BERSAMARAJAT.ID – Kritis, Tajam, Berani Menyuarakan Kebenaran.
SAROLANGUN,BERSAMA RAJAT.ID– Bobroknya pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Sarolangun kembali terkuak ke publik. Permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Raden Sandani di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, yang diajukan sejak Tahun 2006, hingga kini—dua dekade berlalu—masih mengendap tanpa kepastian hukum.
Merespons surat desakan bernomor P.0100/DPD-PPWI/JBI/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang dilayangkan oleh Penerima Kuasa Abdul Muthalib, S.H. (kuasa dari Dodi Ranses), Kepala BPN Sarolangun Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H. akhirnya mengeluar surat bernomor HP.01/257-15.03/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 perihal Koordinasi Proses Sertifikat Hak Milik.
Namun, alih-alih memberikan solusi konkret saat pertemuan koordinasi digelar, pihak BPN Sarolangun justru melontarkan pengakuan yang sangat mengejutkan dan tidak bertanggung jawab: mereka mengklaim tidak lagi memiliki dokumen arsip permohonan tersebut!
Saling Lempar Kasi dan Alasan Arsip Hilang: Bentuk Ketidakprofesionalan Akut
Dalam rekaman suasana koordinasi di ruang kantor BPN Sarolangun, petugas berdalih bahwa keterlambatan ini terjadi akibat kekosongan jabatan serta pergantian Kepala Seksi (Kasi) yang baru bertugas, sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari berkas kembali. Lebih parahnya, petugas BPN secara gamblang menyatakan bahwa arsip fisik atas permohonan tahun 2006 tersebut tidak ada di kantor BPN.
Alasan ini langsung disemprot oleh pihak Kuasa Hukum yang hadir menekan BPN Sarolangun.
“Berkas aslinya kan sudah sama pemohon, Bu. Kita tanya, apa sih kendala saat itu, Bu? Supaya bisa kita kaji bersama. Biar jelas sekalian sama pemohon, apa alur dan ketentuannya,” tegas perwakilan kuasa hukum di depan pejabat BPN.
Pernyataan “arsip tidak ada” dari sebuah instansi vertikal negara merupakan preseden buruk dan bentuk pengabaian serius terhadap manajemen kearsipan negara. Bagaimana mungkin berkas resmi warga bisa lenyap begitu saja di dalam institusi pemerintah?
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancam Sanksi Tegas
Tindakan BPN Sarolangun yang membiarkan berkas masyarakat mangkrak hingga 20 tahun serta menghilangkan/tidak menyimpan arsip publik diduga kuat telah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan:
- Pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
- Pasal 15 & Pasal 34: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan kepastian waktu dan transparansi. Penundaan berlarut (maladministrasi) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
- Sanksi: Berdasarkan Pasal 54, pejabat yang melakukan maladministrasi dan pengabaian kewajiban pelayanan publik dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pelanggaran UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan:
- Pasal 86: Setiap orang/pejabat yang dengan sengaja memusnahkan atau tidak menjaga arsip negara tanpa prosedur yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Dugaan Pelanggaran Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Standard Operasional Prosedur (SOP):
- Pengabaian berkas selama 20 tahun melanggar Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Catatan Redaksi BersamaRaJat.id
Hilangnya arsip dan mangkraknya berkas selama 20 tahun bukanlah sekadar “kendala teknis” atau “efek pergantian pejabat”, melainkan cermin nyata dari birokrasi yang bobrok dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Negara memberikan anggaran dan kewenangan kepada BPN untuk melayani dan melindungi hak atas tanah warga, bukan untuk memberi PHP (Pemberian Harapan Hampa) apalagi menghilangkan dokumen negara.
Redaksi BersamaRaJat.id secara tegas mendesak Kepala BPN Sarolangun, Dwi Sugiharto, S.SiT., M.H., serta Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Kementerian ATR/BPN Pusat untuk segera turun tangan memproses dan menerbitkan SHM atas nama Raden Sandani tanpa ada syarat yang memberatkan pemohon akibat kelalaian internal BPN sendiri.
Jika BPN Sarolangun tetap bergeming dan tidak memberikan kepastian hukum dalam waktu singkat, kasus ini wajib dibawa ke Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi Berat serta dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kelalaian/penghilangan arsip negara!
(Tim Redaksi Investigasi / BersamaRaJat.id)























Discussion about this post