JAMBI – Pihak keluarga seorang gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Provinsi Jambi secara tegas menyatakan menolak segala bentuk ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang disampaikan oleh orang tua para tersangka.
Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa keluarga korban memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan. Pernyataan itu merupakan hasil pembahasan mendalam antara tim kuasa hukum dan keluarga korban, menyusul adanya penyampaian permohonan maaf dari pihak keluarga para tersangka.
Romiyanto menguraikan sejumlah alasan utama yang mendasari penolakan terhadap upaya damai atau pencabutan laporan.
Pertama, pihak keluarga menegaskan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, hingga saat ini proses penyidikan, baik di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum), masih berlangsung. Berdasarkan penilaian tim kuasa hukum, masih terdapat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sehingga perlu diungkap secara menyeluruh dan terang benderang melalui mekanisme hukum.
Ketiga, mengingat perkara ini telah menyita perhatian publik dan memiliki sensitivitas tinggi, keluarga korban memilih menutup diri dari segala bentuk lobi di luar proses hukum. Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya distorsi fakta yang berpotensi merugikan korban maupun mencederai integritas pendampingan hukum.
Keempat, meskipun menghargai itikad baik keluarga para tersangka yang menyampaikan permohonan maaf, pihak korban menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi pilihan utama. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih atas itikad baik keluarga para tersangka. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memilih agar perkara ini tetap berjalan sampai seluruh pihak yang terlibat dapat terungkap,” ujar Romiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Melalui sikap ini, pihak keluarga korban berharap masyarakat dapat terus mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum korban. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pewarta : grd ts
Editor. : abdul muthalib S,H























Discussion about this post