MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Proyek Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp 2,3 miliar di Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, diduga kuat fiktif dan menyimpang. Investigasi FikiranRajat.id 18-19 April 2026 menemukan objek kontrak 0% dikerjakan, sementara uang negara berpotensi keluar Rp 2,8 miliar.
Laporan resmi sudah masuk Kejaksaan Tinggi Jambi LP-00088/FK/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 tanggal 17 April 2026. Bukti tambahan akan segera diserahkan
FAKTA LAPANGAN: WONG KITO ZONK, BUKIT SUBUR YANG DICOR
Tim BersamaRajat.id turun 18 April 2026 pukul 08.33 WIB ke titik koordinat 2°2’13.761″ S 103°27’36.882″ E, Simp. Jalan Wong Kito. Hasilnya: jalan masih tanah/kerikil. Tidak ada cor beton 276m x 5m sesuai kontrak RUP 60551244. Tidak ada alat, material, atau papan proyek.
Video geotag merekam kondisi riil. “Ini jalan Wong Kito. Sampai hari ini belum ada pembangunan,” ujar warga di lokasi.
Fakta kedua lebih mencengangkan. Di Desa Bukit Subur Unit VII titik 2°2’58,731″S 103°29’29,546″E, ditemukan cor beton 220,5m x 5m. Lokasi ini bukan objek kontrak.
Kades Nurcahyo mengunci: “Sepanjang akhir 2025 hanya ada 1 pekerjaan pengecoran jalan 220,5m di Bukit Subur akhir 2025 Tidak ada pekerjaan lain. Simp. Wong Kito tidak ada yang mengerjakan.”
JANJI BUPATI 451 METER, KONTRAK CUMA 276 METER, REALISASI 220,5 METER
Postingan Facebook 9 Desember 2025 mendokumentasikan survey Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama pihak PUPR. Narasinya: “survey jalan wong Kito yg akan di rabert beton dengan volume 451 meter”.
Ada 3 angka berbeda:
1. Janji 9 Des 2025: 451 meter
2. Kontrak RUP 60551244: 276 meter
3. Realisasi 2025: 220,5 meter di lokasi salah
Selisih 230,5 meter dari janji bupati dan kurang 55,5 meter dari kontrak. Tidak ditemukan adendum perubahan volume/lokasi di LPSE.
KADIS PUPR BUNGKAM, HANYA BALAS “TERIMAKASIH INFONYA”
BersamaRajat.id melayangkan 7 pertanyaan konfirmasi ke Kadis PUPR Muaro Jambi via WhatsApp sejak hingga 18 April 2026 pukul 15.10 WIB. Isinya: masa transisi jabatan, PA/KPA/PPK, progres 100%, dugaan lokasi meleset, adendum, konflik kepentingan, dan audit internal.
Hingga 19 April 2026, tidak ada jawaban substansi. Hanya dibalas: “terimakasih infonya”.
Kabid Bina Marga sebelumnya berdalih ke media: “Wong Kito hanya penamaan ruas”. Dalih ini bertentangan dengan Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021.
KAJIAN HUKUM: JERAT PASAL BERLAPIS UU TIPIKOR & KUHP BARU
1. Pelanggaran Administrasi Pengadaan Barang/Jasa
• Perpres 16/2018 Pasal 54 jo Pasal 11: Perubahan kontrak termasuk lokasi/volume wajib adendum tertulis dengan alasan teknis. Nama paket di LPSE adalah objek hukum mengikat. Tidak ada adendum = pekerjaan di Bukit Subur ilegal.
• Akibat: Seluruh pembayaran untuk 220,5m di Bukit Subur tidak sah.
2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
• UU 2/2017 Pasal 47 jo Pasal 96: Kegagalan bangunan karena tidak sesuai kontrak menjadi tanggung jawab PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas. Sanksi pidana 5 tahun atau denda Rp 15 miliar.
3. Tindak Pidana Korupsi – UU No. 31/1999 jo UU 20/2001
• Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Unsur terpenuhi: Melawan hukum = bayar di lokasi salah tanpa adendum. Merugikan negara = objek kontrak 0% tapi uang keluar.
• Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan karena jabatan. Unsur terpenuhi: PPK/Kadis tahu objeknya Wong Kito tapi setujui bayar Bukit Subur. Ancaman 1-20 tahun penjara.
4. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 – Berlaku 2 Januari 2026
• Pasal 603: Setiap Orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori VI = Rp 2 miliar.
Ini pengganti Pasal 2 UU Tipikor.
Unsur: Jika uang muka Rp 690.011.484 sudah cair untuk Wong Kito tapi fisik 0% = selesai deliknya.
• Pasal 604: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Ini pengganti Pasal 3 UU Tipikor.
Unsur: PPK/Kadis PUPR punya kewenangan tanda tangan SP2D, tapi disalahgunakan untuk bayar lokasi yang salah.
• Pasal 263 KUHP Lama / Pasal 263 KUHP Baru: Jika ada Berita Acara Progres 100% atau PHO untuk Simp. Wong Kito padahal 0%, maka terjadi tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman 6 tahun penjara.
5. UU Perbendaharaan Negara
• UU 1/2004 Pasal 1 angka 22: Kerugian negara adalah kekurangan uang/barang akibat perbuatan melawan hukum. Uang muka Rp 690 juta cair + objek 0% = kerugian negara riil.
HITUNGAN POTENSI KERUGIAN NEGARA: RP 2,89 MILIAR
Uraian.
1. Uang muka 30% . 30% X RP 2.300.038.281 potensi kerugian negara Rp.690.011.484 dasar hukum objek kontrak 0% pasal 603 kuhp baru
2. Pembayaran lokasi salah 220.5m X 5m X 1,6 jt/meter/segi Rp.1.764.000.000 Tanpa adendum. Pasal 604 KUHP Baru
3. Kekurangan volume 55.5X5mX1.6jtmeter/segi Rp.444.000.000 kontrak 276meter realisasi 220,5m
Total = 2.898.011.484 Belum ditambahkan kerugian atas konsultan pengawasan & perencana 80jt X 2
Catatan: Harga satuan Rp 1,6 juta/m² asumsi beton K-300. Angka pasti menunggu audit BPK/BPKP.
SIKAP & LANGKAH LANJUTAN
1. LP-00088 sudah diterima PTSP kejati jambi. Bukti tambahan keterangan Kades + video geotag akan diserahkan segera
2. Mendesak Kejati Jambi /Penyidik berwenang panggil PPK, Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, Direktur CV Gurun Sahara, Konsultan Pengawas.
2. Permohonan BPK RI Perwakilan Jambi: Surat permohonan audit 017/FRJ/MHN-AUDIT/IV/2026 sudah disiapkan untuk segera dikirimkan & Mendesak audit investigasi STA lokasi dan SP2D.
3. BPKP Jambi: Surat 018/FRJ/MHN/IV/2026 untuk PKKN juga sudah tersiapkan
Pemerhati Hukum Pidana Jambi yang dihubungi terpisah menegaskan: “Ini clear Pasal 603 KUHP Baru. Uang negara keluar untuk A, tapi barangnya B. Bahkan B pun kurang. Apalagi pejabatnya bungkam saat dikonfirmasi. Itu memberatkan.”
Pewarta: Lukman


























Discussion about this post