BERSAMA RAJAT.ID — Tajam, Terpercaya, dan Membela Rakyat
Kadisdik Jambi M. Umar Malah Blokir WhatsApp Pemred BersamaRajat.id Saat Dikonfirmasi
JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID — Sikap tak terpuji dan anti-transparansi ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi yang baru dilantik oleh Gubernur Al-Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, M. Umar. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka terkait carut-marutnya anggaran pendidikan dan maraknya dugaan pungutan liar (pungli), Kadisdik M. Umar justru memilih memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi BersamaRajat.id, Lukman, saat hendak dikonfirmasi terkait temuan penyelewengan dana APBD di lapangan.
Aksi “bungkam” dan pemblokiran kontak jurnalis ini kian memperkuat aroma tak sedap dalam tata kelola anggaran sektor pendidikan di Provinsi Jambi. Di tengah kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bernilai puluhan miliar rupiah yang digelontorkan berturut-turut sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026, realitas di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang menyayat hati: anggaran gratis disinyalir menguap, sementara rakyat kecil dipaksa membayar seragam hingga jutaan rupiah.
Rincian Nama Paket Anggaran APBD Pendidikan Provinsi Jambi (TA 2023 – 2026)
Berdasarkan data alokasi APBD Provinsi Jambi, rakyat Jambi berhak mengetahui secara transparan nama-nama paket kegiatan pengadaan gratis yang telah dibiayai oleh uang negara agar masyarakat sadar akan haknya dan berani menolak segala bentuk pungutan:
- APBD TA 2023: Paket Pengadaan Bantuan Seragam Sekolah Gratis dan Perlengkapan Siswa SMA/SMK/SLB Provinsi Jambi — Pagu Anggaran Rp 15.000.000.000,-
- APBD TA 2024: Paket Pengadaan Bantuan Seragam, Alat Tulis, dan Perlengkapan Belajar Siswa Kurang Mampu Provinsi Jambi — Pagu Anggaran Rp 18.500.000.000,-
- APBD TA 2025: Paket Pengadaan Bantuan Seragam Sekolah Gratis dan Alat Penunjang Belajar Mengajar SMA/SMK Negeri se-Provinsi Jambi — Pagu Anggaran Rp 20.000.000.000,-
- APBD TA 2026: Paket Pengadaan Perlengkapan Pakaian Seragam dan Alat Tulis Siswa Didik Baru SMA/SMK/SLB Provinsi Jambi — Pagu Anggaran Rp 22.000.000.000,-
Total Akumulasi Anggaran (2023–2026): Menembus angka fantastis Rp 75,5 Miliar Rupiah uang rakyat yang diserap dari APBD Provinsi Jambi untuk menjamin pendidikan gratis tanpa pungutan!
Realitas Pahit di Lapangan: Bayar Seragam Jutaan hingga Pungli Berkedok Komite
Fakta di lapangan mengungkapkan jeritan para wali murid yang harus mengurut dada. Untuk memasukkan anak-anak mereka menuntut ilmu di bangku sekolah, orang tua dipaksa merogoh kocek hingga jutaan rupiah hanya untuk uang masuk dan seragam sekolah.
Tak berhenti di situ, praktik pungutan liar (pungli) berkedok dana Komite Sekolah maupun Paguyuban marak terjadi dan diberlakukan secara sistematis serta diwajibkan kepada seluruh siswa didik. Tragisnya, aturan represif ini diterapkan secara membabi buta tanpa melihat latar belakang ekonomi keluarga:
- Keluarga Mampu: Dipaksa membayar.
- Keluarga Miskin: Diwajibkan membayar.
- Anak Yatim dan Piatu: Tanpa belas kasihan, tetap diwajibkan melunasi!
BUKTI OTENTIK 1: Pembayaran Rp 1,9 Juta Mengalir ke Rekening Pribadi
Berdasarkan investigasi mendalam dan temuan dokumen berupa rincian pembukuan manual yang berhasil dihimpun redaksi BersamaRajat.id, terkuak instruksi pembayaran fantastis sebesar Rp 1.900.000,- yang wajib ditransfer langsung ke rekening bank atas nama pribadi:
- Bank Tujuan: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Nomor Rekening:
002001004476564 - Atas Nama: YURNIASIH SUTOMO
- Nominal: Rp 1.900.000,-
Rincian 9 item pembelanjaan seragam/alat yang dibebankan:
- Putih Abu-Abu
- Pramuka
- Baju Prakerin / Almamater
- Baju Melayu
- Baju Olahraga
- Topi
- Dasi
- Asuransi 3 Tahun dan Kartu Pelajar
- Baju Batik
Penggunaan rekening pribadi atas nama YURNIASIH SUTOMO untuk transaksi instansi pendidikan negeri/formal jelas menyalahi prosedur administrasi keuangan negara dan mengindikasikan adanya celah manipulasi anggaran demi memperkaya oknum tertentu!
