Jawaban UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjung Jabung Timur Unit XIV atas permintaan klarifikasi publik seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kehadiran negara dalam menjaga hutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: negara hadir sebatas teks regulasi, sementara fakta lapangan dibiarkan kabur.
Dengan wilayah Perhutanan Sosial mencapai lebih dari 22 ribu hektare, publik berhak menuntut penjelasan yang jujur, terbuka, dan berbasis pengawasan nyata. Sayangnya, surat resmi KPHP Tanjabtim justru menampilkan wajah birokrasi yang normatif, defensif, dan menghindari substansi. Regulasi dikutip panjang lebar, tetapi pertanyaan kunci tidak dijawab.
Apakah benar tidak ada kebun sawit di kawasan Perhutanan Sosial?
Apakah tidak ditemukan perubahan bentang alam?
Apakah tidak ada pelanggaran larangan pengelolaan hutan lindung?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan “ya” atau “tidak”. Tidak disertai hasil inspeksi lapangan. Tidak ada berita acara pengawasan. Tidak ada dokumentasi visual. Yang ada hanyalah klaim administratif yang berdiri sendiri tanpa verifikasi publik.
Inilah yang membuat publik geram. Ketika lembaga pengelola sekaligus pengawas tidak mampu atau tidak mau menyampaikan fakta lapangan, maka fungsi pengawasan negara patut dipertanyakan. Lebih berbahaya lagi, sikap seperti ini membuka ruang pembiaran struktural terhadap potensi penyimpangan pengelolaan hutan.
Perhutanan Sosial adalah program mulia yang bertujuan menghadirkan keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat. Namun tanpa pengawasan yang transparan dan tegas, program ini berisiko berubah menjadi legalisasi kerusakan dengan stempel administrasi negara. Hutan dijaga di atas kertas, tetapi terancam di lapangan.
Jawaban normatif bukanlah klarifikasi. Mengutip pasal bukanlah pengawasan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik regulasi ketika lingkungan hidup dipertaruhkan. Publik berhak tahu apa yang benar-benar terjadi di dalam kawasan hutan yang dikelola atas nama rakyat.
FikiranRajat.id menegaskan: pengelolaan hutan harus berdiri di atas fakta, bukan sekadar formalitas. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pengawasan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, tindak dengan tegas. Diam dan mengabur bukan pilihan dalam negara hukum.
Hutan adalah warisan generasi, bukan arsip birokrasi. Negara harus hadir di lapangan, bukan hanya di surat jawaban. [Red]























Discussion about this post