• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 22 Ribu Hektare Hutan, Tapi Pengawasan Nol? Jawaban KPHP Bikin Publik Geram

22 Ribu Hektare Hutan, Tapi Pengawasan Nol? Jawaban KPHP Bikin Publik Geram

Tajuk Rencana – FikiranRajat.id

by admin
29.12.2025
in Nasional
0

Jawaban UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjung Jabung Timur Unit XIV atas permintaan klarifikasi publik seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kehadiran negara dalam menjaga hutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: negara hadir sebatas teks regulasi, sementara fakta lapangan dibiarkan kabur.

 

Dengan wilayah Perhutanan Sosial mencapai lebih dari 22 ribu hektare, publik berhak menuntut penjelasan yang jujur, terbuka, dan berbasis pengawasan nyata. Sayangnya, surat resmi KPHP Tanjabtim justru menampilkan wajah birokrasi yang normatif, defensif, dan menghindari substansi. Regulasi dikutip panjang lebar, tetapi pertanyaan kunci tidak dijawab.

 

Apakah benar tidak ada kebun sawit di kawasan Perhutanan Sosial?

 

Apakah tidak ditemukan perubahan bentang alam?

 

Apakah tidak ada pelanggaran larangan pengelolaan hutan lindung?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan “ya” atau “tidak”. Tidak disertai hasil inspeksi lapangan. Tidak ada berita acara pengawasan. Tidak ada dokumentasi visual. Yang ada hanyalah klaim administratif yang berdiri sendiri tanpa verifikasi publik.

 

Inilah yang membuat publik geram. Ketika lembaga pengelola sekaligus pengawas tidak mampu atau tidak mau menyampaikan fakta lapangan, maka fungsi pengawasan negara patut dipertanyakan. Lebih berbahaya lagi, sikap seperti ini membuka ruang pembiaran struktural terhadap potensi penyimpangan pengelolaan hutan.

 

Perhutanan Sosial adalah program mulia yang bertujuan menghadirkan keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat. Namun tanpa pengawasan yang transparan dan tegas, program ini berisiko berubah menjadi legalisasi kerusakan dengan stempel administrasi negara. Hutan dijaga di atas kertas, tetapi terancam di lapangan.

Jawaban normatif bukanlah klarifikasi. Mengutip pasal bukanlah pengawasan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik regulasi ketika lingkungan hidup dipertaruhkan. Publik berhak tahu apa yang benar-benar terjadi di dalam kawasan hutan yang dikelola atas nama rakyat.

 

FikiranRajat.id menegaskan: pengelolaan hutan harus berdiri di atas fakta, bukan sekadar formalitas. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pengawasan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, tindak dengan tegas. Diam dan mengabur bukan pilihan dalam negara hukum.

Hutan adalah warisan generasi, bukan arsip birokrasi. Negara harus hadir di lapangan, bukan hanya di surat jawaban. [Red]

Tags: FikiranRajat.idTajuk Rencana
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20.04.2026
Berita

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

20.04.2026
Berita

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

20.04.2026
Berita

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

19.04.2026
Berita

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

19.04.2026
Berita

EPISODE 3: Bantahan Kabid Bina Marga Picu Tanda Tanya Baru, “Wong Kito Hanya Nama Ruas” Dinilai Tak Menjawab Substansi

17.04.2026
Next Post

Diam yang Terorganisir: Ketika Hukum Bersekongkol dengan Pembiaran

Surat Terbuka ke JAMWAS, Klarifikasi Diabaikan, Penanganan Laporan Masyarakat Dipertanyakan

Hutan Dirampas, Dana Desa Dipertanyakan, Suara Rakyat Disisihkan

Refleksi Akhir Tahun Arah Pembangunan Provinsi Jambi: Banyak Janji, Minim Bukti, Krisis kebijakan.

Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah