JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID — Praktik dugaan kejahatan terorganisir penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Jambi kian masif dan terang-terangan. Ulah oknum “pelangsir” yang diduga kuat memelihara konsensus gelap dengan pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus merampas hak-hak rakyat kecil di tengah merangkaknya kebutuhan hidup.
Berdasarkan investigasi dan temuan data digital di lapangan pada Minggu malam (07/06/2026) sekira pukul 23.23 WIB, aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan praktik pelangsiran BBM terlihat jelas di SPBU yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin No. 40, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Modus Antre Malam Hari: SPBU Berubah Jadi Sarang Pelangsir
Tak hanya deretan mobil pribadi bermodus tangki modifikasi, bukti foto digital terbaru yang dikantongi tim redaksi Bersama Rajat.id juga memperlihatkan pemandangan ironis: deretan armada truk berukuran besar hingga sedang berbaris rapi mengantre di kegelapan malam, menunggu giliran disuplai BBM jenis Solar bersubsidi.
Fenomena antrean “tikus” pada larut malam ini memicu tanda tanya besar masyarakat. Saat warga reguler, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha mikro kesulitan mendapatkan BBM subsidi pada siang hari dengan alasan “stok habis”, SPBU justru diduga melayani transaksi terselubung untuk para pelangsir di luar jam operasional normal publik.
“Kami rakyat kecil sering kehabisan BBM subsidi, tapi anehnya truk-truk pelangsir justru bebas mengantre dan selalu dapat di malam hari. Ini bukan lagi sekadar kelangkaan biasa, tapi kejahatan sistematis! Mengapa SPBU dibiarkan jadi penampungan armada pelangsir?” cetus seorang warga Jambi dengan nada geram.
Hak Rakyat Dirampas, Keuntungan Ilegal Mengerak
Pengisian BBM bersubsidi secara melanggar hukum ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi secara langsung mencekik leher masyarakat bawah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Sikap pembiaraan—atau bahkan dugaan keterlibatan aktif dari oknum petugas hingga manajemen SPBU—menjadi bukti bobroknya sistem pengawasan di tingkat bawah. SPBU yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik justru disinyalir beralih fungsi menjadi sarang pengeruk keuntungan pribadi dan korporasi nakal.
Tuntutan Tegas Bersama Rajat.id: APH dan Pertamina Jangan Cuma “Lip Service”!
Melihat kondisi yang semakin semrawut dan terkesan kebal hukum ini, Bersama Rajat.id secara terbuka menekan dan mendesak ketegasan Polda Jambi, Polresta Jambi, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan konkret:
- Sidak Malam & Tangkap Cukongnya: Lakukan patroli serta penindakan hukum secara acak pada jam-jam rawan (malam hingga dini hari) di SPBU terindikasi. Jangan hanya menindak sopir di lapangan, tetapi seret dan tangkap pula aktor intelektual (cukong) di balik bisnis haram ini sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Sanksi SUT/PHU & Segel SPBU: Pertamina didesak untuk tidak sekadar memberikan sanksi administratif atau teguran formalitas. SPBU yang terbukti melayani atau membiarkan praktik pelangsiran wajib dihentikan pasokannya (SUT) hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) agar memberi efek jera nyata!
- Usut Oknum Orang Dalam: Periksa manajer hingga operator SPBU yang terlibat dalam transaksi tidak wajar dan aliran dana ilegal dari para pelangsir.
BBM subsidi dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN. Setiap liter yang dilarikan oleh para mafia BBM adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat kecil. Bersama Rajat.id akan terus mengawal dan menyuarakan tuntutan ini hingga hukum benar-benar ditegakkan di tanah Jambi!
(Tim Redaksi / Bersama Rajat.id)
























Discussion about this post