JAMBI, BersamaRajat.id – Upaya penegakan azas cover both sides dan transparansi publik terkait penggunaan uang rakyat dalam proyek pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2025 senilai Rp36,5 Miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menemui jalan buntu. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi, Harmonis, memilih bungkam dan tak membalas konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi BersamaRajat.id.
Sikap membisu pejabat yang mengelola anggaran bernilai fantastis ini menguatkan dugaan publik adanya ketidakberesan serta potensi ketidaktransparanan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Batas Waktu Dilewati, Kabid SMK Pilih “Alergi” Klarifikasi
Redaksi BersamaRajat.id secara resmi telah mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi & Hak Jawab/Klarifikasi Nomor: 080/KLR/Red-BR/VII/2026 bertanggal 25 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi, Lukman.
Dalam surat resmi tersebut, Redaksi memberikan batas waktu (deadline) tanggapan hingga Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 14.00 WIB. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, Harmonis sama sekali tidak memberikan jawaban maupun iktikad baik untuk menjelaskan alokasi anggaran Rp36,5 Miliar tersebut kepada publik.
Sikap bungkam pejabat publik ini sangat disayangkan. Sebagai pimpinan bidang yang memegang kendali anggaran jumbo, Harmonis seharusnya kooperatif dan menunjukkan iktikad akuntabel sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Empat Poin Kunci yang Diabaikan Disdik Jambi
Ada 4 (empat) pertanyaan krusial yang dilayangkan Redaksi BersamaRajat.id namun diabaikan oleh Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi:
- Kesesuaian Pengadaan: Penjelasan rinci mengenai perencanaan pengadaan alat praktik SMK T.A. 2025 senilai Rp36,5 Miliar dan kesesuainnya dengan kebutuhan riil sekolah di Provinsi Jambi.
- Dugaan Pola Pengadaan Berulang: Tanggapan atas sorotan tajam masyarakat mengenai dugaan adanya pola pengadaan berulang dari tahun-tahun anggaran sebelumnya.
- Mekanisme Kontrol & Transparansi: Kejelasan prosedur dan mekanisme pengawasan guna memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan hukum tanpa ada praktik “kongkalikong”.
- Langkah Evaluasi: Upaya konkret dari pihak Disdik Jambi untuk menjawab keraguan publik terkait efektivitas pengalokasian dana puluhan miliar tersebut.
Publik Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Bungkamnya Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi Harmonis seolah mempertegas bahwa ada yang “tidak beres” di balik layar pengadaan alat praktik SMK Rp36,5 Miliar ini. Jika program tersebut bersih dan pro-rakyat, lantas apa yang membuat pejabat teknis terkait enggan memberikan klarifikasi terbuka?
Masyarakat Provinsi Jambi tidak boleh dibiarkan mengonsumsi ketidakpastian dalam penggunaan uang rakyat. Redaksi BersamaRajat.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengaudit menyeluruh proyek pengadaan alat praktik SMK T.A. 2025 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Redaksi BersamaRajat.id akan terus mengawal dan menelusuri aliran serta pelaksanaan proyek ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Red)























Discussion about this post