• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ruko di Atas Drainase Berdiri Kokoh Puluhan Tahun, Hukum Kota Jambi Ompong di Bawah Kepemimpinan Maulana!

Ruko di Atas Drainase Berdiri Kokoh Puluhan Tahun, Hukum Kota Jambi Ompong di Bawah Kepemimpinan Maulana!

by admin
18.08.2026
in Hukrim
0
JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Praktik pembiaran atas pelanggaran tata ruang secara terbuka kembali mencoreng wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang mencaplok fasilitas umum berupa drainase/saluran air di Jalan Orang Kayo Hitam, Pasar Baru, Kota Jambi, hingga kini dibiarkan berdiri kokoh tanpa ada penindakan tegas dari penegak Peraturan Daerah (Perda).

 

Kondisi ini memicu gelombang kritik pedas terhadap kepemimpinan Wali Kota Jambi Maulana dan jajaran Satpol PP Kota Jambi yang dinilai “melempem”, tak berdaya, serta diduga sengaja melestarikan praktik tebang pilih hukum di ranah publik.

Bukti Konkret Pelanggaran dan Jeratan Hukum yang Dilanggar

Pelanggaran di Jalan Orang Kayo Hitam ini bukan sekadar dugaan belaka. Melalui Surat Klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Nomor: LH.05.00/57/DLH.4.3/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Mahruzar, ST, pihak Pemkot Jambi secara resmi telah mengonfirmasi bahwa bangunan ruko tersebut benar berdiri di atas drainase.

Namun, alih-alih melakukan pembongkaran, DLH justru berkilah bahwa masalah ini masih dalam proses koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Jambi (Bidang Tata Ruang dan SDA) serta masih “menunggu konfirmasi dokumen penyelesaian”. Birokrasi berbelit dan saling lempar tanggung jawab ini secara sengaja mengabaikan serangkaian payung hukum tegas:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melarang keras pendirian bangunan fisik di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum/garis sempadan drainase.
  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi tentang Bangunan Gedung dan RTRW: Mengatur kewajiban pembongkaran bagi bangunan yang menduduki fasilitas publik tanpa izin atau yang melanggar zonasi ketertiban tata ruang.
  • Ancaman Sanksi Administratif hingga Pembongkaran Paksa: Berdasarkan ketentuan perundang-undangan penataan ruang dan Perda Ketertiban Umum, sanksi bagi bangunan liar di atas fasilitas umum meliputi:
    • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dan penghentian pemanfaatan bangunan.
    • Pencabutan Izin & Denda Administratif.
    • Sanksi Pembongkaran Paksa: Penertiban/eksekusi fisik bangunan oleh Satpol PP sebagai Satuan Penegak Perda atas perintah Kepala Daerah.

Suara Rakyat: “Pemerintah Takut Sama Pemilik Ruko?”

Ketidaktegasan Pemkot Jambi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar yang sehari-hari merasakan dampak buruk genangan air dan kesemrawutan akibat drainase yang tertutup bangunan.

“Kami warga kecil kalau jualan bedagang sedikit di trotoar langsung digusur Satpol PP. Tapi ini ruko besar berdiri di atas drainase selama puluhan tahun, Pemkot dan Pak Wali Kota seolah tutup mata. Apakah hukum di Kota Jambi ini cuma berlaku tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul kalau ketemu pengusaha kaya?” ujar Budi (48), salah seorang warga kawasan Pasar Baru dengan nada geram.

Pengamat Hukum: “Ini Pembiaran Pidana Jabatan dan Kemandulan Hukum”

Menanggapi fenomena saling lempar berkas antar-dinas di tubuh Pemkot Jambi, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Daerah, Dr. Herdian, S.H., M.H., melontarkan kritik keras. Menurutnya, alasan “masih koordinasi dokumen” untuk kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun adalah retorika kosong yang tidak masuk akal.

“Secara hukum tata ruang dan administrasi negara, drainase adalah barang milik umum/daerah. Menutup atau mendirikan bangunan di atas drainase tanpa dasar hukum adalah bentuk perampasan ruang publik. DLH sudah memverifikasi pelanggaran tersebut sejak awal 2026, lalu tunggu apa lagi?” tegas Herdian.

“Jika Wali Kota Jambi Maulana dan Satpol PP terus membiarkan pelanggaran yang sudah di depan mata ini, Pemkot tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi bisa diindikasikan melakukan pembiaran pelanggaran hukum (omission). Jika Pemkot Jambi bersikap tegas, Satpol PP punya kewenangan penuh untuk melakukan pembongkaran paksa. Jangan sampai publik berasumsi ada permainan ‘di bawah meja’ antara oknum pejabat dan pemilik bangunan,” pungkasnya.

Pernyataan Sikap & Catatan Redaksi BersamaRajat.Id

Catatan Redaksi BersamaRajat.Id: Media ini menegaskan bahwa keadilan hukum tidak boleh dikomodifikasi, apalagi dikalahkan oleh gertakan atau kepentingan pemilik modal. Pembiaran atas Ruko Jalan Orang Kayo Hitam Pasar Baru ini bukan lagi sekadar kasus pelanggaran tata ruang biasa, melainkan uji nyali keberanian kepemimpinan Wali Kota Jambi Maulana dalam membela hak publik.

Redaksi BersamaRajat.Id menuntut:

  1. Segera Terbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPB) tanpa alibi birokrasi yang memuakkan!
  2. Tunjukkan Taring Satpol PP Kota Jambi bahwa penegakan Perda tidak hanya garang kepada pedagang kaki lima, tapi juga berkutik di hadapan pengusaha Ruko!
  3. Kembalikan Fungsi Drainase untuk kepentingan rakyat luas demi mencegah bencana banjir dan mewujudkan kepastian hukum di Kota Jambi.

Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kasus ini sampai alat berat Pemkot Jambi benar-benar merobohkan bangunan liar yang mencaplok hak masyarakat tersebut!

Pewarta : Lukman
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

SKANDAL TA 2026: Proyek Komputer Rp 16,3 Miliar Disdik Jambi Rawan Penyimpangan, Spesifikasi Jadul Harga Selangit!

Polda PBD Tegakkan Keadilan: Mafia Tanah Asal Malaysia, Paulus George Hung, Tetap Tersangka

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena "Profesor" Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah