Ketika Surat Rakyat Diabaikan, Hukum Sedang Diuji
Ada satu pertanyaan yang kini menggantung di udara Sarolangun—dan sesungguhnya di dada republik ini: untuk siapa hukum bekerja?
Ketika masyarakat mengirimkan surat klarifikasi, ketika laporan disampaikan secara resmi, ketika fakta-fakta perambahan hutan dan dugaan penyimpangan Dana Desa telah diberitakan terbuka, namun aparat penegak hukum memilih diam, maka yang sedang diuji bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan martabat keadilan itu sendiri.
Diamnya Kejaksaan Negeri Sarolangun atas surat klarifikasi yang telah disampaikan redaksi dan masyarakat pelapor bukanlah soal teknis administrasi. Ia adalah sinyal, dan sinyal itu terbaca jelas oleh publik: ada jarak yang makin lebar antara rakyat dan penegakan hukum.

Negara ini tidak kekurangan aturan. Undang-undang berlapis, lembaga pengawasan berderet, aparat berjajar dari pusat hingga daerah. Namun apa artinya semua itu jika hutan negara bisa berubah menjadi kebun sawit, jika Dana Desa terus dipersoalkan, dan jika laporan masyarakat tak pernah berujung ke kejelasan?
Rakyat tidak menuntut keajaiban. Mereka hanya meminta satu hal sederhana:
jawaban.
Jawaban atas laporan.
Jawaban atas klarifikasi.
Jawaban atas dugaan pembiaran.
Ketika jawaban itu tak kunjung datang, publik wajar bertanya: apakah hukum sedang dilumpuhkan oleh kekuasaan, atau sengaja dibuat tumpul demi kenyamanan segelintir orang?

Surat terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan bukanlah bentuk perlawanan, apalagi makar. Ia adalah hak konstitusional warga negara, sekaligus alarm keras bahwa mekanisme internal penegakan hukum patut diperiksa ulang.
Pengawasan tidak seharusnya ditakuti. Justru ketika pengawasan dihindari, di situlah kecurigaan tumbuh. Dan ketika kecurigaan tumbuh, kepercayaan publik runtuh.
Sejarah negeri ini telah berkali-kali membuktikan: hukum yang kehilangan kepercayaan rakyat tak akan pernah tegak, meski gedungnya megah dan jabatannya tinggi.
Jika Hukum Diam;
Redaksi percaya, diam bukanlah netral. Dalam konteks ketidakadilan, diam adalah keberpihakan.
Maka ketika hukum memilih bungkam, rakyat akan berbicara.
Ketika institusi menutup telinga, publik akan membuka mata.
Dan ketika keadilan tertunda tanpa alasan, suara rakyat akan menjadi pengadil paling keras.
Tajuk ini bukan seruan kebencian. Ini adalah seruan nurani. Bahwa negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kenyamanan. Dan bahwa rakyat tidak boleh terus diperlakukan sebagai penonton di tanahnya sendiri.
Karena pada akhirnya, keadilan yang diabaikan hari ini adalah ledakan kepercayaan yang hilang esok hari.
Dan sejarah selalu mencatat:
bukan rakyat yang gagal memahami hukum, tetapi hukumlah yang sering lupa kepada rakyat.
— Redaksi FikiranRajat.id
Jika hukum diam, rakyat bersuara.























Discussion about this post