MUARO JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Polemik dugaan proyek jalan Rp2,3 miliar di Kabupaten Muaro Jambi kembali memanas. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh redaksi Bersamarajat.id, Kabid Bina Marga Tanzil memberikan bantahan bahwa nama pekerjaan Simpang Jalan Wong Kito – hanyalah penamaan ruas jalan, bukan menunjukkan beberapa titik pekerjaan terpisah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih mendalam. Sebab dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, nama paket pekerjaan bukan sekadar judul biasa, melainkan identitas resmi kegiatan yang menjadi bagian dari dokumen perencanaan, penganggaran, tender, kontrak, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.
Jika benar nama paket itu hanya “penamaan ruas”, maka publik bertanya: mengapa mencantumkan beberapa lokasi/desa secara rinci dalam judul pekerjaan? Bukankah penyebutan Simpang Jalan Wong Kito, Bukit Subur Unit VII, dan Desa Ujung Tanjung Unit XI memberi kesan adanya koridor pekerjaan yang jelas dan terukur?
Nama Paket Bukan Sekadar Label
Secara administrasi dan hukum, nama pekerjaan yang diumumkan di LPSE menjadi dasar keterbukaan informasi kepada publik serta acuan peserta tender dalam menghitung volume, metode kerja, alat, material, dan risiko proyek.
Karena itu, bantahan yang menyebut nama paket sekadar penamaan ruas dinilai belum menyentuh inti persoalan:
1. Di mana titik awal dan akhir pekerjaan yang sah menurut kontrak?
2. Berapa panjang jalan yang dikerjakan?
3. Bagian ruas mana saja yang masuk volume kontrak?
4. Mengapa muncul persepsi publik bahwa sebagian lokasi tidak tersentuh?
Diduga Membalik Fakta atau Salah Persepsi?
Pernyataan Kabid Bina Marga kini menjadi sorotan karena dianggap terlalu sederhana untuk menjelaskan proyek miliaran rupiah yang sudah melalui proses tender resmi.
Publik menilai, pejabat teknis seharusnya menjawab dengan data: gambar rencana, DED, titik koordinat, volume pekerjaan, addendum bila ada, dan berita acara progres. Bukan sekadar menyatakan nama pekerjaan hanya nama ruas.
Jika tidak dijelaskan terbuka, bantahan tersebut justru bisa dibaca sebagai upaya mengaburkan substansi persoalan yang sedang disorot masyarakat.
Kajati Jambi Didorong Uji Dokumen
Karena laporan telah resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi Jambi, maka bantahan ini seharusnya mudah diuji melalui dokumen resmi. Penyidik cukup membandingkan:
▪️Nama paket di LPSE
▪️Dokumen perencanaan teknis
▪️Kontrak kerja
▪️Titik lapangan
▪️Pembayaran termin
Jika seluruhnya sinkron, maka polemik selesai. Namun jika tidak, maka pertanyaan publik selama ini punya dasar kuat.
Episode Selanjutnya: Siapa Menyusun Nama Paket dan Siapa Menyetujui Jika Hanya “Judul Ruas”?
BersamaRajat.id akan terus menelusuri apakah pernyataan Kabid Bina Marga merupakan klarifikasi sah berbasis dokumen atau justru membuka babak baru dugaan maladministrasi proyek.
Dalam proyek miliaran rupiah, satu nama paket bisa menentukan arah uang negara. Jadi benarkah hanya sekadar nama?
–Redaksi Bersamarajat.id–























Discussion about this post