JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Skandal dugaan persekongkolan dan “pembegalan” lelang proyek penataan Rumah Khusus di Kabupaten Batang Hari senilai Rp15 miliar memasuki babak baru yang semakin panas. Munculnya bukti rekaman percakapan internal menguak dugaan transaksi gelap berupa aliran uang ratusan juta rupiah hingga adanya intervensi sistematis dari pejabat terkait untuk memenangkan rekanan tertentu.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari publik. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut tuntas keterlibatan oknum Pokja Pemilihan III BP2JK Wilayah Jambi.
Sanggahan Resmi: Lulus Pembuktian, Malah Digugurkan
Prahara ini memuncak setelah peserta lelang, CV Barometer Indo Perkasa, secara resmi melayangkan surat sanggahan atas keputusan penetapan pemenang. Pihak CV Barometer menilai tindakan Pokja III yang mendadak menggugurkan mereka sangat manipulatif, irasional, dan tidak berdasar.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi Bersama Rajat.id, CV Barometer Indo Perkasa telah melewati seluruh tahapan evaluasi sesuai prosedur—mulai dari kualifikasi teknis, administrasi, hingga tahap pembuktian kualifikasi/lapangan. Pada tahap pembuktian, seluruh dokumen dan personel yang diajukan telah dinyatakan LULUS tanpa catatan.
Namun, di akhir proses, Pokja III BP2JK Jambi justru menetapkan CV Mega Pilar sebagai pemenang, sementara CV Barometer Indo Perkasa disingkirkan dengan alasan yang terkesan dicari-cari.
“Kami sudah dinyatakan lulus pembuktian. Tapi di akhir, Pokja seolah bertindak sebagai ‘eksekutor’ yang sibuk mencari celah demi menjatuhkan kami dan memuluskan pihak tertentu,” tegas perwakilan tim CV Barometer Indo Perkasa.
Bukti Rekaman Kunci: Menguak Aliran Rp200 Juta & Intervensi Pejabat
Dugaan pengondisian lelang ini kian benderang seiring dikantonginya alat bukti berupa rekaman percakapan digital. Rekaman tersebut membeberkan tabir di balik layar yang melibatkan oknum panitia dan pejabat instansi terkait:
- Dugaan Aliran Uang: Terungkap pengakuan langsung mengenai adanya uang sekitar Rp200 juta yang sempat diserahkan kepada oknum bernama Erwin, meskipun belakangan diklaim telah dikembalikan kepada Ahmad Yani Nasution.
- Tekanan Bertingkat: Adanya konfirmasi mengenai tekanan dan intervensi terstruktur—mulai dari tingkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja (Satker), Kepala Unit, hingga Kepala Balai—untuk mengarahkan kemenangan secara mutlak kepada CV Mega Pilar.
- Upaya Membungkam Sanggahan: Terbukti adanya upaya untuk menekan pihak CV Barometer agar tidak melakukan sanggahan jika dikalahkan.
“Alat bukti rekaman percakapan ini sudah siap kami serahkan ke APH dan lembaga pengawas. Ini membuktikan Pokja tidak independen, melainkan bekerja di bawah kendali skenario terstruktur,” ungkap sumber internal tim CV Barometer.
Hukum & Sanksi Berat Mengintai
Tindakan nekat mengondisikan lelang proyek APBN senilai Rp15 miliar ini berpotensi merujuk pada serangkaian pelanggaran hukum berat:
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pasal 22 melarang keras persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Pelanggar mengancam sanksi denda administratif hingga puluhan miliar rupiah dan pencabutan kualifikasi/izin usaha.
- UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Dugaan janji, persekongkolan, maupun aliran dana Rp200 juta masuk kualifikasi Pasal 12 huruf i (penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan/pengadaan) serta pasal pemerasan/gratifikasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelanggaran kode etik pengadaan berakibat pada pembatalan lelang, Sanksi Blacklist (Daftar Hitam) bagi kontraktor bermasalah, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN/Pokja/PPK yang terbukti terlibat.
Kemen PKP dan KPPU Didesak Turun Tangan
Kinerja KPPU Wilayah II kini diuji secara terbuka untuk segera melakukan penyelidikan awal atas dugaan persaingan semu dalam tender Rumah Khusus Batang Hari ini.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Inspektorat Jenderal diminta tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim audit investigatif guna membongkar borok tata kelola pengadaan di BP2JK Jambi, sebelum uang negara jatuh ke pihak yang dipaksakan lewat jalur curang.
Penutup: Jangan Biarkan Uang Rakyat Jadi Banci Oknum!
Skandal tender senilai Rp15 miliar ini bukan sekadar persaingan antar-kontraktor, melainkan ujian bagi penegakan hukum dan transparansi penggunaan uang rakyat. Pembegalan terhadap peserta lelang yang sah dan lulus pembuktian demi mengakomodasi pesanan oknum bermental korup adalah kejahatan pengadaan yang tidak boleh dibiarkan berlindung di balik formalitas administratif.
Jika Pokja III BP2JK Jambi tidak segera melakukan evaluasi ulang secara objektif dan membatalkan keputusan cacat prosedur ini, maka pendaftaran laporan pidana resmi ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polda Jambi berbasis alat bukti digital yang ada adalah langkah pasti yang akan ditempuh.
Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Pokja III BP2JK Jambi, PPK, maupun Pimpinan Balai demi keterbukaan informasi publik.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post