JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir kebobrokan pelayanan dan tata kelola birokrasi di Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (Satker PKP) Provinsi Jambi kian terkuak lebar. Perlakuan tidak manusiawi dan tindakan intimidatif yang dialami oleh manajemen CV Radja Sakti saat menghadiri undangan resmi penandatanganan kontrak menjadi bukti sahih betapa wewenang publik telah disalahgunakan secara ugal-ugalan.
Arogansi tersebut tidak hanya diperlihatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andri Saribudi Panjaitan, S.T., tetapi juga diperparah oleh sikap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PKP Jambi, Yusra Dwi Yani Safrini, S.T. Peristiwa ini menjadi tamparan keras yang menghancurkan Maklumat Pelayanan Publik dan merusak citra instansi di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kronologi Arogansi: Dimarahi, Tudingan Tanpa Bukti, dan Ancaman Pimpinan
Berdasarkan data dan kronologi yang diterima redaksi, rombongan CV Radja Sakti hadir secara sah dan bermartabat ke kantor Satker PKP Jambi guna memenuhi undangan resmi proses penandatanganan kontrak. Setelah melapor di penjaga depan dan diterima di dalam ruangan, suasana hangat birokrasi yang seharusnya berorientasi pada pelayanan justru berubah menjadi ajang intimidasi:
Intimidasi dan Bentakan PPK Andri Saribudi Panjaitan
Begitu penyedia jasa duduk, oknum PPK Andri tanpa alur dialog yang patut langsung memarahi, membentak, serta menunjuk-nunjuk perwakilan CV Radja Sakti.
Tuduhan Sepihak Tanpa Dasar
Oknum PPK menuding pihak rekanan melakukan perekaman secara diam-diam—sebuah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Tak berhenti di situ, penyedia jasa juga dituduh telah melaporkan PPK ke pihak Direktorat Jenderal, padahal pihak rekanan tidak tahu-menahu mengenai persoalan internal tersebut.
Kasatker Yusra Ikut Arogan: “Saya Juga Bisa Marah!”
Aksi pembentakan dan intimidasi verbal ini ironisnya terjadi tepat di hadapan Kasatker PKP Jambi, Yusra Dwi Yani Safrini, S.T. Bukannya melerai, menjaga etika kepemimpinan, atau melindungi mitra kerja dari tindakan semena-mena, Yusra justru mempertontonkan pertunjukan mentalitas otoriter dengan ikut mengancam dan melontarkan kalimat: “Saya juga bisa marah.”
Sikap pasif yang berlanjut pada ancaman verbal ini mempertegas bahwa Kasatker Yusra tidak sekadar membiarkan, tetapi memberi restu dan sejalan dengan arogansi bawahannya.
Duo Pejabat Inkompeten yang Menampar Maklumat Pelayanan
Perilaku PPK Andri Saribudi Panjaitan dan Kasatker Yusra Dwi Yani Safrini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Pelayanan Publik dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak swasta yang diundang sebagai mitra pembangunan daerah justru diperlakukan seperti pesakitan tanpa kepastian hukum.
Gagalnya penandatanganan dan pembatalan sepihak kontrak CV Radja Sakti yang diawali dengan aksi “premanisme birokrasi” ini diduga kuat menjadi modus untuk menutupi ketidakberesan administrasi atau adanya indikasi pengkondisian pada tender dengan Kode 10143753000.
Desakan Redaksi BersamaRajat.id: Kementerian PKP Harus Bertindak Tegas!
Melihat tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng marwah lembaga negara ini, Redaksi BersamaRajat.id menegaskan sikap dan mendesak tindakan nyata:
Desak Kepala Balai P3KP Sumatera IV Bertindak: Kepala Balai Yenni Sofyan Mora, S.T., M.Si. dan Kasatker PKP Jambi Yusra Dwi Yani Safrini, S.T. wajib membuktikan Maklumat Pelayanan yang dibuat dengan segera mencopot Andri Saribudi Panjaitan, S.T. dari jabatan PPK.
Usut Tuntas oleh Irjen Kementerian PKP: Inspektorat Jenderal Kementerian PKP harus segera memanggil dan memeriksa oknum PPK terkait atas dugaan abuse of power dan sabotase proses pengadaan tender Kode 10143753000.
Pecat dan Berikan Sanksi Berat: Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang, Kementerian PKP tidak boleh ragu memberikan sanksi pemecatan/disiplin berat kepada kedua oknum pejabat tersebut demi menyelamatkan integritas institusi.
Redaksi BersamaRajat.id bersama seluruh elemen masyarakat Jambi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Publik tidak butuh pejabat arogan yang merasa kebal hukum dan menggunakan kekuasaan untuk menindas! (Tim Redaksi Bersama Rajat)























Discussion about this post