MUARO JAMBI, fikiranrajat.id — Di tengah bising operasi tangkap tangan dan vonis penjara yang kerap dielu-elukan sebagai “keberhasilan”, Sahuri Lasmadi justru menyodorkan kritik tajam: pemberantasan korupsi Indonesia terlalu sibuk memenjarakan pelaku, tetapi sering gagal memulihkan kerugian negara.
Kritik itu mengemuka dalam Sidang Terbuka Senat pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Jambi, Senin (09/02/2026), di Balairung Pinang Masak, Kampus UNJA Mendalo.
Melalui orasi ilmiah berjudul “Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Manfaat: Perbandingan antara Indonesia dan Inggris”, Prof. Sahuri secara implisit menampar arah kebijakan hukum pidana korupsi nasional yang dinilainya belum menjawab kepentingan publik secara substantif.
Indonesia: Hukuman Tinggi, Manfaat Minim
Prof. Sahuri mengurai paradoks penegakan hukum tipikor di Indonesia: hukuman penjara kerap dijatuhkan berat, tetapi pengembalian aset negara justru jauh dari optimal. Negara “menang” secara simbolik, namun publik tidak sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi dari putusan pengadilan.
Dalam konteks ini, ia mempertanyakan logika kebijakan yang masih menempatkan pemidanaan badan sebagai tujuan utama, bukan sebagai sarana untuk mencapai pemulihan kerugian negara.
“Jika pelaku dipenjara lama tetapi uang negara tidak kembali, siapa sebenarnya yang diuntungkan?” menjadi pertanyaan kritis yang mengemuka dari substansi orasinya.
Belajar dari Inggris: Manfaat sebagai Ukur Keberhasilan
Berbeda dengan Indonesia, Inggris—menurut Prof. Sahuri—mengukur efektivitas pemberantasan korupsi dari manfaat nyata yang diperoleh negara. Instrumen hukum di sana dirancang agar perampasan aset, denda, dan pemulihan kerugian menjadi fokus utama, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak asasi.
Pendekatan benefit-based ini dinilai lebih rasional dan berdampak langsung bagi kepentingan publik. Prof. Sahuri menyiratkan, Indonesia perlu berani keluar dari jebakan populisme hukum yang mengagungkan vonis penjara, tetapi abai pada hasil konkret.
Sinyal Kritis untuk Pembuat Kebijakan
Sebagai Guru Besar dengan kepakaran Peradilan Pidana, Prof. Sahuri tidak sekadar berbicara di menara gading akademik. Gagasannya menjadi sinyal keras bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga antikorupsi: sudah saatnya indikator keberhasilan tipikor diubah.
Bukan lagi soal berapa orang ditangkap dan dipenjara, melainkan berapa besar kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke publik.
Akademisi sebagai Pengganggu Status Quo
Pengukuhan Prof. Sahuri menandai hadirnya suara akademik yang berani mengganggu status quo penegakan hukum korupsi. Di saat wacana pemberantasan korupsi kerap tersandera kepentingan politik dan simbolisme penindakan, pendekatan berbasis manfaat menawarkan arah baru yang lebih rasional dan berpihak pada kepentingan negara.
Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni akademik, melainkan pengingat bahwa hukum pidana seharusnya bekerja untuk hasil, bukan sekadar hukuman.
Pewarta: fikiranrajat.id
Editor: Abdul Mutholib, S.H.























Discussion about this post