• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DPO Buron Sejak 2023 Tanpa Kepastian Hukum: Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Bungkam, Diduga Melanggar Kode Etik dan UU KIP

DPO Buron Sejak 2023 Tanpa Kepastian Hukum: Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Bungkam, Diduga Melanggar Kode Etik dan UU KIP

by admin
22.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
MUARO JAMBI,BERSAMA RAJAT.ID— Sikap acuh dan enggan memberikan penjelasan resmi kembali ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu M. Robby Nizar, S.Tr.K., tidak memberikan jawaban maupun respons atas surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang dilayangkan langsung oleh Pemimpin Redaksi Media Online Bersama Rajat.id, Lukman.

 

Upaya konfirmasi tertulis bertanggal 22 Agustus 2026 tersebut dilayangkan guna meminta kejelasan hukum atas Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ASRI (± 45 Tahun, Wiraswasta/Penjual Minyak, Alamat Terakhir: Desa Patin, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin). Berdasarkan dokumen kepolisian Nomor: DPO / 09 / II / 2023 / Reskrim dan Laporan Polisi Nomor: LP/A- 01 / I / 2023 / Reskrim tertanggal 05 Januari 2023, DPO tersebut hingga kini—lebih dari tiga tahun—masih bebas berkeliaran tanpa kepastian penanganan hukum.

Bungkamnya Kasat Reskrim: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Aturan Kepolisian

Sikap diam dan tidak responsifnya Satreskrim Polres Muaro Jambi terhadap konfirmasi jurnalistik tidak hanya melukai keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi internal dan aturan perundang-undangan:

  • Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022):
    • Pasal 5 ayat (1) huruf C: Anggota Polri wajib menerapkan etika kelembagaan dengan melayani secara profesional, akuntabel, dan transparan.
    • Pasal 10 ayat (1) huruf a & d: Melarang setiap anggota Polri melakukan pengabaian kewajiban dalam penanganan perkara (professional misconduct) serta bersikap tidak profesional yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
  • Pelanggaran Hak Atas Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP): Kepolisian merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi berkala dan terbuka terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Mengabaikan konfirmasi resmi media melanggar prinsip transparansi publik dan menghambat fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Dugaan Pembiaran Kasus (Unprofessional Conduct): Menjelang tahun ke-4 status DPO ditetapkan tanpa ada kejelasan progres pencarian maupun penangkapan, timbul spekulasi publik mengenai keseriusan dan integritas penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam menuntaskan tunggakan perkara.

 

Pemimpin Redaksi Bersama Rajat.id, Lukman, menegaskan bahwa media tidak akan tinggal diam atas sikap bungkam penegak hukum yang mencederai keadilan publik ini.

“Kami menjalankan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk cover both sides. Jika konfirmasi resmi kami diabaikan dan DPO dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hukum, kami akan meneruskan tembusan surat ini serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Bidpropam Polda Jambi dan Itwasda Polda Jambi,” tegasnya.

Redaksi Bersama Rajat.id mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Muaro Jambi agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Bersama Rajat.id belum menerima jawaban resmi dari pihak Satreskrim Polres Muaro Jambi maupun pejabat terkait.

Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Bersama Rajat.id memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Muaro Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, maupun jajaran Polda Jambi untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Klarifikasi Resmi terkait penanganan perkara DPO saudara ASRI ini.

Redaksi berkomitmen untuk mempublikasikan setiap klarifikasi resmi secara proporsional dan berimbang demi terwujudnya keadilan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang transparan di wilayah hukum Provinsi Jambi. Hak Jawab dapat dikirimkan secara tertulis melalui kontak resmi Redaksi Bersama Rajat.id.(Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Buka Suara Pasca Diberitakan: Sebut Kasus DPO ASRI Ditangani Unit Tipidter, Redaksi Tagih Realisasi Tangkap Buron

Menagih Warisan Hoegeng: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

Buntut Isu Penggeledahan Kejati & TPPU: Pihak Ade Erlanda Layangkan Rilis Tertulis, Redaksi Bersamarajat.id Desak Kepastian Hukum Perkara

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

JERITAN PETANI BATANGHARI: LSM AKRAM Desak Kapolda Jambi Sapu Bersih Oknum Penyerobot Lahan & Pelaku Kriminal!

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah