Jawaban singkat yang dikirimkan Kadis PMD melalui pesan WhatsApp tersebut sangat kontras dengan situasi di lapangan. Pasalnya, isu dugaan penguasaan kebun sawit aset desa pasca-pemekaran di Desa Bukit Talang Mas dan lahan 14 hektare di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, telah menjadi sorotan publik dan viral selama satu bulan terakhir.
Surat konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor 098/Red-BR/Konf/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang dikirimkan Pimpinan Redaksi Bersama Rajat.id, Lukman, seolah hanya dianggap angin lalu tanpa memberikan ketegasan eksekutif yang konkret.
Poin-Poin Penting yang Kerap Diabaikan Dinas PMD:
- Ketidakjelasan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran: Sejauh mana peran Dinas PMD dalam memverifikasi dan memastikan kebun kelapa sawit desa di Desa Bukit Talang Mas masuk dalam Daftar Inventaris Kekayaan Desa.
- Legalitas Pengelolaan Lahan 14 Hektare: Pertanggungjawaban atas lahan sawit 14 hektare di Desa Bukit Murau yang disinyalir masih dikelola KUD/pihak tertentu tanpa alur pendapatan yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
- Langkah Audit Total dan Tindak Lanjut APH: Tindakan tegas Dinas PMD bersama Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melacak aliran dana panen sawit yang disinyalir menguap ke kantong oknum tak bertanggung jawab.
Jerat Kerangka Hukum Terbaru, Sanksi Pidana, dan Pelanggaran Pejabat Publik
Sikap pasif dan lambannya respon Dinas PMD Sarolangun dalam mengusut kasus ini berpotensi menabrak koridor hukum nasional terbaru:
- KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026):
- Pasal 488 (Penggelapan dalam Jabatan): Pejabat atau pengelola yang secara melawan hukum menguasai atau membiarkan pengalihan aset publik yang berada dalam pengawasannya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
- Pasal Pembiaran Tindak Pidana Korupsi: Penyesuaian aturan tindak pidana korupsi menindak tegas pejabat yang sengaja melakukan pembiaran atas kerugian keuangan negara/desa.
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa & Permendagri No. 1 Tahun 2016:
- Pengelolaan aset desa wajib transparan, akuntabel, dan sepenuhnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Pembiaran atas pengelolaan aset ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
- Pasal 52: Pejabat publik yang sengaja membuat/membiarkan informasi publik yang wajib dibuka menjadi tidak terakses dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda administratif.
- Sanksi Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021):
- Kepala Dinas yang lalai melakukan pengawasan terhadap aset desa dan mengabaikan prinsip akuntabilitas publik terancam sanksi disiplin tingkat berat dari PJ Bupati/Bupati Sarolangun.
Pernyataan Sikap Redaksi
Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan bahwa jawaban “akan mempelajari dulu” untuk kasus yang sudah berlarut-larut selama satu bulan merupakan cerminan buruknya tata kelola dan pengawasan instansi terkait. Publik tidak butuh alasan klasik, melainkan tindakan nyata untuk menyelamatkan aset negara.
Tembusan surat konfirmasi ini telah diserahkan resmi kepada Bupati Sarolangun, Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun, serta Kejaksaan Negeri dan Polres Sarolangun. Jika Dinas PMD tidak segera mengambil langkah hukum dan audit lapangan secara terbuka, Redaksi Bersama Rajat.id bersama elemen masyarakat tidak ragu untuk meneruskan temuan ini menjadi laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pewarta : Lukman























Discussion about this post