SAROLANGUN, BERSAMARAJA’T.ID — Tabir gelap pengelolaan Baitul Maal wa Tamwil (BTM) Taqwa Singkut 3 Kabupaten Sarolangun kian menyisakan aroma tak sedap. Dugaan skandal keuangan yang melibatkan pinjaman serta agunan bernilai ratusan juta rupiah yang menggunakan aset Desa Bukit Murau kini menggelinding panas. Bukannya memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, pengelola BTM Taqwa dan Kepala Desa Bukit Murau justru kompak memilih bungkam, menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk menyembunyikan masalah serius tersebut.
Pengelola BTM Taqwa Singkut 3 Kompak Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Redaksi BersamaRajat.id terhadap jajaran manajemen BTM Taqwa Singkut 3 membentur tembok kokoh kepalsuan. Pihak pengelola yang bertanggung jawab atas dana nasabah dan transaksi keuangan lembaga tersebut terkesan melarikan diri dari tanggung jawab publik.
Sikap bungkam dan menghindari wartawan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ke mana muara dana ratusan juta rupiah tersebut? Mengapa lembaga yang mengusung nama syariah ini seolah alergi terhadap transparansi? Manajemen BTM Taqwa Singkut 3 seharusnya menyadari bahwa dana yang dikelola menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepemilikan aset publik, sehingga kerahasiaan semu tidak bisa dijadikan alasan untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
Dugaan Transaksi Ilegal di “Persembunyian” & Agunan Aset Desa Rp300 Juta
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun Redaksi, terungkap indikasi adanya dugaan transaksi ilegal yang sengaja dilakukan secara tersembunyi atau di “bawah tangan” untuk menutupi jejak keuangan yang mangkrak. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini menyeret sertifikat/aset Desa Bukit Murau senilai Rp300 juta yang diduga kuat dijadikan agunan atau jaminan kredit di BTM Taqwa Singkut 3 tanpa prosedur hukum yang sah.
Penggunaan aset desa sebagai agunan pinjaman kredit merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan desa dan peraturan perundang-undangan. Aset desa adalah milik rakyat yang tidak bisa seenaknya dijaminkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Nahasnya, ketika Redaksi BersamaRajat.id meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Bukit Murau terkait legalitas dan muara dari agunan senilai Rp300 juta yang kini dikabarkan mangkrak tersebut, sang Kades justru memilih main “kucing-kucingan” dan enggan memberikan jawaban resmi.
Catatan Redaksi BersamaRajat.id: Polres Sarolangun Harus Turun Tangan dan Panggil Paksa!
Melihat indikasi kerugian keuangan masyarakat dan potensi penyalahgunaan aset negara/desa yang kian terang benderang, BersamaRajat.id secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sarolangun, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah diskresi hukum:
- Usut Tuntas Manajemen BTM Taqwa Singkut 3: Polres Sarolangun harus segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran pengelola BTM Taqwa Singkut 3 terkait aliran dana dan dugaan transaksi gelap. Jika panggilan patut diabaikan atau mereka terus menghindar, Polres Sarolangun harus melakukan PANGGIL PAKSA!
- Periksa Kades Bukit Murau: Tindakan tegas juga harus menyasar Kades Bukit Murau untuk membongkar secara gamblang bagaimana aset desa bisa berpindah jaminan atau dijadikan agunan pinjaman ratusan juta rupiah di BTM Singkut.
- Buka Laporan Keuangan ke Publik: Jangan biarkan uang rakyat dan aset desa dijadikan sarana bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bersembunyi di balik nama lembaga keuangan.
Redaksi BersamaRajat.id menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga seluruh mata rantai dugaan transaksi ilegal dan penggelapan aset desa di Bukit Murau serta BTM Taqwa Singkut 3 terbongkar terang benderang di hadapan hukum!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post