• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Korupsi PKKPR PT MUD di Tebo Diseret ke KPK, Pejabat Penting Diduga Terlibat!

Dugaan Korupsi PKKPR PT MUD di Tebo Diseret ke KPK, Pejabat Penting Diduga Terlibat!

by admin
26.07.2026
in Hukrim
0

BERSAMA RAJAT.ID — Praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aroma tak sedap dalam penerbitan izin tata ruang di Provinsi Jambi kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) yang beroperasi di Kabupaten Tebo, Jambi.

Laporan resmi yang dilayangkan oleh LSM Amanah Rakyat Indonesia sejak 8 Juni 2026 tersebut kini sudah masuk ke meja Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK untuk tahap verifikasi dan penelaahan mendalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan tinggal diam atas laporan dari publik. KPK berkomitmen meneliti keabsahan data sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Setiap laporan masyarakat pasti kita verifikasi untuk memastikan validitas datanya. Jika bukti dinilai cukup dan diperlukan, KPK siap memanggil pelapor serta melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” tegas Budi dalam keterangannya.

Kejanggalan Prosedur: Administrasi ‘Sulap’ atau Malpraktik Hukum?

Pelapor menyoroti adanya sederet ketidakberesan prosedural yang dinilai tidak masuk akal dalam proses penerbitan PKKPR Nomor: 27022610311509001 atas nama PT MUD.

Salah satu indikasi paling mencolok terletak pada urutan kronologis administrasi:

  • Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN disebut telah terbit terlebih dahulu pada 18 Desember 2025.
  • Sementara PKKPR baru resmi dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Rentang waktu dan skema penanggalan ini dinilai penuh kejanggalan serta mustahil memberikan waktu yang cukup untuk kajian substantif, peninjauan lapangan yang objektif, maupun analisis tata ruang secara menyeluruh. Publik menduga ada proses kilat yang sengaja dipaksakan demi memuluskan kepentingan korporasi tertentu.

Seret Sejumlah Nama Pejabat Teras Jambi dan Tebo

Tidak sekadar masalah mal-administrasi, laporan yang bergulir di lembaga rasuah ini membongkar dugaan kejahatan sistematis, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, persekongkolan koruptif, hingga indikasi pemalsuan dokumen.

Sejumlah nama pejabat penting dan elit daerah secara gamblang tercantum dalam berkas laporan publik tersebut, di antaranya:

  1. Bupati Tebo (Agus Rubiyanto)
  2. Gubernur Jambi (Al Haris)
  3. Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo
  5. Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD)

Keberadaan nama-nama pejabat tinggi daerah ini memperkuat dugaan adanya ‘karpet merah’ dan kongkalikong kekuasaan dalam penerbitan izin investasi yang menabrak aturan hukum dan fungsi pengawasan lingkungan.

Kata Penutup Redaksi (Catatan Kritis Redaksi)

Catatan Redaksi Bersama rajat.id: Kasus ini menjadi ujian ketegasan bagi KPK di bawah sorotan publik. Masyarakat Jambi dan Indonesia menunggu keberanian KPK untuk tidak sekadar menjadikan laporan ini sebagai tumpukan berkas verifikasi semata, tetapi berani membongkar hingga ke akar-akarnya—tanpa pandang bulu dan tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan elit daerah.

Apakah penanganan kasus ini akan menyentuh para aktor intelektual di balik izin bermasalah PT MUD, atau berhenti di tengah jalan? Redaksi bersama rajat.id akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas!

Ruang Hak Jawab & Klarifikasi

Ruang Hak Jawab & Hak Koreksi: Redaksi bersama rajat.id menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak tercantum—baik Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala DLH & Perhubungan Kabupaten Tebo, maupun Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD)—untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta Hak Jawab atas isi laporan di atas.

Klarifikasi dan pernyataan Hak Jawab dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi Redaksi bersama rajat.id.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: JAMWAS KEJAGUNG DAN KEJATI JAMBI DIDESAK EVALUASI KINERJA KEJARI TANJAB BARAT

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Hukrim

Skandal Penghentian Kasus Korupsi Muaro Jambi: Tanpa Sprindik & Audit Ahli, Kajari Dinilai Langgar SOP Berjenjang

26.10.2026
Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Next Post

Aksi Barbar Oknum WKS Distrik 8: Selain Diculik, Rumah Papan Dihancurkan, Motor & Alat Kerja Dirampas, Tanaman Pete & Matoa Korban Dirusak!

MIMPI BURUK TIGA ANAK KECIL: SANG AYAH DIHAKIMI MASSA HINGGA TEWAS, DPD RI DESAK PENJARAKAN SEMUA PELAKU!

Misteri Pengadaan Alat Peraga SMK Disdik Jambi: Pagu Rp1,5 Miliar, Sekolah Cuma Terima "Ampas"?

Misteri Pengadaan Rp36 Miliar Disdik Jambi: Kenapa Hanya SMKS Yadika yang Dapat Penuh, Sekolah Lain Disunat?

Jaringan TPPU Rp 1,1 Triliun Helen 'Ratu Narkoba' Masuk Tahap Tuntutan: JPU Berani Miskinkan Pelaku?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah