JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Praktik pengadaan barang dan jasa di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Proyek Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa SMK Tahun Anggaran 2025/2026 senilai puluhan miliar rupiah diduga kuat menyimpan kejanggalan sistematis. Proyek ini terbagi dalam 15 paket untuk 25 SMK se-Provinsi Jambi.
Berdasarkan investigasi mendalam tim Bersamarajat.id, ditemukan jurang pemisah yang sangat mencolok antara besaran pagu anggaran yang direncanakan dengan nilai realisasi fisik barang yang diterima oleh sekolah penerima manfaat.
Pagu Rp1,5 Miliar, Realisasi Cuma Ratusan Juta
Informasi dari internal sekolah mengungkap bahwa alokasi pagu anggaran awal untuk pengadaan alat peraga tersebut diplot hingga Rp1,5 miliar per sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: nilai barang yang sampai ke tangan sekolah merosot tajam.
Beberapa SMK dilaporkan hanya menerima alokasi fisik senilai Rp200 juta hingga Rp400 juta, sementara sebagian lainnya diperkirakan hanya menyentuh angka Rp800 juta.
“Pagu awalnya Rp1,5 miliar, tetapi yang disetujui dan diterima sekolah tidak sebesar itu. Ada yang cuma dapat Rp200 juta, Rp400 juta, sampai Rp800 jutaan. Pihak sekolah hanya mengajukan kebutuhan sesuai spesifikasi yang diminta,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.
Tudingan Harga Vendor Melambung & Mark-Up SHS
Kemana melayangnya sisa anggaran miliaran rupiah tersebut? Sumber di lapangan membeberkan bahwa dalam proses pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi ketidaksesuaian harga yang diajukan vendor terhadap Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Provinsi Jambi.
Harga item barang yang diajukan vendor diduga sengaja digelembungkan (mark-up) hingga melampaui ambang batas resmi. Akibatnya, sejumlah besar item barang dalam daftar pengajuan terpaksa dicoret dan dipangkas saat proses pemeriksaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Mengapa Disdik Provinsi Jambi membiarkan vendor mengajukan harga yang melanggar SHS sejak awal? Apakah ada unsur kesengajaan atau indikasi kongkalikong dalam penentuan penyedia jasa?
Redaksi Bersamarajat.id Layangkan Konfirmasi Resmi
Menanggapi carut-marutnya alokasi dan realisasi alat peraga SMK ini, Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi, Harmonis. Langkah ini diambil demi menjaga independensi dan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dua poin utama yang dituntut Redaksi Bersamarajat.id:
- Transparansi Distribusi 15 Paket (25 SMK): Disdik Provinsi Jambi wajib membuka data by name by address daftar 25 SMK penerima beserta indikator baku yang digunakan dalam pembagian anggaran.
- Pertanggungjawaban Selisih Anggaran & Audit Vendor: Penjelasan terbuka mengenai selisih drastis antara pagu anggaran dengan realisasi fisik, serta tindakan tegas terhadap vendor yang terbukti mempermainkan harga di luar SHS.
Menunggu Sikap Tegas APH dan Pemprov Jambi
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Bersamarajat.id masih memberikan ruang dan menunggu jawaban resmi dari Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Harmonis, maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Jambi kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Polda Jambi—untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan potensi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini. (TIM/RED)























Discussion about this post