Upaya konfirmasi tertulis bertanggal 22 Agustus 2026 tersebut dilayangkan guna meminta kejelasan hukum atas Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ASRI (± 45 Tahun, Wiraswasta/Penjual Minyak, Alamat Terakhir: Desa Patin, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin). Berdasarkan dokumen kepolisian Nomor: DPO / 09 / II / 2023 / Reskrim dan Laporan Polisi Nomor: LP/A- 01 / I / 2023 / Reskrim tertanggal 05 Januari 2023, DPO tersebut hingga kini—lebih dari tiga tahun—masih bebas berkeliaran tanpa kepastian penanganan hukum.
Bungkamnya Kasat Reskrim: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Aturan Kepolisian
Sikap diam dan tidak responsifnya Satreskrim Polres Muaro Jambi terhadap konfirmasi jurnalistik tidak hanya melukai keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi internal dan aturan perundang-undangan:
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022):
- Pasal 5 ayat (1) huruf C: Anggota Polri wajib menerapkan etika kelembagaan dengan melayani secara profesional, akuntabel, dan transparan.
- Pasal 10 ayat (1) huruf a & d: Melarang setiap anggota Polri melakukan pengabaian kewajiban dalam penanganan perkara (professional misconduct) serta bersikap tidak profesional yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
- Pelanggaran Hak Atas Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP): Kepolisian merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi berkala dan terbuka terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Mengabaikan konfirmasi resmi media melanggar prinsip transparansi publik dan menghambat fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dugaan Pembiaran Kasus (Unprofessional Conduct): Menjelang tahun ke-4 status DPO ditetapkan tanpa ada kejelasan progres pencarian maupun penangkapan, timbul spekulasi publik mengenai keseriusan dan integritas penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam menuntaskan tunggakan perkara.
Pemimpin Redaksi Bersama Rajat.id, Lukman, menegaskan bahwa media tidak akan tinggal diam atas sikap bungkam penegak hukum yang mencederai keadilan publik ini.
“Kami menjalankan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk cover both sides. Jika konfirmasi resmi kami diabaikan dan DPO dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hukum, kami akan meneruskan tembusan surat ini serta melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Bidpropam Polda Jambi dan Itwasda Polda Jambi,” tegasnya.
Redaksi Bersama Rajat.id mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Muaro Jambi agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Bersama Rajat.id belum menerima jawaban resmi dari pihak Satreskrim Polres Muaro Jambi maupun pejabat terkait.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Bersama Rajat.id memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Muaro Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, maupun jajaran Polda Jambi untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Klarifikasi Resmi terkait penanganan perkara DPO saudara ASRI ini.
Redaksi berkomitmen untuk mempublikasikan setiap klarifikasi resmi secara proporsional dan berimbang demi terwujudnya keadilan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang transparan di wilayah hukum Provinsi Jambi. Hak Jawab dapat dikirimkan secara tertulis melalui kontak resmi Redaksi Bersama Rajat.id.(Tim/Red)























Discussion about this post