Sarolangun – fikiranrajat.id
Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun kini memasuki babak baru setelah Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan perkembangan pemeriksaan atas laporan masyarakat.
Dalam surat tertanggal 5 Maret 2026, Ombudsman menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan adanya maladministrasi dalam proses penanganan laporan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Namun di sisi lain, fakta lapangan mengenai dugaan aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan negara tetap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ombudsman Periksa Penanganan Laporan
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Abdul Muthalib, S.H, jurnalis sekaligus pemerhati hukum, terkait dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait serta meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa laporan dugaan perambahan hutan yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejari Sarolangun sejak November 2025.
Laporan Disebut Masih Tahap Intelijen
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Ombudsman, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyusunan laporan informasi intelijen.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat
Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Sarolangun juga diketahui melimpahkan laporan tersebut kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pelimpahan tersebut disebut berkaitan dengan adanya indikasi penyimpangan administrasi aparatur pemerintah.
Hutan Dirambah, Proses Hukum Ditunggu
Meski Ombudsman menyatakan belum menemukan maladministrasi, dugaan aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan negara tetap menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, tim investigasi menemukan indikasi adanya pembukaan dan penguasaan lahan perkebunan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Sarolangun.
Temuan tersebut didukung oleh peta investigasi, titik koordinat lokasi, serta dokumentasi aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan negara.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Kasus ini kini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat:
Jika prosedur administrasi dinilai berjalan sesuai aturan, lalu bagaimana dengan dugaan perambahan kawasan hutan yang ditemukan di lapangan?
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dugaan perusakan kawasan hutan tidak berhenti pada proses administratif semata.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya proses birokrasi, tetapi juga keberlanjutan hutan negara sebagai aset publik.
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post