• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Aset Desa Bukit Talang Mas Menguap: Kadis PMD Tarmizi Segera Tindak atau Dilaporkan?

Aset Desa Bukit Talang Mas Menguap: Kadis PMD Tarmizi Segera Tindak atau Dilaporkan?

by admin
21.08.2026
in Hukrim
0
SAROLANGUN, BERSAMARAJA.ID — Dalih klasik pejabat kembali dipertontonkan di tengah memanasnya dugaan penggelapan dan carut-marut aset desa di Kabupaten Sarolangun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Drs. M. Tarmizi, M.M., terkesan “buang badan” dan berlindung di balik kalimat “akan mempelajari dulu” saat dikonfirmasi resmi oleh Redaksi Bersama Rajat.id.

 

Jawaban singkat yang dikirimkan Kadis PMD melalui pesan WhatsApp tersebut sangat kontras dengan situasi di lapangan. Pasalnya, isu dugaan penguasaan kebun sawit aset desa pasca-pemekaran di Desa Bukit Talang Mas dan lahan 14 hektare di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, telah menjadi sorotan publik dan viral selama satu bulan terakhir.

Surat konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor 098/Red-BR/Konf/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang dikirimkan Pimpinan Redaksi Bersama Rajat.id, Lukman, seolah hanya dianggap angin lalu tanpa memberikan ketegasan eksekutif yang konkret.

Poin-Poin Penting yang Kerap Diabaikan Dinas PMD:

  • Ketidakjelasan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran: Sejauh mana peran Dinas PMD dalam memverifikasi dan memastikan kebun kelapa sawit desa di Desa Bukit Talang Mas masuk dalam Daftar Inventaris Kekayaan Desa.
  • Legalitas Pengelolaan Lahan 14 Hektare: Pertanggungjawaban atas lahan sawit 14 hektare di Desa Bukit Murau yang disinyalir masih dikelola KUD/pihak tertentu tanpa alur pendapatan yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
  • Langkah Audit Total dan Tindak Lanjut APH: Tindakan tegas Dinas PMD bersama Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melacak aliran dana panen sawit yang disinyalir menguap ke kantong oknum tak bertanggung jawab.

Jerat Kerangka Hukum Terbaru, Sanksi Pidana, dan Pelanggaran Pejabat Publik

Sikap pasif dan lambannya respon Dinas PMD Sarolangun dalam mengusut kasus ini berpotensi menabrak koridor hukum nasional terbaru:

  • KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026):
    • Pasal 488 (Penggelapan dalam Jabatan): Pejabat atau pengelola yang secara melawan hukum menguasai atau membiarkan pengalihan aset publik yang berada dalam pengawasannya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
    • Pasal Pembiaran Tindak Pidana Korupsi: Penyesuaian aturan tindak pidana korupsi menindak tegas pejabat yang sengaja melakukan pembiaran atas kerugian keuangan negara/desa.
  • UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa & Permendagri No. 1 Tahun 2016:
    • Pengelolaan aset desa wajib transparan, akuntabel, dan sepenuhnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Pembiaran atas pengelolaan aset ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
    • Pasal 52: Pejabat publik yang sengaja membuat/membiarkan informasi publik yang wajib dibuka menjadi tidak terakses dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda administratif.
  • Sanksi Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021):
    • Kepala Dinas yang lalai melakukan pengawasan terhadap aset desa dan mengabaikan prinsip akuntabilitas publik terancam sanksi disiplin tingkat berat dari PJ Bupati/Bupati Sarolangun.

Pernyataan Sikap Redaksi

Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa jawaban “akan mempelajari dulu” untuk kasus yang sudah berlarut-larut selama satu bulan merupakan cerminan buruknya tata kelola dan pengawasan instansi terkait. Publik tidak butuh alasan klasik, melainkan tindakan nyata untuk menyelamatkan aset negara.

Tembusan surat konfirmasi ini telah diserahkan resmi kepada Bupati Sarolangun, Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun, serta Kejaksaan Negeri dan Polres Sarolangun. Jika Dinas PMD tidak segera mengambil langkah hukum dan audit lapangan secara terbuka, Redaksi Bersama Rajat.id bersama elemen masyarakat tidak ragu untuk meneruskan temuan ini menjadi laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pewarta  : Lukman

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

GIBAS Cinta Damai Resort Karawang Gelar Konsolidasi, H. Yusron: Mari Rapatkan Barisan dan Satukan Visi

Profesor Tanpa Nurani: Pembusukan Moral di Jantung Perguruan Tinggi

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

DPO Buron Sejak 2023 Tanpa Kepastian Hukum: Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Bungkam, Diduga Melanggar Kode Etik dan UU KIP

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Buka Suara Pasca Diberitakan: Sebut Kasus DPO ASRI Ditangani Unit Tipidter, Redaksi Tagih Realisasi Tangkap Buron

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah