BERSAMA RAJAT.ID — TEGAS, TAJAM, DAN MENGUSUT TUNTAS
BATANGHARI — Aksi dugaan kejahatan sistematis dan tindakan arogan yang menimpa Muhamad Isnaini bin Bambang Sugiono, warga Simpang Rantau Gedang RT 04, Kecamatan Mersam, kian memicu sorotan publik. Selain menjadi korban penyekapan dan perampasan kemerdekaan, korban kini mengalami trauma akut akibat tindakan pembumihandakan harta benda dan ruang hidupnya yang diduga kuat dilakukan oleh rombongan oknum PT WKS Distrik 8 di bawah kendali Sdr. Julianto dan Pohan.
Fakta di lapangan mengungkapkan betapa barbarnya aksi pembongkaran dan perusakan tersebut. Tidak hanya memborgol dan menyekap korban, para pelaku juga meratakan bangunan rumah papan ukuran 3×4 meter milik korban hingga tidak dapat dihuni kembali.
Selain kehancuran tempat tinggal, seluruh aset pendukung kehidupan dan mata pencaharian korban turut dirampas serta dirusak, di antaranya:
- 1 Unit Sepeda Motor: Honda Vario warna pink dengan nomor kendaraan BH 4402 KG (No. Rangka: MH1JF12118K449261 / No. Mesin: JF12E-1453844 atas nama Nanik Ratnawati).
- Peralatan Kerja & Pertanian: Angkong (gerobak dorong) dan alat semprot pertanian (sprayer).
- Peralatan Peratanggah: Seperangkat alat masak milik korban.
- Pengrusakan Tanaman: Lahan kebun produktif milik korban dirusak, termasuk tanaman jenis pete dan matoa.
Dugaan Tindak Pidana Berlapis: Mengancam Ruang Hidup Korban
Kerugian yang dialami Isnaini bukan sekadar kerugian materiil, melainkan perampasan ruang hidup yang memicu penderitaan fisik dan psikologis mendalam (trauma akut). Konstruksi hukum atas dugaan aksi keji oknum Humas WKS Distrik 8 ini jelas memenuhi unsur tindak pidana berlapis (concursus):
- Penculikan dan Penyekapan / Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) — Membatasi kemerdekaan bergerak korban secara ilegal dengan memborgol dan menyekapnya.
- Pencurian dengan Kekerasan / Perampasan (Pasal 365 / 368 KUHP) — Merampas dan menguasai motor Honda Vario BH 4402 KG serta peralatan kerja milik korban.
- Pengrusakan Bangunan & Tanaman (Pasal 406 KUHP) — Menghancurkan secara sengaja rumah papan ukuran 3×4 meter serta membinasakan tanaman pete dan matoa milik korban.
BERSAMA RAJAT.ID MENDESAK KEPOLISIAN:
Melihat masifnya dampak kejahatan dan penderitaan trauma akut yang dialami korban Isnaini maupun Slamet Suyono, BERSAMA RAJAT.ID meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk:
- Segera Tangkap dan Penjarakan Sdr. Julianto dan Sdr. Pohan beserta seluruh oknum rombongan yang terlibat langsung dalam penghancuran rumah, perampasan motor, dan pengrusakan tanaman korban.
- Proses Hukum Tindak Pidana Pengrusakan (Pasal 406 KUHP) dan Perampasan (Pasal 365/368 KUHP) secara eksplisit dan transparan, agar tidak hanya terbatas pada dugaan penyekapan saja.
- Ganti Rugi Seluruh Aset Korban serta berikan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban yang mengalami trauma akut akibat tindakan premanisme ini.
Jika pengrusakan rumah, perampasan motor, dan pembinasaan tanaman warga dibiarkan tanpa adanya penindakan hukum yang setimpal, maka keadilan di Kabupaten Batanghari sungguh telah dicederai oleh aksi premanisme! (Red/Bersama Rajat.id)























Discussion about this post