• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Agunan Aset Desa Rp300 Juta di BTM Singkut Mangkrak, Kades Bukit Murau Pilih Bungkam saat Dikonfirmasi Redaksi

Dugaan Agunan Aset Desa Rp300 Juta di BTM Singkut Mangkrak, Kades Bukit Murau Pilih Bungkam saat Dikonfirmasi Redaksi

by admin
08.09.2026
in Hukrim
0

SAROLANGUN, Bersamarajat.id — Sikap tak responsif dan tertutup ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Saat dihubungi media ini terkait dugaan pengagunan aset desa senilai ratusan juta rupiah, sang pejabat desa justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini bermula dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim redaksi Bersamarajat.id mengenai prosedur pembiayaan sekitar Rp300 juta di BTM Singkut (BTM Taqwa). Pembiayaan tersebut diduga kuat menggunakan agunan berupa sertifikat yang berkaitan langsung dengan Aset Desa Bukit Murau pada era kepemimpinan Kades terdahulu (Wahyu Safitri).

Guna menjaga asas keterbukaan, keberimbangan berita (cover both sides), serta kejelasan inventarisasi aset Pemerintah Desa Bukit Murau saat ini, Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, telah melayangkan konfirmasi tertulis secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kades Bukit Murau yang baru. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada iktikad baik maupun klarafikasi yang diberikan oleh pihak Pemdes Bukit Murau.

Ancaman Pidana dan Potensi Pelanggaran Hukum

Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kades Bukit Murau semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset desa. Secara hukum, pengagunan atau penyalahgunaan aset milik desa untuk kepentingan pembiayaan pribadi maupun pihak tertentu tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran berat.

Jika dugaan pengagunan aset desa ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum baku, di antaranya:

  1. Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli/diperoleh atas beban APBDes, atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa dilarang dijaminkan, digadaikan, atau dialihkan tanpa persetujuan serta prosedur hukum dan Peraturan Desa (Perdes) yang sah.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
    • Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/desa, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 Miliar.
    • Pasal 8: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja gelap mata menggelapkan uang atau surat berharga (sertifikat aset) yang disimpan karena jabatannya, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
  3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sebagai badan publik dan pejabat publik, Kepala Desa wajib memberikan informasi transparan terkait pengelolaan aset desa kepada masyarakat dan insan pers. Sikap menghindar dan menutup-nutupi informasi publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Desak APH dan Inspektorat Segera Turun Tangan

Melihat tidak adanya keberanian dan keterbukaan dari Kades Bukit Murau, redaksi Bersamarajat.id meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejari Sarolangun maupun Polres Sarolangun—bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk tidak tinggal diam. APH didesak segera memanggil, memeriksa, dan melakukan audit investigatif terhadap aliran pembiayaan di BTM Singkut serta status fisik dan legalitas sertifikat Aset Desa Bukit Murau.

Sikap Tegas Redaksi (Closing Statement)

Pernyataan Redaksi Bersamarajat.id:

“Sikap bungkam dan enggan merespons konfirmasi pers bukan sekadar bentuk pengabaian terhadap kerja jurnalistik, tetapi merupakan indikasi kuat adanya ketakutan atas keterbukaan informasi publik. Uang dan aset desa adalah milik rakyat Desa Bukit Murau, bukan milik segelintir oknum pejabat!”

“Redaksi Bersamarajat.id menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal, menginvestigasi, dan membongkar dugaan permainan aset desa ini hingga terang benderang demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan aset negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.”

(Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kades Bukit Murau maupun pihak BTM Singkut sesuai Kode Etik Jurnalistik).

Pewarta  : Lukman 

Editor      : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Bongkar Kejahatan Transaksi "Di Persembunyian": BTM Taqwa Singkut 3 dan Kades Bukit Murau Pilih Bungkam, Polres Sarolangun Wajib Turun Tangan!

Apresiasi Persisma: Wilson Lalengke Sambut Positif Dukungan Yunani untuk Sahara Maroko

BUKTI REKAMAN BONGKAR SKANDAL TENDER RP15 M: Ada Dugaan Aliran Uang Rp200 Juta dan Intervensi Sistematis di BP2JK Jambi!

Soal Anggaran Listrik Rp21,2 Miliar, Kadis dan Kabid Perkim Kota Jambi Terkesan Bungkam dan Lempar Bola

Konsistensi Guinea di Dakhla: Simbol Solidaritas dan Pengakuan Kedaulatan Maroko

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah