara itu:
▪️ LU1 belum tersertifikasi
▪️ LU2 belum memiliki dokumen kepemilikan
▪️ arsip administrasi tersebar di berbagai instansi

Kondisi ini menimbulkan kekosongan administrasi yang berujung pada ketidakjelasan status lahan di lapangan.
Rantai Transaksi yang Dipertanyakan
Di tengah polemik yang berkembang, muncul klaim bahwa penguasaan lahan terjadi melalui mekanisme transaksi.

Namun sejumlah warga transmigran menyatakan tidak pernah melakukan penjualan ataupun pelepasan hak atas tanah mereka.

Dalam hukum pertanahan Indonesia, setiap peralihan hak wajib didukung dokumen resmi seperti:
▪️ akta jual beli
▪️ pencatatan pada Badan Pertanahan Nasional
Hingga kini, rantai administrasi mengenai siapa pihak penjual serta mekanisme pengalihan hak tersebut masih menjadi tanda tanya publik.

Dugaan Tumpang Tindih dengan Konsesi Perusahaan
Investigasi redaksi kemudian mengarah pada kemungkinan wilayah transmigrasi masuk ke dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan negara.
Secara hukum agraria, HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara yang bebas dari hak individu.

Apabila lahan transmigrasi yang haknya belum diselesaikan masuk dalam wilayah konsesi, maka berpotensi terjadi tumpang tindih administrasi pertanahan.

Dokumen batas wilayah, riwayat pelepasan hak, serta peta penempatan transmigrasi menjadi faktor penting untuk memastikan legalitas penguasaan lahan tersebut.

Ketika Negara Dituntut Menjawab
Rangkaian investigasi menunjukkan bahwa konflik yang berkembang tidak hanya menyangkut masyarakat dan perusahaan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kesinambungan kebijakan negara dalam pelaksanaan program transmigrasi.
Sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan:
▪️ hak warga belum sepenuhnya tuntas
▪️ sertifikat tidak terdistribusi menyeluruh
▪️ administrasi lintas instansi tidak sinkron
▪️ polemik berlangsung hampir dua puluh tahun

Pemerintah daerah sendiri menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik guna mencari kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kepastian Hukum Jadi Kunci
Redaksi FikiranRajat.id menilai penyelesaian polemik lahan transmigrasi Sarolangun membutuhkan transparansi administrasi pertanahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat transmigran.

Keterlibatan aktif pemerintah, instansi pertanahan, serta seluruh pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: 20 Tahun Misteri Lahan Transmigrasi Sarolangun: Dari Program Negara hingga Polemik 450 HektarGEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di SarolangunPTPN Regional IV
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

Kritik Keras untuk Kabid SMA Disdik Jambi: Jangan Hanya Duduk Ongkang Kaki di Kursi Jabatan

EPISODE 1 Awal Mula Dugaan Setoran Proyek DAK Pendidikan Jambi

Jalan Batubara Jangan Dibangun dengan Mengorbankan Dana Sosial

OJK Sebut Status Bank 9 Masih Normal, Publik Pertanyakan Penjelasan Insiden Sistem

Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah