SAROLANGUN, BERSAMA RA’JAT.ID — Topeng “Koperasi Syariah” yang diduga dijadikan alat kejahatan finansial dan penggelapan aset desa di Kabupaten Sarolangun kini dikuliti secara tajam dan lugas. Redaksi Bersama Ra’jat.id secara resmi mendesak Kapolres Sarolangun beserta jajaran Satreskrim untuk tidak tinggal diam, segera mengambil tindakan hukum secara tegas, tanpa kompromi, dan membongkar dugaan konspirasi sistematis di tubuh BTM Taqwa yang melibatkan mantan Kades Bukit Murau, Wahyu Safitri.
Keberadaan lembaga keuangan yang mengusung label syariah dan agama seharusnya menjadi pelindung perekonomian rakyat, bukan malah disinyalir menjadi sarang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Skandal pembiayaan bernilai ratusan juta rupiah—mencapai sekitar Rp300 juta—di BTM Taqwa yang mengagunkan sertifikat tanah, termasuk dugaan keterlibatan aset milik Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, kini resmi menjadi sorotan utama publik.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan surat konfirmasi resmi redaksi bernomor K.0169/BR-KONF/IX/2026, terungkap rentetan kejanggalan struktural yang mengindikasikan adanya dugaan kejahatan perbankan/koperasi, pencucian uang, hingga tindak pidana korupsi penyerobotan aset desa.
Topeng Syariah dan Legalitas yang Dipertanyakan
BTM Taqwa pimpinan Bapak Ali didesak untuk membuka secara transparan legalitas operasionalnya. Apakah lembaga ini benar-benar beroperasi di bawah regulasi KSPPS/USPPS yang sah, ataukah masih mempraktekkan pola-pola ilegal berkedok agama? Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga dipertanyakan tajam. Apakah DPS BTM Taqwa benar-benar menjalankan fungsi pengawasan syariah, atau hanya sekadar “stempel formalitas” untuk meloloskan akad-akad pembiayaan bermasalah yang menelan aset rakyat dan desa?
“Jangan jadikan syariah dan nama agama sebagai tameng untuk mengeruk keuntungan ilegal atau meloloskan praktek-praktek pembiayaan jahat! Jika ada pelanggaran SOP, manipulasi pencairan, dan ketiadaan izin yang sah, ini jelas pidana!” tegas Redaksi Bersama Ra’jat.id.
Keterlibatan Mantan Kades Wahyu Safitri & Dugaan Transaksi Luar Hukum
Nama Wahyu Safitri, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Murau, disebut-sebut sebagai aktor kunci. Pihaknya diduga mengarahkan pemilik sertifikat, mengondisikan pencairan pembiayaan ratusan juta rupiah, hingga memanfaatkan sertifikat yang berkaitan erat dengan aset Desa Bukit Murau.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi bahwa setelah pembiayaan tersebut macet dalam kurun waktu 3–4 bulan dan Wahyu Safitri terjerat persoalan hukum serta menghilang dari desa, Pimpinan BTM Taqwa (Bapak Ali) diduga kuat pernah secara sembunyi-sembunyi menemui Wahyu Safitri di tempat persembunyiannya. Dalam pertemuan tersebut, BTM Taqwa diduga menyerahkan uang sisa hasil penyelesaian/eksekusi jaminan aset.
Tindakan ini memicu spekulasi berat: Atas dasar hukum apa jaminan/aset tersebut dieksekusi atau dijual? Mengapa sisa uang hasil penyelesaian aset diserahkan kepada buronan/tersangka di tempat persembunyian, dan bukan diserahkan secara resmi sesuai prosedur hukum perdata/pidana yang berlaku?
TUNTUTAN TEGAS BERSAMA RA’JAT.ID KEPADA POLRES SAROLANGUN:
- Panggil Paksa dan Periksa Pimpinan BTM Taqwa (Bapak Ali): Usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, proses eksekusi agunan ilegal, serta dugaan persekongkolan dalam penyerahan uang di tempat persembunyian!
- Sita dan Selamatkan Aset Desa Bukit Murau: Telusuri seluruh jaminan sertifikat yang diagunkan. Jika terbukti ada tanah/aset desa yang dijaminkan tanpa izin BPD dan Pemdes, segera lakukan tindakan penyitaan pidana.
- Usut Tuntas Praktek Koperasi Bermodus Agama: Lakukan audit forensik terhadap keuangan BTM Taqwa untuk memastikan tidak ada korban-korban lain dari masyarakat kecil yang dijebak pembiayaan bermasalah!
- Tindak Tegas Mantan Kades Wahyu Safitri: Kejar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan aset negara dan pencucian uang!
Pernyataan Resmi Redaksi & Ruang Hak Jawab
Sebagai media online nasional yang independen dan berimbang, Redaksi Bersama Ra’jat.id tetap menghormati asas praduga tak bersalah dengan melayangkan surat konfirmasi resmi nomor K.0169/BR-KONF/IX/2026 kepada Pimpinan BTM Taqwa. Pihak terkonfirmasi diberikan waktu 3×24 jam untuk menyampaikan sanggahan maupun penjelasan resmi.
Namun, jika klarifikasi tersebut diabaikan atau tidak mampu membantah fakta-fakta investigasi, Redaksi meminta Polres Sarolangun segera melakukan upaya paksa, memanggil seluruh pihak terkait, dan mengusut tuntas dugaan kejahatan yang merugikan aset desa ini!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post