Sarolangun – fikiranrajat.id
Penanganan laporan dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun kini mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui surat tertanggal 5 Maret 2026, Ombudsman menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan oleh Abdul Muthalib, S.H, jurnalis sekaligus pemerhati hukum.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembiaran perambahan kawasan hutan serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Ombudsman Lakukan Pemeriksaan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tim Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen terkait laporan tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga telah meminta keterangan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun mengenai proses penanganan laporan dugaan perambahan hutan yang sebelumnya dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman mencatat bahwa Kejari Sarolangun menerima pelimpahan penanganan laporan dari Kejati Jambi pada November 2025.
Laporan Disebut Masih Tahap Telaah Intelijen
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan kepada Ombudsman, laporan dugaan perambahan hutan tersebut disebut masih berada pada tahap penyusunan laporan informasi intelijen.
Tahapan ini merupakan proses awal dalam penanganan laporan masyarakat sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Limpahkan Laporan ke Inspektorat
Dalam pemeriksaan tersebut juga terungkap bahwa laporan dugaan pembiaran perambahan hutan kemudian dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Langkah ini diambil karena adanya indikasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi aparatur pemerintah.
Ombudsman: Belum Ditemukan Maladministrasi
Dalam kesimpulan sementara yang disampaikan dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan adanya maladministrasi dalam proses penanganan laporan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Namun Ombudsman tetap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan tanggapan atau informasi tambahan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.
Pertanyaan Publik Soal Penegakan Hukum
Meski Ombudsman menyatakan belum menemukan maladministrasi, kasus ini tetap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, dugaan perambahan kawasan hutan merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana lingkungan.
Perambahan kawasan hutan diatur sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Karena itu, publik kini menunggu kejelasan mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang sebelumnya telah diungkap melalui investigasi lapangan.
Tekanan Publik Terus Menguat
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya tim investigasi menemukan adanya indikasi aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Sarolangun.
Temuan tersebut didukung oleh peta investigasi, titik koordinat lokasi, serta dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya penguasaan lahan di dalam kawasan hutan negara.
Kini publik menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dugaan perambahan kawasan hutan benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: fikiranrajat.id
























Discussion about this post