Agenda penting negara yang seharusnya menjadi langkah krusial dalam pembangunan daerah berantakan total. Kedatangan pihak penyedia jasa, CV Radja Sakti, yang bermaksud memenuhi Undangan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kumuh Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kode Tender: 10143753000) bernilai Rp4.957.680.000,00, justru berujung konflik akibat perilaku tak terpuji sang oknum pejabat.
Undangan Bodong Tanpa Tanda Tangan dan Intimidasi ‘Blacklist’
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses menjelang penandatanganan kontrak bernilai miliaran rupiah tersebut diwarnai kejanggalan fatal. Pihak CV Radja Sakti melayangkan pertanyakan dan keberatan berdasar saat mendapati bahwa Surat Undangan Resmi Penandatanganan Kontrak yang diterbitkan Satker P2JK Jambi cacat hukum karena tidak dibubuhi tanda tangan sah dari pejabat berwenang.
Bukannya melakukan evaluasi, meminta maaf, atau membenahi kekeliruan administrasi yang amatir tersebut, Andri Saribudil Panjaitan, S.T. selaku PPK justru mempertontonkan mentalitas penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Dengan nada arogan, oknum pejabat publik ini melontarkan ancaman blacklist (daftar hitam) secara sepihak terhadap pihak penyedia jasa yang hanya meminta keabsahan dan kepastian legalitas dokumen negara.
Tindakan menakut-nakuti dan mengintimidasi mitra kerja pemerintah ini dinilai sebagai bentuk premanisme birokrasi yang sangat memuakkan serta bertentangan dengan prinsip transparansi pelayanan publik.
Deretan Pelanggaran Hukum & Regulasi Oknum PPK Andri Saribudil Panjaitan, S.T.
Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Andri Saribudil Panjaitan, S.T. dinilai menabrak sejumlah regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pelanggaran Etika Pengadaan (Pasal 7): Pengelola pengadaan wajib bekerja secara profesional, jujur, mencegah pemerasan, serta dilarang keras menyalahgunakan wewenang untuk mengintimidasi penyedia jasa.
- Penyalahgunaan Prosedur Sanksi: Penetapan status blacklist memiliki mekanisme hukum berjenjang yang ketat melalui usulan PA/KPA, bukan ajang gertakan personal dari seorang oknum PPK.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
- Pasal 10 & Pasal 17: Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang (Arrogance of Power). Menerbitkan dokumen resmi tanpa tanda tangan adalah bentuk ketidakcermatan fatal yang membatalkan keabsahan tindakan birokrasi.
- Ancaman Pidana Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001):
- Pasal 3: Setiap pejabat publik yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau menghambat program pembangunan nasional (Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Rp4,95 Miliar untuk masyarakat Nipah Panjang) terancam sanksi pidana berat.
Kepala Balai dan Kasatker Diduga Tutup Mata: Jangan ‘Cuci Tangan’!
Skandal yang merugikan pembangunan kawasan kumuh Nipah Panjang ini tidak bisa dilepaskan dari peran atasan langsung oknum PPK. Kepala Balai dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) P2JK Jambi mendadak menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal dijalankan hingga seorang PPK bisa bertindak bebas bagaikan “raja kecil” yang kebal hukum.
Jika Kepala Balai dan Kasatker hanya diam, membiarkan, atau bahkan berkesan melindungi aksi sewenang-wenang bawahannya, maka publik berhak menduga adanya pembiaran terstruktur atau bahkan kompromi di balik kegagalan kontrak proyek senilai Rp4,95 Miliar ini.
“Kepala Balai dan Kasatker tidak boleh main ‘cuci tangan’ atau sekadar melempar batu sembunyi tangan. Sebagai pimpinan tertinggi di institusi tersebut, mereka memiliki tanggung jawab moral dan komando atas bobroknya mentalitas anak buahnya. Jika pimpinan tidak berani menindak tegas oknum PPK ini, berarti pimpinannya sama saja memelihara pembangkang aturan di tubuh instansi!” tegas perwakilan pengamat birokrasi Jambi.
Tuntutan Berani & Menekan Bersama Rajat.id Kepada Pimpinan Instansi dan APH
Atas tindakan sewenang-wenang yang membatalkan kontrak proyek Penanganan Kawasan Kumuh Nipah Panjang II bernilai Rp4,95 Miliar ini, Bersama Rajat.id menuntut secara menekan:
- Kepada Kepala Balai & Kasatker P2JK Jambi: Segera bertindak tegas! Jangan lindungi oknum PPK bermental penjahat birokrasi. Ambil tindakan konkret dengan mencopot Andri Saribudil Panjaitan, S.T. dari jabatan PPK dan mengusulkan sanksi disiplin berat ke pusat.
- Menteri PUPR & Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR: Turunkan tim investigasi khusus untuk memeriksa bukan hanya oknum PPK, tetapi juga menelisik pertanggungjawaban Kepala Balai dan Kasatker yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dokumen negara tanpa tanda tangan tersebut.
- Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi / Polda Jambi): Segera panggil dan periksa oknum PPK Andri Saribudil Panjaitan, S.T. beserta jajaran pimpinan Satker P2JK Jambi guna mengusut dugaan motif di balik sengaja digagalkannya proyek rakyat senilai Rp4,95 Miliar ini.
- Pemulihan Hak CV Radja Sakti: Menjamin tidak ada tindakan diskriminatif atau intimidasi balasan terhadap penyedia jasa yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan oknum birokrat.
Kata Penutup Redaksi Bersama Rajat.id
“Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa media ini tidak akan pernah berdiam diri melihat praktik kesewenang-wenangan birokrasi yang merugikan rakyat dan mitra kerja pemerintah. Uang negara bernilai miliaran rupiah adalah amanah rakyat, bukan alat gertakan atau permainan kekuasaan bagi oknum pejabat publik bermental penjahat.
Kami mendesak Kepala Balai dan Kasatker P2JK Jambi untuk membuktikan integritasnya secara terbuka. Copot Andri Saribudil Panjaitan, S.T. sekarang juga, atau publik akan menilai bahwa jajaran pimpinan di institusi tersebut turut serta menikmati kebobrokan sistem ini. Bersama Rajat.id akan terus mengawal, memantau, dan menyuarakan kasus ini hingga keadilan dan kepastian hukum ditegakkan secara tuntas!”
(Redaksi / Bersama Rajat.id)























Discussion about this post