SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Sikap tidak profesional, terkesan “alergi” terhadap konfirmasi wartawan, serta mengangkangi asas keterbukaan informasi publik secara terang-terangan ditunjukkan oleh jajaran manajemen KSPPS BTM Taqwa Singkut, Kabupaten Sarolangun. Alih-alih memberikan klarifikasi secara transparan terkait isu sensitif yang sedang ditelusuri, pihak pengelola lembaga keuangan berbasis syariah tersebut justru menunjukkan gelagat saling lempar tanggung jawab (pimpong) hingga nekat memblokir nomor kontak Pemimpin Redaksi.
Kronologi bermula pada Selasa malam (01/09/2026), ketika Tim Investigasi Bersamarajat.id mendatangi kediaman Ali Akbar selaku Manajer KSPPS BTM Taqwa Singkut. Maksud kedatangan tim adalah untuk menyerahkan secara langsung surat konfirmasi resmi redaksi bernomor K.0169/BR-KONF/IX/2026 perihal Peminjaman/Pembiayaan BTM Taqwa, Agunan Sertifikat, dan Dugaan Keterlibatan Wahyu Sulitri.
Namun, bukannya menerima surat dan memberikan tanggapan yang beritikad baik, Ali Akbar justru enggan menerima dan berdalih mengarahkan tim untuk menyerahkan surat tersebut kepada Alip Purnomo selaku Ketua/Pimpinan KSPPS BTM Taqwa.
Sesuai petunjuk Ali Akbar, malam itu juga Tim Investigasi bergerak menuju kediaman Alip Purnomo. Sangat disayangkan, respon setali tiga uang kembali didapatkan. Alip Purnomo enggan menerima surat konfirmasi tersebut di rumahnya dan memerintahkan tim untuk mengantarkannya langsung ke kantor BTM pada jam kerja.
Tak berhenti di situ, guna menjaga profesionalisme serta asas keberimbangan berita (cover both sides), Pemimpin Redaksi media Bersamarajat.id, Lukman, melayangkan pesan konfirmasi resmi beserta berkas dokumen PDF melalui WhatsApp kepada Ali Akbar pada Rabu malam (02/09/2026) pukul 21.01 WIB. Bukannya memberikan jawaban terbuka dan profesional, Ali Akbar justru mengambil tindakan terindikasi tidak beretika dengan memblokir nomor telepon Pemimpin Redaksi Bersamarajat.id.
Langkah formal kembali ditempuh Tim Investigasi pada Kamis sore (03/09/2026). Tim mendatangi langsung Kantor KSPPS BTM Taqwa Singkut dan menyerahkan surat konfirmasi fisik secara resmi yang diterima langsung oleh Franki, salah satu staf BTM. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KSPPS BTM Taqwa Singkut tetap memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban tertulis maupun lisan kepada redaksi.
Sorotan Hukum & Potensi Pelanggaran Sanksi Pidana
Tindakan penghindaran, sikap bungkam, serta upaya pemblokiran akses komunikasi wartawan oleh manajemen KSPPS BTM Taqwa Singkut bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi kuat menabrak serangkaian regulasi hukum di Indonesia:
- Pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Koperasi & Transparansi Keuangan
Sebagai lembaga keuangan syariah yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat/nasabah, BTM Taqwa Singkut wajib menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Sikap tertutup dan berbelit-belit justru menguatkan dugaan adanya praktik pembiayaan atau pengagunan sertifikat yang menyimpang dan berpotensi merugikan nasabah serta melanggar hukum.
Kata Penutup Redaksi
Sikap bungkam dan tindakan memblokir nomor wartawan yang ditunjukkan oleh Ali Akbar beserta jajaran pengelola KSPPS BTM Taqwa Singkut makin mempertegas indikasi bahwa ada hal besar yang sengaja disembunyikan dari publik. Mengapa lembaga keuangan yang membawa nama syariah begitu ketakutan saat dikonfirmasi oleh media? Ada kejanggalan apa di balik dugaan pembiayaan dan agunan sertifikat tersebut?
Redaksi media Bersamarajat.id menegaskan bahwa upaya pembungkaman, penghindaran, maupun pemblokiran kontak TIDAK AKAN PERNAH menyurutkan langkah kami untuk membongkar kebenaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait—termasuk Dinas Koperasi, aparat penegak hukum, dan otoritas pengawas—demi mengusut tuntas dugaan penyimpangan di BTM Taqwa Singkut serta melindungi hak-hak masyarakat dan nasabah!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post