SAROLANGUN, Bersamarajat.id — Sikap tak responsif dan tertutup ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Saat dihubungi media ini terkait dugaan pengagunan aset desa senilai ratusan juta rupiah, sang pejabat desa justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini bermula dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim redaksi Bersamarajat.id mengenai prosedur pembiayaan sekitar Rp300 juta di BTM Singkut (BTM Taqwa). Pembiayaan tersebut diduga kuat menggunakan agunan berupa sertifikat yang berkaitan langsung dengan Aset Desa Bukit Murau pada era kepemimpinan Kades terdahulu (Wahyu Safitri).
Guna menjaga asas keterbukaan, keberimbangan berita (cover both sides), serta kejelasan inventarisasi aset Pemerintah Desa Bukit Murau saat ini, Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, telah melayangkan konfirmasi tertulis secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kades Bukit Murau yang baru. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada iktikad baik maupun klarafikasi yang diberikan oleh pihak Pemdes Bukit Murau.
Ancaman Pidana dan Potensi Pelanggaran Hukum
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kades Bukit Murau semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset desa. Secara hukum, pengagunan atau penyalahgunaan aset milik desa untuk kepentingan pembiayaan pribadi maupun pihak tertentu tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran berat.
Jika dugaan pengagunan aset desa ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum baku, di antaranya:
- Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli/diperoleh atas beban APBDes, atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa dilarang dijaminkan, digadaikan, atau dialihkan tanpa persetujuan serta prosedur hukum dan Peraturan Desa (Perdes) yang sah.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/desa, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 Miliar.
- Pasal 8: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja gelap mata menggelapkan uang atau surat berharga (sertifikat aset) yang disimpan karena jabatannya, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sebagai badan publik dan pejabat publik, Kepala Desa wajib memberikan informasi transparan terkait pengelolaan aset desa kepada masyarakat dan insan pers. Sikap menghindar dan menutup-nutupi informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Desak APH dan Inspektorat Segera Turun Tangan
Melihat tidak adanya keberanian dan keterbukaan dari Kades Bukit Murau, redaksi Bersamarajat.id meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejari Sarolangun maupun Polres Sarolangun—bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk tidak tinggal diam. APH didesak segera memanggil, memeriksa, dan melakukan audit investigatif terhadap aliran pembiayaan di BTM Singkut serta status fisik dan legalitas sertifikat Aset Desa Bukit Murau.
Sikap Tegas Redaksi (Closing Statement)
Pernyataan Redaksi Bersamarajat.id:
“Sikap bungkam dan enggan merespons konfirmasi pers bukan sekadar bentuk pengabaian terhadap kerja jurnalistik, tetapi merupakan indikasi kuat adanya ketakutan atas keterbukaan informasi publik. Uang dan aset desa adalah milik rakyat Desa Bukit Murau, bukan milik segelintir oknum pejabat!”
“Redaksi Bersamarajat.id menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal, menginvestigasi, dan membongkar dugaan permainan aset desa ini hingga terang benderang demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan aset negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.”
(Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kades Bukit Murau maupun pihak BTM Singkut sesuai Kode Etik Jurnalistik).
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post