Jambi | Balasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait insiden gangguan layanan di Bank Jambi justru memantik kritik keras dari kalangan pegiat transparansi dan pengawas kebijakan publik.
Jawaban yang disampaikan regulator dinilai terlalu normatif, defensif, dan belum menyentuh inti persoalan yang menjadi keresahan masyarakat.
Dalam surat klarifikasinya kepada Fikiran Ra’jat.Id, OJK menyatakan bahwa Bank Jambi telah melaporkan insiden pada hari yang sama saat kejadian, serta telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri peristiwa tersebut.
Namun bagi sejumlah pengamat, jawaban tersebut dinilai hanya menggambarkan prosedur administratif, bukan substansi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama regulator.
Pengawasan “Normal”, Tapi Sistem Lumpuh?
OJK juga menyatakan bahwa status pengawasan Bank Jambi pada Semester II 2025 berada dalam kategori pengawasan normal sebagaimana diatur dalam Pasal 59 POJK Nomor 5 Tahun 2024.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru.Bagaimana mungkin sebuah bank yang berada dalam pengawasan normal justru mengalami gangguan sistem yang menyebabkan penonaktifan berbagai layanan vital seperti ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS?
Jika pengawasan benar-benar berjalan efektif, publik menilai seharusnya potensi risiko teknologi dan operasional dapat terdeteksi lebih awal sebelum menimbulkan dampak luas kepada nasabah.
Salah satu poin yang juga menuai kritik adalah pengakuan OJK bahwa lembaga tersebut mendampingi Bank Jambi dalam konferensi pers pada 23 Februari 2026 guna meredam pemberitaan negatif.
Langkah ini dianggap menunjukkan bahwa regulator lebih fokus pada pengendalian reputasi ketimbang membuka secara transparan apa sebenarnya yang terjadi di balik gangguan sistem tersebut.
Bagi sebagian pihak, tugas utama regulator bukan sekadar menjaga citra industri perbankan, tetapi memastikan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
Dalam suratnya, OJK menyebut telah meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh atas permasalahan tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai:
1) penyebab utama gangguan sistem
potensi kerugian yang sebenarnya terjadi.
2) apakah terdapat unsur kelalaian manajemen
atau kemungkinan adanya celah keamanan sistem perbankan.
3) Tanpa transparansi hasil audit tersebut, publik dikhawatirkan hanya menerima narasi sepihak dari institusi yang sedang disorot.
OJK juga menyampaikan bahwa Bank Jambi telah mengembalikan dana seluruh nasabah terdampak pada 27 Februari 2026, serta membuka kanal pengaduan bagi nasabah yang masih mengalami kendala.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa penyelesaian administratif terhadap dana nasabah tidak otomatis menghapus pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pengawasan regulator.
Di bagian akhir suratnya, OJK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dilarang menerima suap atau gratifikasi serta membuka kanal whistleblowing system bagi masyarakat.
Namun bagi para pengamat, penegasan tersebut tidak menjawab kritik utama yang sedang berkembang, yaitu apakah pengawasan terhadap Bank Jambi selama ini sudah dilakukan secara ketat, independen, dan profesional.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus gangguan layanan Bank Jambi seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan perbankan daerah.
Jika tidak ada keterbukaan menyeluruh mengenai penyebab dan tanggung jawab atas insiden ini, kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah maupun regulator nasional dikhawatirkan akan terus tergerus.
Bagi masyarakat, pertanyaan mendasarnya sederhana: Jika pengawasan disebut normal, mengapa krisis layanan bisa terjadi?
Pewarta : Bona Tua Sinaga,S.Sos.
Redaksi Fikiran Ra’jat.Id























Discussion about this post