BERSAMA RAJAT.ID
Jujur, Tajam, dan Berpihak pada Kemanusiaan
TABANAN, BERSAMARAJAT.ID – Tangis histeris pecah di Desa Sidetapa. Seorang anak perempuan kecil mendekap erat pakaian ayahnya yang kini telah membeku dalam peti mati. Sang ayah, berinisial KD, tewas secara tragis usai diamuk massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan. Alasan di balik aksi brutal itu sungguh tak masuk akal sehat: korban dituduh mencuri seekor ayam aduan.
Tak sekadar menganiaya hingga nyawa melayang, massa yang kesetanan bahkan membakar sepeda motor korban. Aksi barbar ini meninggalkan luka mendalam bagi tiga anak korban yang kini resmi menjadi yatim. Si bungsu, yang baru saja menginjak kelas 1 SD, hanya bisa menangis sesenggukan tanpa tahu mengapa ayahnya tak lagi pulang membawa nafkah.
Bukan Ajaran Agama, Ini Murni Kejahatan Barbar!
Perbekel Desa Sidetapa, I Made Sutama, yang turun langsung menjemput jenazah tak mampu menyembunyikan rasa duka dan kemarahannya. Melihat anak-anak korban yang terlunta-lunta, nurani publik seolah diuji oleh tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang kian liar.
Anggota DPD RI / Senator Bali, Arya Wedakarna (AWK), mengecam keras aksi anarkis yang merenggut hak hidup seorang manusia tersebut.
“Ini pelajaran keras untuk kita semua. Mengarak, menganiaya, dan membunuh orang hanya karena dugaan mencuri ayam adalah tragedi kemanusiaan yang amat menyesakkan. Itu bukan ajaran Hindu, itu bukan Dharma! Ada anak kecil di rumah yang menunggu ayahnya membawa uang belanja, tapi yang datang justru kabar duka,” tegas AWK dengan nada menekan.
DPD RI Pasang Badan: Pasang Pasal Berlapis, Pelaku Harus Busuk di Penjara!
Menanggapi kepedihan keluarga korban, langkah tegas dan konkret langsung diambil untuk memastikan keadilan tidak jalan di tempat:
- Jaminan Masa Depan Anak Korban: AWK secara resmi menyatakan akan menanggung seluruh biaya sekolah ketiga anak korban dari tingkat SD hingga meraih gelar Sarjana (S1).
- Desakan Hukum Tanpa Kompromi: DPD RI mendesak jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali untuk bergerak cepat menangkap seluruh oknum warga yang terlibat dalam pengeroyokan.
- Jeratan Pasal Berat: Penegak hukum diminta tidak memberi toleransi dan menerapkan pasal berlapis (Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian) agar para pelaku menerima hukuman maksimal.
Catatan Redaksi BersamaRajat.id:
Negara Ini Punya Hukum, Jangan Biarkan Algojo Jalanan Berkuasa!
Kejahatan main hakim sendiri adalah bukti kemunduran peradaban. Keresahan warga akan tindak kriminal tidak pernah bisa dijadikan tameng untuk mencabut nyawa sesama manusia secara keji.
Polisi tidak boleh kalah oleh tekanan massa. Tangkap dan seret semua pelaku pengeroyokan ke meja hijau! Jangan biarkan air mata tiga anak yatim ini menguap tanpa keadilan, dan jangan biarkan hukum rimba menggantikan hukum negara.(Tim/Red)























Discussion about this post