• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Markup Rp46,4 Miliar Mengguncang PTPN IV Regional 4, Pembelian Kebun di Sarolangun Disorot

Dugaan Markup Rp46,4 Miliar Mengguncang PTPN IV Regional 4, Pembelian Kebun di Sarolangun Disorot

by admin
10.02.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan praktik markup dalam pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 mencuat dan memantik sorotan publik. Transaksi pembelian lahan yang disebut terjadi pada tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga menimbulkan selisih nilai hingga Rp46,4 miliar, berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pembelian dari masyarakat.

Dugaan tersebut terungkap dalam rilis pemberitaan Metro7.co.id yang diterima redaksi FikiranRajat.id, terkait aktivitas PTPN IV Regional 4 (dahulu PTPN VI) melalui Unit Usaha Kebun Limun/Kebun Cermin Nan Gedang (CNG) di wilayah Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Dalam rilis tersebut disebutkan, PTPN IV Regional 4 diduga membeli lahan masyarakat seluas 10.681.900 meter persegi atau setara 1.068,19 hektar. Jika mengacu pada NJOP sebesar Rp4.750 per meter persegi, nilai lahan tersebut mencapai Rp50.739.025.000.

Namun, harga pembelian lahan dari masyarakat disebut hanya sebesar Rp4.000.000 per hektar. Dengan luas lahan mencapai 1.068,19 hektar, total pembayaran yang diterima masyarakat disebut hanya Rp4.272.760.000.

Perbedaan nilai tersebut memunculkan selisih sebesar Rp46.466.265.000, yang oleh narasumber dalam rilis Metro7 diduga sebagai bentuk markup. Dugaan itu turut dikaitkan dengan dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertanggal 15 Juni 2012.

Salah satu aktivis Sarolangun, Benny, menyebutkan bahwa transaksi dan penandatanganan dokumen pembelian lahan dilakukan pada 23 Oktober 2008 di Pemuncak. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan sejumlah saksi desa dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pemuncak saat itu, Samsuni.

Benny juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia menegaskan siap membantu dengan menyerahkan alat bukti pendukung apabila diperlukan.

Redaksi FikiranRajat.id telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada PTPN IV Regional 4 Jambi terkait dugaan markup tersebut, termasuk mengenai dasar penentuan harga lahan, mekanisme appraisal, serta kebenaran selisih nilai yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 4 Jambi belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi menegaskan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[red]

Tags: #FikiranRajatId #PTPNIV #BUMN #Sarolangun #Jambi #DugaanMarkup #KontrolPublik #Transparansi #Investigasi #BeritaNasional#Korupsi #Danadesa #kabupatenSarolangun#Sarolangun#Sarolangun #KejarisarolangunBerita
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

ANGGARAN PRESERVASI MENGALIR TIAP TAHUN, JALAN SINGKUT 7 BARU DITAMBAL SEHARI SETELAH KUNKER DPR RI

ANALISA ANGGARAN PJN II JAMBI: PERENCANAAN DAN PRESERVASI BERULANG, JALAN SINGKUT 7 TETAP RUSAK

ASPEK HUKUM JALAN RUSAK: BUKAN SEKADAR KELALAIAN ADMINISTRATIF

ANGGARAN MILIARAN ADA, JALAN RUSAK BERTAHAN: RISIKO PIDANA MENGINTAI KEPALA BPJN JAMBI

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah