BATANGHARI, bersamrajat.id – Kinerja Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batanghari mendadak menjadi sorotan tajam publik. Sikap lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam menangani kasus dugaan kejahatan serius—mulai dari penculikan (perampasan kemerdekaan), aksi kekerasan, hingga perampasan kendaraan bermotor—membuat kepemimpinan Kanit Pidum Ipda Rinaldo Ginting, S.H., dipertanyakan secara terbuka.
Kasus yang menimpa warga atas nama Slamet Suyono dan Muhamad Isnaini ini seolah dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum yang jelas. Padahal, peristiwa kelam tersebut melibatkan aksi kriminalitas fisik dan perampasan harta benda milik anggota Kelompok Tani Jaya Bersama yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu.
Dalih Mengada-ada: Kejahatan Murni Malah “Nunggu Orang Kehutanan”
Pasca pemberitaan media ini beredar luas, Kanit Pidum Ipda Rinaldo Ginting memprakarsai komunikasi via telepon kepada Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama, Susanto. Dalam perbincangan tersebut, Ginting berdalih bahwa proses penyelidikan masih berjalan namun beralasan masih menunggu pihak Kehutanan. Ia juga menjanjikan akan segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
Sikap dan alasan Kanit Pidum ini dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal. Kasus ini mencakup pasal pidana murni—yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan/kekerasan, serta perampasan unit motor Honda Vario warna pink milik korban.
“Ini murni kejahatan pidana terhadap fisik dan milik warga negara! Mengapa Kanit Pidum Ipda Rinaldo Ginting malah melempar alasan menunggu pihak Kehutanan? Apakah Polres Batanghari sengaja memperlambat proses hukum atau memang tak berani menindak para pelaku?” tegas perwakilan korban dengan nada penuh kemarahan.
Bukti Surat Berkontradiksi dengan Realita Lapangan
Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor: SP2HP / 83 / XII / RES.1.5. / 2025 / Reskrim terkait LP / B / 217 / VI / 2025 / SPKT / POLDA JAMBI tertanggal 28 Juni 2025, pihak penyidik secara tertulis mengklaim bahwa “belum menemui hambatan”.
Namun fakta pahit di lapangan menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang:
- Pelaku Utama Masih Bebas: Meskipun laporan sudah berumur berbulan-bulan sejak pertengahan 2025, belum ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku.
- Barang Bukti Belum Disita: Sepeda motor milik korban yang dirampas secara paksa masih berada di tangan pelaku/pihak luar.
- Keadilan Korban Terabaikan: Korban dan keluarganya terus hidup dalam rasa cemas dan ketidakpastian hukum.
Jika memang penyidik di bawah komando Ipda Rinaldo Ginting tidak menemui hambatan, harus berapa lama lagi masyarakat menunggu penangkapan pelaku? Slogan “Melayani Anda dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan” di lembaran resmi institusi tersebut kini dinilai publik tak lebih dari sekadar pemanis tulisan.
Desakan Menekan: Copot dan Evaluasi Kanit Pidum!
Melihat tidak adanya progres signifikan dan terkesan ada pembiaran terhadap aksi kejahatan brutal ini, redaksi bersamrajat.id bersama Kelompok Tani Jaya Bersama melayangkan desakan keras:
- Meminta Kapolda Jambi untuk segera mengintervensi, mengevaluasi, dan menindak tegas Kanit Pidum Polres Batanghari Ipda Rinaldo Ginting, S.H., yang dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan cepat bagi korban kejahatan.
- Meminta Bidpropam Polda Jambi memeriksa dugaan penguluran waktu (unprofessional conduct) dalam menangani Laporan Polisi
LP / B / 217 / VI / 2025 / SPKT / POLDA JAMBI. - Mendesak Kapolres Batanghari untuk segera memerintahkan penangkapan seluruh komplotan pelaku penculikan serta pengembalian barang bukti motor korban tanpa alasan yang berbelit-belit.
Hukum tidak boleh tumpul kepada pelaku kejahatan dan dingin kepada korban. bersamrajat.id menegaskan akan terus memantau dan menyuarakan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku dijebloskan ke sel tahanan! (Tim Redaksi)























Discussion about this post