BERSAMA RAJAT.ID — Praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aroma tak sedap dalam penerbitan izin tata ruang di Provinsi Jambi kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) yang beroperasi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan resmi yang dilayangkan oleh LSM Amanah Rakyat Indonesia sejak 8 Juni 2026 tersebut kini sudah masuk ke meja Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK untuk tahap verifikasi dan penelaahan mendalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan tinggal diam atas laporan dari publik. KPK berkomitmen meneliti keabsahan data sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Setiap laporan masyarakat pasti kita verifikasi untuk memastikan validitas datanya. Jika bukti dinilai cukup dan diperlukan, KPK siap memanggil pelapor serta melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” tegas Budi dalam keterangannya.
Kejanggalan Prosedur: Administrasi ‘Sulap’ atau Malpraktik Hukum?
Pelapor menyoroti adanya sederet ketidakberesan prosedural yang dinilai tidak masuk akal dalam proses penerbitan PKKPR Nomor: 27022610311509001 atas nama PT MUD.
Salah satu indikasi paling mencolok terletak pada urutan kronologis administrasi:
- Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN disebut telah terbit terlebih dahulu pada 18 Desember 2025.
- Sementara PKKPR baru resmi dikeluarkan pada 27 Februari 2026.
Rentang waktu dan skema penanggalan ini dinilai penuh kejanggalan serta mustahil memberikan waktu yang cukup untuk kajian substantif, peninjauan lapangan yang objektif, maupun analisis tata ruang secara menyeluruh. Publik menduga ada proses kilat yang sengaja dipaksakan demi memuluskan kepentingan korporasi tertentu.
Seret Sejumlah Nama Pejabat Teras Jambi dan Tebo
Tidak sekadar masalah mal-administrasi, laporan yang bergulir di lembaga rasuah ini membongkar dugaan kejahatan sistematis, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, persekongkolan koruptif, hingga indikasi pemalsuan dokumen.
Sejumlah nama pejabat penting dan elit daerah secara gamblang tercantum dalam berkas laporan publik tersebut, di antaranya:
- Bupati Tebo (Agus Rubiyanto)
- Gubernur Jambi (Al Haris)
- Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo
- Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD)
Keberadaan nama-nama pejabat tinggi daerah ini memperkuat dugaan adanya ‘karpet merah’ dan kongkalikong kekuasaan dalam penerbitan izin investasi yang menabrak aturan hukum dan fungsi pengawasan lingkungan.
Kata Penutup Redaksi (Catatan Kritis Redaksi)
Catatan Redaksi Bersama rajat.id: Kasus ini menjadi ujian ketegasan bagi KPK di bawah sorotan publik. Masyarakat Jambi dan Indonesia menunggu keberanian KPK untuk tidak sekadar menjadikan laporan ini sebagai tumpukan berkas verifikasi semata, tetapi berani membongkar hingga ke akar-akarnya—tanpa pandang bulu dan tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan elit daerah.
Apakah penanganan kasus ini akan menyentuh para aktor intelektual di balik izin bermasalah PT MUD, atau berhenti di tengah jalan? Redaksi bersama rajat.id akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas!
Ruang Hak Jawab & Klarifikasi
Ruang Hak Jawab & Hak Koreksi: Redaksi bersama rajat.id menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak tercantum—baik Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Gubernur Jambi Al Haris, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala DLH & Perhubungan Kabupaten Tebo, maupun Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD)—untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta Hak Jawab atas isi laporan di atas.
Klarifikasi dan pernyataan Hak Jawab dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi Redaksi bersama rajat.id.























Discussion about this post