Ada satu tanda paling jujur dari runtuhnya penegakan hukum: negara berhenti menjawab warganya. Bukan karena tak tahu, bukan karena sibuk, melainkan karena diam dijadikan strategi. Di titik inilah hukum berubah dari alat keadilan menjadi mekanisme pembiaran.
Apa yang terjadi di Sarolangun bukan lagi soal lambatnya proses. Ini adalah pola. Laporan masyarakat mengendap, klarifikasi resmi diabaikan, dan penjelasan administratif tak pernah hadir. Kejaksaan Negeri Sarolangun memilih sunyi—dan kesunyian itu berdampak politik: mengosongkan hak publik atas kejelasan hukum.
Surat klarifikasi adalah ambang paling dasar dari akuntabilitas. Ketika ambang itu ditutup rapat, publik berhak menilai bahwa pembiaran telah dilembagakan. Bukan lagi kelalaian individu, melainkan diam yang terorganisir.
Lebih ironis, publik disuguhi penanganan perkara kecil yang cepat diumumkan, sementara laporan dengan potensi kerugian besar tak bergerak. Ini bukan kebetulan. Ini seleksi keberanian—tajam pada yang aman, tumpul pada yang berisiko.
Retorika tegas di pusat kehilangan makna ketika di daerah hukum berjalan dengan logika kebal. Karena itu, langkah membawa persoalan ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan adalah tindakan korektif terakhir agar institusi kembali ke relnya. Bukan untuk mengintervensi perkara, tetapi memaksa negara menjawab.
FikiranRajat.id menegaskan: hukum yang tak mau menjawab telah kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika legitimasi runtuh, rakyat tak lagi berkewajiban percaya. Sejarah selalu mencatat: diam negara adalah undangan bagi perlawanan publik.[Red]























Discussion about this post