• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

by admin
20.08.2026
in Berita
0

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi modern, kebenaran sering kali terancam bukan hanya oleh berita bohong (hoax) yang gamblang, melainkan oleh manipulasi legitimasi intelektual. Kasus pencantuman gelar keahlian akademis yang tidak jelas asal-usulnya, seperti fenomena figur yang dipublikasikan sebagai “Prof. N” dalam berbagai liputan media, menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Ketika seseorang diberikan atau memakai panggung gelar guru besar tanpa rekam jejak institusional yang sah, publik sejatinya sedang disajikan sebuah kebohongan akademis terstruktur. Penggunaan atribut akademis tanpa asal-usul yang akuntabel bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah bentuk penyesatan publik (_public deception_).

Publik cenderung memercayai opini yang disampaikan oleh seseorang bertitel “profesor” karena menganggap analisis tersebut berlandaskan metodologi ilmiah yang ketat. Ketika legitimasi itu fiktif, masyarakat yang menjadi konsumen informasi telah dirugikan secara moral dan intelektual.

*Peringatan Keras Wilson Lalengke: Pers Jangan Jadi Alat Pembohongan*

Menanggapi maraknya atribusi gelar yang tidak jelas ini, Wilson Lalengke, pemegang gelar akademik pascasarjana di bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, dan Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia), menyampaikan kritik yang teramat keras dan tidak menoleransi praktik kebohongan publik tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa melabeli seseorang dengan gelar profesor yang muaranya remang-remang adalah bentuk manipulasi etika yang merusak tatanan sosial.

Wilson Lalengke secara khusus menyerukan kepada para insan pers dan pengelola media massa agar tidak mudah terkecoh atau bersikap naif terhadap narasumber yang mendiktekan gelar untuk disematkan di depan namanya. Jurnalis dan media massa memiliki tanggung jawab etis untuk melakukan verifikasi ketat (_fact-checking_) terhadap gelar yang dimiliki seseorang.

“Jangan sampai insan pers justru menjadi alat yang memfasilitasi penyesatan publik hanya karena merasa silau oleh klaim gelar narasumber! Setiap atribut yang melekat pada nama seseorang yang dipublikasikan ke ruang publik wajib memiliki kejelasan institusi pemberinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Lulusan program studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau itu menambahkan bahwa kewaspadaan ini tidak hanya berlaku untuk berita di media cetak atau elektronik. “Masyarakat juga harus cermat, teliti, dan ketat dalam menyematkan gelar-gelar seseorang pada semua bentuk penyebaran informasi publik, seperti spanduk, buletin, selebaran, hingga unggahan di media sosial,” tambah Wilson Lalengke.

Lebih jauh, wartawan senior itu mengingatkan bahwa persoalan ini tidak terbatas pada gelar “profesor” semata, melainkan berlaku untuk semua jenis gelar akademis maupun keahlian (seperti Doktor, Magister, atau Insinyur). Penjelasan mengenai institusi yang menganugerahkan gelar tersebut harus jelas, pasti, dan transparan.

Masyarakat, katanya, tidak boleh disesatkan oleh manipulasi gelar hingga secara buta mendukung atau terpengaruh oleh pernyataan seseorang. “Sebagai contoh, dalam kontestasi politik seperti pemilihan presiden, seorang calon bisa saja dengan mudah memukau dan menyihir emosi publik untuk memilihnya hanya dengan menempelkan gelar ‘insinyur’ di depan namanya, padahal kapasitas dan keabsahannya tidak pernah diuji secara terbuka. Ini adalah bahaya besar bagi demokrasi berbasis akal sehat,” sebut Wilson Lalengke tanpa bermaksud menyinggung siapa pun.

*Tinjauan Filosofis dan Tatanan Etika Pancasila*

Fenomena manipulasi gelar ini dapat dibedah melalui analisis filosofis mendalam mengenai kebenaran dan etika kekuasaan. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica_, memberikan peringatan keras terhadap kelompok Sophis, yakni pihak-pihak yang mahir menggunakan retorika dan keahlian semu untuk memikat massa tanpa memperdulikan kebenaran sejati (episteme). Penggunaan gelar fiktif untuk membangun otoritas moral adalah bentuk modern dari teknik Sophisme, di mana citra kepakaran diciptakan untuk memanipulasi persepsi publik demi kepentingan pribadi atau politik.

Sementara itu, dari sudut pandang etika Kantian (_Deontologi_), filsuf Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan adalah pelanggaran terhadap Imperatif Kategoris atau Kewajiban Moral. Ketika seseorang membiarkan dirinya ditulisi gelar yang tidak sah, ia menjadikan publik sekadar alat (means) untuk mencapai tatanan otoritas diri, dan bukannya memperlakukan publik sebagai subjek mandiri yang berhak mendapatkan kebenaran.

Dalam konteks kebangsaan kita, praktik pembohongan publik melalui manipulasi gelar jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menyatakan bahwa keadilan yang beradab menuntut kejujuran intelektual. Membohongi masyarakat dengan identitas akademis palsu adalah tindakan yang tidak beradab.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga mengingatkan bahwa persatuan yang sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi kepercayaan (_trust_). Penyesatan informasi yang masif akan merusak rasa saling percaya di antara komponen bangsa.

Demikian juga nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Rakyat berhak mendapatkan informasi yang jujur, sah, dan terverifikasi sebagai bagian dari hak keadilan informasi.

Gelar akademik adalah simbol kehormatan ilmu pengetahuan. Ketika gelar itu dipalsukan atau disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya nama seseorang, tetapi juga nama baik dan martabat bangsa. Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, harus menegakkan kejujuran dan integritas dalam setiap bentuk komunikasi publik.

“Kebenaran adalah cahaya moral bangsa. Jika gelar akademik dijadikan alat kebohongan, maka bangsa ini sedang memadamkan cahayanya sendiri,” pungkas Wilson Lalengke.

Kini waktunya bagi dunia media dan masyarakat untuk berdiri tegak, menolak segala bentuk penyesatan publik, dan mengembalikan makna sejati dari gelar akademik, sebagai simbol kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada kebenaran. Sudah saatnya media massa, praktisi pers, dan seluruh elemen masyarakat kembali pada kejujuran substantif. Penegakan etika dalam penyebaran informasi harus diutamakan agar publik tidak lagi menjadi korban dari manipulasi simbol-simbol akademis yang tidak berjiwa. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

JUAL BELI LAHAN NEGARA DI MERSAM: APH HARUS TANGKAP PURNADI DAN KAWAN-KAWAN!

Mangkrak 20 Tahun & Arsip Diklaim Hilang! BPN Sarolangun Lempar Alasan Pergantian Pejabat: Pelanggaran Pelayanan Publik dan Ancaman Sanksi Pidana Obstruksi Hak Masyarakat!

Menteri Nusron Janji Layanan 7 Hari, BPN Sarolangun Malah Mangkrakkan Berkas 20 Tahun dengan Alasan Arsip Hilang!

SKANDAL ASET DESA BUKIT TALANG MAS: APH DAN KADIS PMD SAROLANGUN DIDESAK BEBERKAN ALIRAN DANA SAWIT!

Dugaan Pengelolaan Aset Desa Mengambang, Camat Singkut Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi Bersama Rajat.id

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah