Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 62047383, paket pengadaan jasa lainnya ini diproses menggunakan metode Dikecualikan dengan masa pelaksanaan sepanjang tahun 2026 (Januari–Desember 2026). Sayangnya, uraian pekerjaan di LKPP sama sekali tidak merinci apakah anggaran puluhan miliar ini dialokasikan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kota Jambi atau beban operasional kantor.
Kadis dan Kabid Terkesan Lempar Bola dan Mengulur Waktu
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan redaksi media BersamaRajat.id kepada Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, M. Wildan Murtadho Al-Idrus, S.P., M.H., tidak membuahkan jawaban substantif. Kadis Perkim justru melimpahkan penanganan konfirmasi tersebut kepada bawahannya.
“Lsg dg kabidnya bg…” ujar Kadis Perkim singkat sembari memberikan kontak WhatsApp Kabid PSU, Ronal.
Namun, saat dihubungi redaksi, Ronal selaku Kabid PSU Dinas Perkim Kota Jambi juga tidak memberikan rincian atau penjelasan teknis terkait peruntukan dana Rp21,2 miliar tersebut. Beliau justru meminta redaksi untuk melayangkan surat resmi secara tertulis.
“Waalaikumsalam pak Lukman, mohon maaf sebelum nya. Mohon bantuan untuk mengirimkan surat langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, nanti langsung kami balas suratnya di kemudian hari,” dalih Ronal melalui pesan instan.
Sikap terkesan lempar bola dan birokratis ini memicu tuduhan bahwa Dinas Perkim Kota Jambi tidak siap terbuka kepada publik mengenai dasar perhitungan dan efisiensi penganggaran dana APBD.
Ahli Soroti Transparansi dan Ancaman Sanksi Hukum
Pakar tata kelola keuangan negara menilai bahwa setiap rupiah penggunaan APBD merupakan informasi terbuka yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Apabila dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran ditemukan rekayasa, penggelembungan (mark-up), atau ketidaksesuaian beban riil yang merugikan keuangan daerah, pejabat pengelola anggaran terancam sanksi tegas:
- Sanksi Pidana: Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup jika terbukti menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.
- Sanksi Administrasi & Disiplin ASN: Pelanggaran atas prinsip akuntabilitas publik diatur ketat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Redaksi BersamaRajat.id Layangkan Surat Resmi
Menindaklanjuti permintaan pihak dinas, Redaksi BersamaRajat.id akan segera mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi ke Kantor Dinas Perkim Kota Jambi serta menembuskannya ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai kontrol sosial.
Redaksi BersamaRajat.id tetap konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi tertulis seluas-luasnya bagi Dinas Perkim Kota Jambi.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post