• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menagih Warisan Hoegeng: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

Menagih Warisan Hoegeng: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

by admin
23.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

BERITA UTAMA

JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap kinerjanya, institusi penegak hukum kembali dituntut untuk melakukan evaluasi mendalam. Bayang-bayang keteladanan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso kembali mencuat sebagai pengingat keras atas marwah dan integritas yang kian tergerus oleh praktik oknum di lapangan.

Pesan abadi Jenderal Hoegeng yang menegaskan bahwa kehormatan tidak ditentukan oleh pangkat, melainkan oleh kejujuran, seolah berdiri kontras dengan realita penegakan hukum hari ini. Sikap tegas Hoegeng yang mengingatkan agar personel berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum kini dinilai kerap terabaikan demi loyalitas buta dan kepentingan kelompok.

Media independen Bersamarajat.id menyoroti bahwa krisis kepercayaan masyarakat tidak lahir tanpa alasan. Praktik keberpihakan hukum, penanganan laporan yang terkesan lambat jika tidak tular di media sosial, hingga dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat kecil menjadi pemicu utama tajamnya kritik publik.

Payung Hukum dan Kode Etik yang Terabaikan

Padahal, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, kepolisian telah dibekali dengan seperangkat aturan ketat untuk menjaga profesionalisme dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM):

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
    • Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
    • Pasal 19 memandatkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri wajib bertindak dengan mengutamakan norma hukum dan HAM.
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian:
    • Mengatur secara tegas larangan menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, serta kewajiban moral untuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan norma keadilan.
  • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia:
    • Mengharuskan setiap tindakan kepolisian—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggunaan kekuatan—dilakukan secara akuntabel, proporsional, dan bebas dari diskriminasi.

Sikap Tegas dan Tuntutan Redaksi

Menanggapi kondisi tersebut, Redaksi Bersamarajat.id menyatakan sikap tegas dan mendesak pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah nyata, bukan sekadar polesan citra di ruang publik:

  1. Pembersihan Internal Tanpa Kompromi: Tindak tegas dan berikan sanksi etik hingga pidana sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 kepada oknum yang mencederai integritas institusi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
  2. Penegakan Hukum Adil dan Transparan: Hentikan praktik hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional tanpa memandang status sosial.
  3. Kembali ke Jalanan Bersama Rakyat: Aparat penegak hukum harus kembali pada fungsi hakikinya di lapangan, mendengarkan aspirasi warga, serta menjamin perlindungan hukum tanpa mengedepankan intimidasi.

Aturan hukum dan kode etik yang tertulis dalam UU, Perpol, maupun Perkap tidak boleh sekadar menjadi pajangan formalitas. Sudah saatnya institusi penegak hukum membuktikan komitmennya untuk benar-benar berdiri bersama rakyat demi tegaknya keadilan sejati.

Catatan Redaksi: Redaksi Bersamarajat.id berdiri tegak di garis terdepan bersama masyarakat untuk mengawal transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Kami meyakini bahwa kritik membakar ini adalah bentuk rasa cinta terhadap bangsa, agar marwah dan kehormatan korps pengayom masyarakat dapat kembali utuh sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri republik.(Redaksi Bersama Rajat.id) 

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Buntut Isu Penggeledahan Kejati & TPPU: Pihak Ade Erlanda Layangkan Rilis Tertulis, Redaksi Bersamarajat.id Desak Kepastian Hukum Perkara

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

JERITAN PETANI BATANGHARI: LSM AKRAM Desak Kapolda Jambi Sapu Bersih Oknum Penyerobot Lahan & Pelaku Kriminal!

Diduga Kebal Hukum, AMJB Desak Polda Jambi Gulung Tambang Batu Bara Ilegal di Koto Boyo!

BORGOL TARMIZI! POLDA JAMBI DITANTANG MANTAN KADES KEBAL HUKUM PENJUAL LAHAN RAKYAT DESA SIMPANG RANTAU GEDANG

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah