• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Soal Anggaran Listrik Rp21,2 Miliar, Kadis dan Kabid Perkim Kota Jambi Terkesan Bungkam dan Lempar Bola

Soal Anggaran Listrik Rp21,2 Miliar, Kadis dan Kabid Perkim Kota Jambi Terkesan Bungkam dan Lempar Bola

by admin
09.09.2026
in Berita, Hukrim
0
JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Sikap tidak transparan dan terkesan mengulur waktu ditunjukkan oleh pimpinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi terkait pengelolaan keuangan daerah. Alokasi anggaran fantastis Rp21.250.000.000 (21,2 miliar rupiah) untuk Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak dinas.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 62047383, paket pengadaan jasa lainnya ini diproses menggunakan metode Dikecualikan dengan masa pelaksanaan sepanjang tahun 2026 (Januari–Desember 2026). Sayangnya, uraian pekerjaan di LKPP sama sekali tidak merinci apakah anggaran puluhan miliar ini dialokasikan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kota Jambi atau beban operasional kantor.

Kadis dan Kabid Terkesan Lempar Bola dan Mengulur Waktu

Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan redaksi media BersamaRajat.id kepada Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, M. Wildan Murtadho Al-Idrus, S.P., M.H., tidak membuahkan jawaban substantif. Kadis Perkim justru melimpahkan penanganan konfirmasi tersebut kepada bawahannya.

“Lsg dg kabidnya bg…” ujar Kadis Perkim singkat sembari memberikan kontak WhatsApp Kabid PSU, Ronal.

Namun, saat dihubungi redaksi, Ronal selaku Kabid PSU Dinas Perkim Kota Jambi juga tidak memberikan rincian atau penjelasan teknis terkait peruntukan dana Rp21,2 miliar tersebut. Beliau justru meminta redaksi untuk melayangkan surat resmi secara tertulis.

“Waalaikumsalam pak Lukman, mohon maaf sebelum nya. Mohon bantuan untuk mengirimkan surat langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, nanti langsung kami balas suratnya di kemudian hari,” dalih Ronal melalui pesan instan.

Sikap terkesan lempar bola dan birokratis ini memicu tuduhan bahwa Dinas Perkim Kota Jambi tidak siap terbuka kepada publik mengenai dasar perhitungan dan efisiensi penganggaran dana APBD.

Ahli Soroti Transparansi dan Ancaman Sanksi Hukum

Pakar tata kelola keuangan negara menilai bahwa setiap rupiah penggunaan APBD merupakan informasi terbuka yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Apabila dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran ditemukan rekayasa, penggelembungan (mark-up), atau ketidaksesuaian beban riil yang merugikan keuangan daerah, pejabat pengelola anggaran terancam sanksi tegas:

  • Sanksi Pidana: Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup jika terbukti menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara.
  • Sanksi Administrasi & Disiplin ASN: Pelanggaran atas prinsip akuntabilitas publik diatur ketat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Redaksi BersamaRajat.id Layangkan Surat Resmi

Menindaklanjuti permintaan pihak dinas, Redaksi BersamaRajat.id akan segera mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi ke Kantor Dinas Perkim Kota Jambi serta menembuskannya ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai kontrol sosial.

Redaksi BersamaRajat.id tetap konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi tertulis seluas-luasnya bagi Dinas Perkim Kota Jambi.

Pewarta : Lukman 

Editor     : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Berita

Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

25.10.2026
Hukrim

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

25.10.2026
Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Next Post

Konsistensi Guinea di Dakhla: Simbol Solidaritas dan Pengakuan Kedaulatan Maroko

Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!

Premanisme Birokrasi P2JK Jambi: PPK Andri Panjaitan Dituntut Segera Dicopot!

GAGALKAN KONTRAK CV RADJA SAKTI, AROGANSI PPK SATKER PKP JAMBI TAMPAR MAKLUMAT PELAYANAN

Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah