Praktik “premanisme birokrasi” dan tindakan ugal-ugalan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP Provinsi Jambi, Andri Saribudi Panjaitan, S.T. (NIP 19840928 201001 1 008), kini berujung skandal besar. Aksi maladministrasi yang menggagalkan penandatanganan kontrak bernilai miliaran rupiah tersebut secara terang-terangan menampar Maklumat Pelayanan Resmi Balai P3KP Sumatera IV, Sumpah PNS, dan Pedoman LAKIP Satker PKP Provinsi Jambi.
1. Menampar Maklumat Pelayanan Balai P3KP Sumatera IV
Berdasarkan Maklumat Pelayanan resmi Kementerian PKP (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera IV) yang ditandatangani oleh Kepala Balai, Yenni Sofyan Mora, S.T., M.S.i pada 2 Juni 2026, instansi tersebut secara tegas menyatakan:
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan kewajiban pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Apabila kami tidak memenuhi maklumat pelayanan tersebut, kami siap menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…”
Tindakan oknum PPK Andri Saribudi Panjaitan, S.T. yang menerbitkan surat undangan tanpa tanda tangan sah hingga membatalkan penandatanganan kontrak proyek Nipah Panjang II bersama CV Radja Sakti, serta melontarkan gertakan ancaman blacklist tanpa dasar, merupakan pengkhianatan terbuka terhadap Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Yenni Sofyan Mora.
2. Bentuk Pelanggaran Berat Oknum PPK
Tindakan oknum PPK Andri Saribudi Panjaitan, S.T. dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran fatal dalam tata kelola pengadaan barang/jasa negara:
- Maladministrasi & Kelalaian Prosedural: Mengirimkan dokumen/surat undangan resmi tanpa tanda tangan sah untuk proses krusial penandatanganan kontrak senilai Rp4,95 miliar.
- Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Melontarkan gertakan dan ancaman blacklist secara sepihak dan intimidatif kepada pihak penyedia jasa (CV Radja Sakti).
- Pelanggaran Sumpah PNS (BKN): Mengabaikan kewajiban ASN untuk bekerja jujur, tertib, cermat, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/kelompok.
- Pembangkangan SOP LAKIP: Mengabaikan tanggung jawab materiil dan pengendalian perikatan yang sah sebagaimana diatur dalam LAKIP Satker PKP Provinsi Jambi di bawah Kasatker Yusra Dwi Yani Safrini, S.T.
3. Ancaman Sanksi Disiplin dan Hukum
Atas tindakan ugal-ugalan tersebut, oknum PPK Andri Saribudi Panjaitan, S.T. terancam jeratan sanksi berlapis:
- Sanksi Disiplin Berat PNS (PP No. 94 Tahun 2021):
- Pembebasan dari jabatan (pencopotan status PPK), penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran berat kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
- Konsekuensi Maklumat Pelayanan & UU No. 25 Tahun 2009:
- Sesuai janji Kepala Balai P3KP Sumatera IV Yenni Sofyan Mora dalam maklumat resmi, pejabat yang melanggar standar pelayanan wajib dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
- Pemeriksaan Irjen & APH:
- Penggagalan proyek penanganan kawasan kumuh Nipah Panjang II bernilai miliaran rupiah ini akibat dugaan intimidasi dan prosedur cacat administrasi berpotensi masuk ranah pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan motif di balik penyalahgunaan jabatan tersebut.
TUNTUTAN BERSAMA RAJAT
Redaksi BersamaRajat.id menegaskan sikap dan mendesak tindakan nyata:
- Desak Kepala Balai P3KP Sumatera IV Bertindak: Kepala Balai Yenni Sofyan Mora, S.T., M.S.i dan Kasatker PKP Jambi Yusra Dwi Yani Safrini, S.T. wajib membuktikan Maklumat Pelayanan yang dibuat dengan segera mencopot Andri Saribudi Panjaitan, S.T. dari jabatan PPK.
- Usut Tuntas oleh Irjen Kementerian PKP: Inspektorat Jenderal Kementerian PKP harus segera memanggil dan memeriksa oknum PPK terkait atas dugaan abuse of power dan sabotase proses pengadaan tender Kode 10143753000.
- Hentikan Premanisme Birokrasi: Pelayanan publik serta proyek pembangunan perumahan dan pemukiman untuk rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak boleh disandera oleh kecongkakan oknum pejabat yang merasa kebal hukum.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi pencopotan, maka Maklumat Pelayanan berstempel resmi yang ditandatangani Kepala Balai P3KP Sumatera IV tak lebih dari sekadar pajangan dinding tanpa wibawa. (Red)























Discussion about this post