JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, Disdik Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran bernilai fantastis sebesar Rp 13.695.941.000 (Rp 13,69 Miliar) hanya untuk pengadaan meubelair ruang guru dan siswa.
Anggaran super gemuk yang bersumber penuh dari APBD Tahun 2025 tersebut terdaftar di portal SiRUP dengan Kode RUP 56878449 dalam paket pekerjaan “Belanja Modal Alat Kantor Lainnya Pengadaan Meubelair Ruang Guru & Pengadaan Meubelair Ruang Kelas”.
Pagu Anggaran Dipecah Jadi 9 Rincian MAK: Ada Apa?
Yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat adalah skema penganggaran paket tersebut. Meski memiliki nama paket dan total pagu senilai Rp 13,69 Miliar dengan metode E-Purchasing, alokasi dana tersebut dipecah ke dalam 9 rincian Mata Anggaran Kegiatan (MAK).
Salah satu rincian anggaran terbesar bahkan menelan biaya hingga Rp 6,12 Miliar (MAK: 1.01.02.1.02.0028.5.2.02.05.
Gaya penganggaran yang terpecah-pecah ini dinilai rentan dan patut dipertanyakan akuntabilitasnya oleh publik serta lembaga pengawas anggaran.
Spesifikasi Barang vs Efektivitas Penggunaan Uang Rakyat
Dalam rincian spesifikasi pekerjaan, pengadaan ini diperuntukkan bagi pengadaan Meja Guru, Kursi Guru, Tempat Sampah Indoor, Whiteboard, Kursi Siswa, Meja Siswa Adjustable, hingga Lemari Besi.
Nilai belasan miliar rupiah untuk sekadar barang-barang meubelair sekolah memantik kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat Jambi. Apakah alokasi belasan miliar rupiah ini benar-benar menyentuh akar permasalahan pendidikan di Jambi, atau hanya sekadar ajang menghabiskan anggaran secara rutin setiap tahunnya?
Desakan Penegak Hukum dan Transparansi Publik
Melihat angka proyek yang terbilang jumbo ini, Bersama rajat.id mendesak pihak eksekutif Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh, terbuka, dan rasional terkait penentuan harga unit serta titik distribusi sarana tersebut.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Polda Jambi, serta BPK RI, turut mengawal dan memantau proses pengadaan E-Purchasing barang ini agar tidak menjadi celah praktik yang merugikan keuangan daerah demi kepentingan segelintir oknum.
(Redaksi Bersama Rajat.id / Tim Investigasi)
Catatan: Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait rincian sebaran dan rasionalisasi alokasi proyek ini.























Discussion about this post