BUKTI OTENTIK 2: Kartu Iuran Bulanan di SMAN 17 Muaro Jambi
Tak berhenti pada komersialisasi seragam, redaksi BersamaRajat.id juga membongkar bukti fisik berupa Kartu Iuran Komite resmi yang diterbitkan dan distempel oleh pengurus Komite Sekolah di SMAN 17 Muaro Jambi.
- Sekolah: SMAN 17 Muaro Jambi
- Identitas Siswa: M. Iqbal Hakim Firansyah (Kelas IPS 1)
- Nominal Iuran: Rp 40.000,- / bulan
- Catatan Mengikat: “Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10” dan “Pada waktu pembayaran kartu meperlukan pembawaan.”
Penarikan iuran rutin ini membuktikan bahwa praktik pemerasan berkedok komite sekolah masih berjalan mulus, terstruktur, dan melembaga hingga ke tingkat daerah.
Pelantikan Kadisdik M. Umar di Rumah Dinas Gubernur & Pemblokiran Kontak Pemred
Sikap alergi kritik yang ditunjukkan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi yang baru dilantik, M. Umar, sangat mencederai azas keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan UU pers No. 40 Tahun 1999. Pemblokiran nomor WhatsApp Pemred BersamaRajat.id, Lukman, saat menjalankan tugas jurnalistik mengonfirmasi temuan Anggaran fantastis yang berulang ini menegaskan adanya kepanikan dari pihak dinas untuk membuka fakta yang sebenarnya kepada publik.
Apakah pemblokiran ini atas arahan atau restu dari Gubernur Jambi Al-Haris yang melantiknya secara langsung di Rumah Dinas? Mengapa Kadisdik M. Umar memilih lari dari konfirmasi pers jika memang tidak ada yang disembunyikan dari anggaran Rp 75,5 Miliar tersebut?
Gubernur Al-Haris Harus Bertanggung Jawab Penuh dan Jangan Buang Badan!
Sebagai pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di Provinsi Jambi, Gubernur Al-Haris didesak secara tegas untuk bertanggung jawab penuh dan tidak buang badan atas kekacauan tata kelola APBD pendidikan serta ulah anak buahnya yang anti-pers. Total dana Rp 75,5 Miliar sejak 2023 hingga 2026 adalah uang rakyat yang diamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan modal untuk menggemukkan kantong oknum pejabat.
Gubernur Al-Haris tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan formalitas atau menyerahkan sepenuhnya kesalahan kepada bawahan. Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa Gubernur Al-Haris serta Kadisdik M. Umar guna meminta pertanggungjawaban atas dugaan korupsi dan pembiaran pungli pendidikan ini.
TUNTUTAN TAJAM REDAKSI BERSAMA RAJAT.ID & PUBLIK JAMBI:
- Tegur & Periksa Kadisdik M. Umar: Desak Gubernur Al-Haris menegur keras dan mengevaluasi Kadisdik M. Umar yang bertindak alergi konfirmasi pers serta memblokir media saat mengusut kasus korupsi/pungli.
- Pemeriksaan Hukum Segera: Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi) didesak segera memanggil dan memeriksa pemilik rekening BRI a.n. YURNIASIH SUTOMO, Kadisdik M. Umar, serta Kepala SMAN 17 Muaro Jambi.
- Audit Investigatif BPK RI: Lakukan audit terbuka dan menyeluruh terhadap penggunaan APBD 2023–2026 bernilai Rp 75,5 Miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Penutup Redaksi
Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang, bukan barang dagangan yang bebas diperjualbelikan oleh oknum pejabat berotak komersial. Ketika pejabat publik sekelas Kadisdik yang baru dilantik justru memblokir nomor konfirmasi Pemred media, itu menandakan kebobrokan transparansi di tubuh Pemerintah Provinsi Jambi.
Redaksi BersamaRajat.id di bawah pimpinan Lukman menegaskan tidak akan pernah gentar menghadapi blokir atau intimidasi dalam bentuk apa pun. Kami akan terus berdiri tegak membela rakyat kecil, membongkar skandal anggaran seragam dan iuran sekolah ini hingga seluruh oknum yang menikmati uang rakyat diseret ke hadapan meja hijau!
(Tim Redaksi BersamaRajat.id)
































Discussion about this post