SAROLANGUN, BERSAMA RAJAT.ID — Kinerja dan komitmen tata kelola keuangan Pemkab Sarolangun di bawah kepemimpinan Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) M. Arief, serta jajaran DPRD Kabupaten Sarolangun pimpinan Ahmad Jani, berada di titik terendah. Di saat ASN di seluruh pelosok Indonesia sudah menikmati Gaji ke-13 sejak awal Juni 2026, ribuan PNS dan PPPK di Kabupaten Sarolangun justru harus gigit jari. Hak mereka senilai Rp37 miliar lebih menguap tanpa kepastian.
Alasan kas kosong akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp188 miliar yang berulang kali didengungkan Sekda M. Arief kini dinilai publik tak lebih dari bukti ketidakmampuan eksekutif dalam melakukan perancangan APBD yang matang.
Bagaimana mungkin anggaran hak dasar pegawai bisa “alpa” dari APBD murni jika bukan karena buruknya perencanaan dan skala prioritas anggaran pimpinan daerah?
Mana Ketegasan Gertakan DPRD Sarolangun?
Sikap DPRD Kabupaten Sarolangun pun tidak kalah memprihatinkan. Publik masih ingat betul gertakan keras legislatif yang sempat menebar ancaman akan mengevaluasi hingga mengganti Sekda jika Gaji ke-13 tak kunjung cair dalam tenggat 7 hari.
Namun, alih-alih mengeksekusi sanksi atau memaksakan solusi cepat bagi perut para pegawai, Ketua DPRD Ahmad Jani dan jajarannya justru terkesan melunak dan meliuk. DPRD kini terkesan main aman dengan “mengoper” janji penyelesaian ke agenda APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Sikap ini memicu tudingan tajam bahwa pimpinan legislatif hanya menjadikan isu Gaji ke-13 sebagai komoditas panggung politik dan gertakan sambal tanpa keberanian mengeksekusi fungsi pengawasan secara nyata.
Bupati dan Sekda Jangan Bersembunyi di Balik Defisit!
Bupati Sarolangun dan Sekda M. Arief didesak untuk tidak terus bersembunyi di balik dalih efisiensi dan pemotongan TKD pusat. Pemangkasan anggaran bukan alasan bagi jajaran pimpinan daerah untuk mengorbankan hak kesejahteraan ASN dan PPPK yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
“Uangnya memang tidak ada karena belum dianggarkan,” kata Sekda M. Arief secara blak-blakan. Pernyataan ini menjadi bukti shahih betapa amburadulnya penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menagih Keberanian dan Kejelasan Tanggal Pencairan
Rakyat dan ribuan ASN Sarolangun kini tidak butuh janji manis pembahasan APBD Perubahan yang penuh ketidakpastian waktu. Yang ditagih hari ini adalah keberanian dan komitmen nyata:
- Bupati dan Sekda Sarolangun harus segera melakukan pergeseran anggaran darurat (refocusing) demi melunasi hak ASN senilai Rp37 miliar lebih tersebut tanpa harus menunggu mekanisme APBD Perubahan yang berbelit-belit.
- DPRD Sarolangun dituntut membuktikan panggilannya bukan sekadar formalitas. Gunakan hak interpelasi atau hak pengawasan yang mengikat, bukan sekadar menebar tenggat waktu kosong yang meruntuhkan wibawa lembaga legislatif.
Jika hak dasar ASN saja diabaikan dan dijadikan lempar bola politik antara Bupati, Sekda, dan DPRD, lantas bagaimana masyarakat Sarolangun bisa berharap pada janji pembangunan daerah lainnya?.
Pewarta : Lukman























Discussion about this post