• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » GAGALKAN KONTRAK CV RADJA SAKTI, AROGANSI PPK SATKER PKP JAMBI TAMPAR MAKLUMAT PELAYANAN

GAGALKAN KONTRAK CV RADJA SAKTI, AROGANSI PPK SATKER PKP JAMBI TAMPAR MAKLUMAT PELAYANAN

by admin
11.09.2026
in Hukrim
0
BERSAMARAJAT.ID — JAMBI | Agenda penting negara yang seharusnya menjadi langkah krusial dalam pembangunan daerah berantakan total. Kedatangan pihak penyedia jasa, CV Radja Sakti, yang bermaksud memenuhi Undangan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kumuh Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kode Tender: 10143753000) bernilai Rp4.957.680.000,00, justru berujung konflik akibat perilaku tak terpuji sang oknum pejabat.

 

Praktik “premanisme birokrasi” dan tindakan ugal-ugalan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP Provinsi Jambi, Andri Saribudi Panjaitan, S.T. (NIP 19840928 201001 1 008), kini berujung skandal besar. Aksi maladministrasi yang menggagalkan penandatanganan kontrak bernilai miliaran rupiah tersebut secara terang-terangan menampar Maklumat Pelayanan Resmi Balai P3KP Sumatera IV, Sumpah PNS, dan Pedoman LAKIP Satker PKP Provinsi Jambi.

1. Menampar Maklumat Pelayanan Balai P3KP Sumatera IV

Berdasarkan Maklumat Pelayanan resmi Kementerian PKP (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera IV) yang ditandatangani oleh Kepala Balai, Yenni Sofyan Mora, S.T., M.S.i pada 2 Juni 2026, instansi tersebut secara tegas menyatakan:

“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan kewajiban pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Apabila kami tidak memenuhi maklumat pelayanan tersebut, kami siap menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…”

Tindakan oknum PPK Andri Saribudi Panjaitan, S.T. yang menerbitkan surat undangan tanpa tanda tangan sah hingga membatalkan penandatanganan kontrak proyek Nipah Panjang II bersama CV Radja Sakti, serta melontarkan gertakan ancaman blacklist tanpa dasar, merupakan pengkhianatan terbuka terhadap Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Yenni Sofyan Mora.

2. Bentuk Pelanggaran Berat Oknum PPK

Tindakan oknum PPK Andri Saribudi Panjaitan, S.T. dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran fatal dalam tata kelola pengadaan barang/jasa negara:

  • Maladministrasi & Kelalaian Prosedural: Mengirimkan dokumen/surat undangan resmi tanpa tanda tangan sah untuk proses krusial penandatanganan kontrak senilai Rp4,95 miliar.
  • Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Melontarkan gertakan dan ancaman blacklist secara sepihak dan intimidatif kepada pihak penyedia jasa (CV Radja Sakti).
  • Pelanggaran Sumpah PNS (BKN): Mengabaikan kewajiban ASN untuk bekerja jujur, tertib, cermat, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/kelompok.
  • Pembangkangan SOP LAKIP: Mengabaikan tanggung jawab materiil dan pengendalian perikatan yang sah sebagaimana diatur dalam LAKIP Satker PKP Provinsi Jambi di bawah Kasatker Yusra Dwi Yani Safrini, S.T.

3. Ancaman Sanksi Disiplin dan Hukum

Atas tindakan ugal-ugalan tersebut, oknum PPK Andri Saribudi Panjaitan, S.T. terancam jeratan sanksi berlapis:

  1. Sanksi Disiplin Berat PNS (PP No. 94 Tahun 2021):
    • Pembebasan dari jabatan (pencopotan status PPK), penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran berat kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
  2. Konsekuensi Maklumat Pelayanan & UU No. 25 Tahun 2009:
    • Sesuai janji Kepala Balai P3KP Sumatera IV Yenni Sofyan Mora dalam maklumat resmi, pejabat yang melanggar standar pelayanan wajib dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
  3. Pemeriksaan Irjen & APH:
    • Penggagalan proyek penanganan kawasan kumuh Nipah Panjang II bernilai miliaran rupiah ini akibat dugaan intimidasi dan prosedur cacat administrasi berpotensi masuk ranah pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan motif di balik penyalahgunaan jabatan tersebut.

TUNTUTAN BERSAMA RAJAT

Redaksi BersamaRajat.id menegaskan sikap dan mendesak tindakan nyata:

  • Desak Kepala Balai P3KP Sumatera IV Bertindak: Kepala Balai Yenni Sofyan Mora, S.T., M.S.i dan Kasatker PKP Jambi Yusra Dwi Yani Safrini, S.T. wajib membuktikan Maklumat Pelayanan yang dibuat dengan segera mencopot Andri Saribudi Panjaitan, S.T. dari jabatan PPK.
  • Usut Tuntas oleh Irjen Kementerian PKP: Inspektorat Jenderal Kementerian PKP harus segera memanggil dan memeriksa oknum PPK terkait atas dugaan abuse of power dan sabotase proses pengadaan tender Kode 10143753000.
  • Hentikan Premanisme Birokrasi: Pelayanan publik serta proyek pembangunan perumahan dan pemukiman untuk rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak boleh disandera oleh kecongkakan oknum pejabat yang merasa kebal hukum.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi pencopotan, maka Maklumat Pelayanan berstempel resmi yang ditandatangani Kepala Balai P3KP Sumatera IV tak lebih dari sekadar pajangan dinding tanpa wibawa. (Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Hukrim

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

25.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Next Post

Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!

Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT

Sabotase Tender Kode 10143753000! Kementerian PKP Harus Ambil Sikap Tegas: Pecat Kasatker Yusra dan PPK Andri Saribudi!

Bobrok Pengusutan Kasus Brigpol EWS: Rekayasa, Intimidasi, dan Dugaan Pembungkaman Tersangka Lewat Kedok Rehab!

Menanti Keberanian Krimsus Polda Jambi: Kasus BBM Subsidi PT EWF Lambat, Publik Desak Penetapan Tersangka

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah