JAMBI, BERSAMARAJA.ID — Gubernur Jambi Al Haris diminta tak tinggal diam dan berpura-pura tidak tahu atas carut-marut yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Pengadaan peralatan praktik dan peraga kejuruan Tahun Anggaran 2025 senilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD kini menuai sorotan tajam. Proyek yang ditujukan bagi 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Jambi ini sarat kejanggalan dan mendengungkan dugaan “penyunatan” alokasi secara masif.
Ketimpangan Nyata: Hanya 2 SMK Diberi Penuh, Sisanya Dikebiri!
Hasil investigasi dan pengakuan langsung dari sejumlah Kepala Sekolah penerima bantuan membeberkan fakta mengejutkan. Dari 25 SMK yang tercantum di dokumen RUP, hanya 2 sekolah yang disinyalir menerima paket secara penuh (100%) sesuai nilai pagu, salah satunya adalah SMKS Yadika Kota Jambi.
Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab pejabat Disdik Jambi: Ke mana menguapnya sisa dana miliaran rupiah dari selisih pagu anggaran tersebut? Mengapa terjadi diskriminasi alokasi yang begitu menyolok?
Kadisdik M. Umar dan Kabid SMK Harus Bertanggung Jawab!
Penyelewengan alokasi sarana pendidikan adalah bentuk kejahatan terhadap masa depan anak bangsa di Jambi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar dan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Provinsi Jambi tidak bisa bersembunyi di balik meja kerja mereka. Keduanya harus bertanggung jawab penuh atas ketidakberesan penyaluran anggaran APBD 2025 ini.
Bukannya Transparan, Kadisdik M. Umar Malah Blokir Nomor Redaksi!
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel, pimpinan baru Disdik Provinsi Jambi justru menunjukkan sikap alergi kritik dan tidak profesional. Saat Redaksi Bersama Rajat.id melayangkan konfirmasi resmi guna meminta penjelasan terkait dugaan penyimpangan anggaran ini, Kadisdik Provinsi Jambi M. Umar justru memblokir nomor telepon Redaksi Bersama Rajat.id.
Tindakan pemblokiran ini sangat tidak terpuji bagi seorang pejabat publik yang baru saja dilantik oleh Gubernur Al Haris di Rumah Dinas Gubernur beberapa hari lalu. Belum seminggu menduduki kursi jabatan, M. Umar sudah mencoreng komitmen keterbukaan informasi publik (KIP) dan memperkuat indikasi adanya hal besar yang disembunyikan.
Gubernur Al Haris Harus Segera Evaluasi dan APH Turun Tangan
Gubernur Jambi Al Haris tidak boleh tutup mata ataupun pasang badan atas tindakan anak buahnya. Publik menuntut tindakan tegas Gubernur untuk mengevaluasi total kinerja Kadisdik M. Umar dan Kabid SMK Disdik Jambi.
Tim Investigasi Bersama Rajat.id tidak akan pernah surut oleh tindakan pemblokiran ini. Redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—Kepolisian,KPK—serta Inspektorat untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap 25 paket pengadaan alat praktik SMK APBD 2025.
Daftar 25 SMK Penerima Paket Pengadaan Alat Praktik & Peraga APBD 2025:
- SMKN 4 Bungo – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 3 Tebo – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKS Yadika Kota Jambi – Pagu: Rp1.500.000.500 (Terima Full)
- SMKS PGRI 2 Kota Jambi – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 6 Bungo – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKS Muhammadiyah Kota Jambi – Pagu: Rp1.500.027.600
- SMKS Keluarga Bunda Kota Jambi – Pagu: Rp1.050.012.100
- SMKN 5 Sarolangun – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 8 Merangin – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN SPP Merangin (ATP & Hortikultura) – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 7 Kerinci – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 10 Bungo – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 8 Batanghari – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 3 Tanjab Timur – Pagu: Rp1.500.000.500
- SMKN 8 Sarolangun (Agribisnis Perkebunan) – Pagu: Rp1.500.000.500
- SMKN SPP Merangin (Agribisnis Perkebunan) – Pagu: Rp1.500.000.500
- SMKN 12 Merangin – Pagu: Rp1.500.000.500
- SMKN 7 Batanghari – Pagu: Rp1.500.000.500
- SMKN 1 Batanghari – Pagu: Rp1.499.900.800
- SMKS Setih Setio 2 Muaro Bungo – Pagu: Rp1.049.987.000
- SMKN 6 Kota Jambi – Pagu: Rp1.499.997.000
- SMKN 6 Bungo (Tata Kecantikan) – Pagu: Rp1.500.025.000
- SMKN 5 Kerinci – Pagu: Rp1.500.025.000
- SMKN 8 Sarolangun (Desain Busana) – Pagu: Rp1.500.000.000
- SMKN 11 Sarolangun – Pagu: Rp1.500.000.00
CATATAN REDAKSI & KETERBUKAAN HAK JAWAB
Catatan Redaksi Bersama Rajat.id: Pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan asas independensi, fungsi kontrol sosial pers, serta temuan awal dari data resmi dan penelusuran lapangan Tim Investigasi Bersama Rajat.id.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Bersama Rajat.id senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides). Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Klarifikasi Resmi kepada pihak-pihak terkait—khususnya Gubernur Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (M. Umar), Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, serta jajaran terkait lainnya.
Klarifikasi atau Hak Jawab resmi dapat dikirimkan secara tertulis melalui surel/kontak Redaksi Bersama Rajat.id untuk dimuat pada kesempatan pertama.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post