• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Sembunyikan Masalah, Pengelola BTM Taqwa Singkut Kompak Bungkam!

Diduga Sembunyikan Masalah, Pengelola BTM Taqwa Singkut Kompak Bungkam!

by admin
08.09.2026
in Hukrim
0
 Abaikan Keterbukaan Informasi dan Blokir Kontak Pimred, Manajemen KSPPS BTM Taqwa Singkut Terancam Sanksi Pidana Delik Pers!

 

SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Sikap tidak profesional, terkesan “alergi” terhadap konfirmasi wartawan, serta mengangkangi asas keterbukaan informasi publik secara terang-terangan ditunjukkan oleh jajaran manajemen KSPPS BTM Taqwa Singkut, Kabupaten Sarolangun. Alih-alih memberikan klarifikasi secara transparan terkait isu sensitif yang sedang ditelusuri, pihak pengelola lembaga keuangan berbasis syariah tersebut justru menunjukkan gelagat saling lempar tanggung jawab (pimpong) hingga nekat memblokir nomor kontak Pemimpin Redaksi.

Kronologi bermula pada Selasa malam (01/09/2026), ketika Tim Investigasi Bersamarajat.id mendatangi kediaman Ali Akbar selaku Manajer KSPPS BTM Taqwa Singkut. Maksud kedatangan tim adalah untuk menyerahkan secara langsung surat konfirmasi resmi redaksi bernomor K.0169/BR-KONF/IX/2026 perihal Peminjaman/Pembiayaan BTM Taqwa, Agunan Sertifikat, dan Dugaan Keterlibatan Wahyu Sulitri.

Namun, bukannya menerima surat dan memberikan tanggapan yang beritikad baik, Ali Akbar justru enggan menerima dan berdalih mengarahkan tim untuk menyerahkan surat tersebut kepada Alip Purnomo selaku Ketua/Pimpinan KSPPS BTM Taqwa.

Sesuai petunjuk Ali Akbar, malam itu juga Tim Investigasi bergerak menuju kediaman Alip Purnomo. Sangat disayangkan, respon setali tiga uang kembali didapatkan. Alip Purnomo enggan menerima surat konfirmasi tersebut di rumahnya dan memerintahkan tim untuk mengantarkannya langsung ke kantor BTM pada jam kerja.

Tak berhenti di situ, guna menjaga profesionalisme serta asas keberimbangan berita (cover both sides), Pemimpin Redaksi media Bersamarajat.id, Lukman, melayangkan pesan konfirmasi resmi beserta berkas dokumen PDF melalui WhatsApp kepada Ali Akbar pada Rabu malam (02/09/2026) pukul 21.01 WIB. Bukannya memberikan jawaban terbuka dan profesional, Ali Akbar justru mengambil tindakan terindikasi tidak beretika dengan memblokir nomor telepon Pemimpin Redaksi Bersamarajat.id.

Langkah formal kembali ditempuh Tim Investigasi pada Kamis sore (03/09/2026). Tim mendatangi langsung Kantor KSPPS BTM Taqwa Singkut dan menyerahkan surat konfirmasi fisik secara resmi yang diterima langsung oleh Franki, salah satu staf BTM. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KSPPS BTM Taqwa Singkut tetap memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban tertulis maupun lisan kepada redaksi.

Sorotan Hukum & Potensi Pelanggaran Sanksi Pidana

Tindakan penghindaran, sikap bungkam, serta upaya pemblokiran akses komunikasi wartawan oleh manajemen KSPPS BTM Taqwa Singkut bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi kuat menabrak serangkaian regulasi hukum di Indonesia:

  1. Pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

  2. Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Koperasi & Transparansi Keuangan

    Sebagai lembaga keuangan syariah yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat/nasabah, BTM Taqwa Singkut wajib menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Sikap tertutup dan berbelit-belit justru menguatkan dugaan adanya praktik pembiayaan atau pengagunan sertifikat yang menyimpang dan berpotensi merugikan nasabah serta melanggar hukum.

Kata Penutup Redaksi

Sikap bungkam dan tindakan memblokir nomor wartawan yang ditunjukkan oleh Ali Akbar beserta jajaran pengelola KSPPS BTM Taqwa Singkut makin mempertegas indikasi bahwa ada hal besar yang sengaja disembunyikan dari publik. Mengapa lembaga keuangan yang membawa nama syariah begitu ketakutan saat dikonfirmasi oleh media? Ada kejanggalan apa di balik dugaan pembiayaan dan agunan sertifikat tersebut?

Redaksi media Bersamarajat.id menegaskan bahwa upaya pembungkaman, penghindaran, maupun pemblokiran kontak TIDAK AKAN PERNAH menyurutkan langkah kami untuk membongkar kebenaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait—termasuk Dinas Koperasi, aparat penegak hukum, dan otoritas pengawas—demi mengusut tuntas dugaan penyimpangan di BTM Taqwa Singkut serta melindungi hak-hak masyarakat dan nasabah!.

Pewarta : Lukman 

Editor     : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Dugaan Agunan Aset Desa Rp300 Juta di BTM Singkut Mangkrak, Kades Bukit Murau Pilih Bungkam saat Dikonfirmasi Redaksi

Bongkar Kejahatan Transaksi "Di Persembunyian": BTM Taqwa Singkut 3 dan Kades Bukit Murau Pilih Bungkam, Polres Sarolangun Wajib Turun Tangan!

Apresiasi Persisma: Wilson Lalengke Sambut Positif Dukungan Yunani untuk Sahara Maroko

BUKTI REKAMAN BONGKAR SKANDAL TENDER RP15 M: Ada Dugaan Aliran Uang Rp200 Juta dan Intervensi Sistematis di BP2JK Jambi!

Soal Anggaran Listrik Rp21,2 Miliar, Kadis dan Kabid Perkim Kota Jambi Terkesan Bungkam dan Lempar Bola

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah