Kondisi ini memicu gelombang kritik pedas terhadap kepemimpinan Wali Kota Jambi Maulana dan jajaran Satpol PP Kota Jambi yang dinilai “melempem”, tak berdaya, serta diduga sengaja melestarikan praktik tebang pilih hukum di ranah publik.
Bukti Konkret Pelanggaran dan Jeratan Hukum yang Dilanggar
Pelanggaran di Jalan Orang Kayo Hitam ini bukan sekadar dugaan belaka. Melalui Surat Klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Nomor: LH.05.00/57/DLH.4.3/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Mahruzar, ST, pihak Pemkot Jambi secara resmi telah mengonfirmasi bahwa bangunan ruko tersebut benar berdiri di atas drainase.
Namun, alih-alih melakukan pembongkaran, DLH justru berkilah bahwa masalah ini masih dalam proses koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Jambi (Bidang Tata Ruang dan SDA) serta masih “menunggu konfirmasi dokumen penyelesaian”. Birokrasi berbelit dan saling lempar tanggung jawab ini secara sengaja mengabaikan serangkaian payung hukum tegas:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melarang keras pendirian bangunan fisik di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum/garis sempadan drainase.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi tentang Bangunan Gedung dan RTRW: Mengatur kewajiban pembongkaran bagi bangunan yang menduduki fasilitas publik tanpa izin atau yang melanggar zonasi ketertiban tata ruang.
- Ancaman Sanksi Administratif hingga Pembongkaran Paksa: Berdasarkan ketentuan perundang-undangan penataan ruang dan Perda Ketertiban Umum, sanksi bagi bangunan liar di atas fasilitas umum meliputi:
- Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dan penghentian pemanfaatan bangunan.
- Pencabutan Izin & Denda Administratif.
- Sanksi Pembongkaran Paksa: Penertiban/eksekusi fisik bangunan oleh Satpol PP sebagai Satuan Penegak Perda atas perintah Kepala Daerah.
Suara Rakyat: “Pemerintah Takut Sama Pemilik Ruko?”
Ketidaktegasan Pemkot Jambi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar yang sehari-hari merasakan dampak buruk genangan air dan kesemrawutan akibat drainase yang tertutup bangunan.
“Kami warga kecil kalau jualan bedagang sedikit di trotoar langsung digusur Satpol PP. Tapi ini ruko besar berdiri di atas drainase selama puluhan tahun, Pemkot dan Pak Wali Kota seolah tutup mata. Apakah hukum di Kota Jambi ini cuma berlaku tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul kalau ketemu pengusaha kaya?” ujar Budi (48), salah seorang warga kawasan Pasar Baru dengan nada geram.
Pengamat Hukum: “Ini Pembiaran Pidana Jabatan dan Kemandulan Hukum”
Menanggapi fenomena saling lempar berkas antar-dinas di tubuh Pemkot Jambi, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Daerah, Dr. Herdian, S.H., M.H., melontarkan kritik keras. Menurutnya, alasan “masih koordinasi dokumen” untuk kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun adalah retorika kosong yang tidak masuk akal.
“Secara hukum tata ruang dan administrasi negara, drainase adalah barang milik umum/daerah. Menutup atau mendirikan bangunan di atas drainase tanpa dasar hukum adalah bentuk perampasan ruang publik. DLH sudah memverifikasi pelanggaran tersebut sejak awal 2026, lalu tunggu apa lagi?” tegas Herdian.
“Jika Wali Kota Jambi Maulana dan Satpol PP terus membiarkan pelanggaran yang sudah di depan mata ini, Pemkot tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi bisa diindikasikan melakukan pembiaran pelanggaran hukum (omission). Jika Pemkot Jambi bersikap tegas, Satpol PP punya kewenangan penuh untuk melakukan pembongkaran paksa. Jangan sampai publik berasumsi ada permainan ‘di bawah meja’ antara oknum pejabat dan pemilik bangunan,” pungkasnya.
Pernyataan Sikap & Catatan Redaksi BersamaRajat.Id
Catatan Redaksi BersamaRajat.Id: Media ini menegaskan bahwa keadilan hukum tidak boleh dikomodifikasi, apalagi dikalahkan oleh gertakan atau kepentingan pemilik modal. Pembiaran atas Ruko Jalan Orang Kayo Hitam Pasar Baru ini bukan lagi sekadar kasus pelanggaran tata ruang biasa, melainkan uji nyali keberanian kepemimpinan Wali Kota Jambi Maulana dalam membela hak publik.
Redaksi BersamaRajat.Id menuntut:
- Segera Terbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPB) tanpa alibi birokrasi yang memuakkan!
- Tunjukkan Taring Satpol PP Kota Jambi bahwa penegakan Perda tidak hanya garang kepada pedagang kaki lima, tapi juga berkutik di hadapan pengusaha Ruko!
- Kembalikan Fungsi Drainase untuk kepentingan rakyat luas demi mencegah bencana banjir dan mewujudkan kepastian hukum di Kota Jambi.
Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kasus ini sampai alat berat Pemkot Jambi benar-benar merobohkan bangunan liar yang mencaplok hak masyarakat tersebut!























Discussion about this post