BERITA UTAMA
JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap kinerjanya, institusi penegak hukum kembali dituntut untuk melakukan evaluasi mendalam. Bayang-bayang keteladanan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso kembali mencuat sebagai pengingat keras atas marwah dan integritas yang kian tergerus oleh praktik oknum di lapangan.
Pesan abadi Jenderal Hoegeng yang menegaskan bahwa kehormatan tidak ditentukan oleh pangkat, melainkan oleh kejujuran, seolah berdiri kontras dengan realita penegakan hukum hari ini. Sikap tegas Hoegeng yang mengingatkan agar personel berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum kini dinilai kerap terabaikan demi loyalitas buta dan kepentingan kelompok.
Media independen Bersamarajat.id menyoroti bahwa krisis kepercayaan masyarakat tidak lahir tanpa alasan. Praktik keberpihakan hukum, penanganan laporan yang terkesan lambat jika tidak tular di media sosial, hingga dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat kecil menjadi pemicu utama tajamnya kritik publik.
Payung Hukum dan Kode Etik yang Terabaikan
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, kepolisian telah dibekali dengan seperangkat aturan ketat untuk menjaga profesionalisme dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM):
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
- Pasal 19 memandatkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri wajib bertindak dengan mengutamakan norma hukum dan HAM.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian:
- Mengatur secara tegas larangan menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, serta kewajiban moral untuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan norma keadilan.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia:
- Mengharuskan setiap tindakan kepolisian—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggunaan kekuatan—dilakukan secara akuntabel, proporsional, dan bebas dari diskriminasi.
Sikap Tegas dan Tuntutan Redaksi
Menanggapi kondisi tersebut, Redaksi Bersamarajat.id menyatakan sikap tegas dan mendesak pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah nyata, bukan sekadar polesan citra di ruang publik:
- Pembersihan Internal Tanpa Kompromi: Tindak tegas dan berikan sanksi etik hingga pidana sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 kepada oknum yang mencederai integritas institusi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
- Penegakan Hukum Adil dan Transparan: Hentikan praktik hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional tanpa memandang status sosial.
- Kembali ke Jalanan Bersama Rakyat: Aparat penegak hukum harus kembali pada fungsi hakikinya di lapangan, mendengarkan aspirasi warga, serta menjamin perlindungan hukum tanpa mengedepankan intimidasi.
Aturan hukum dan kode etik yang tertulis dalam UU, Perpol, maupun Perkap tidak boleh sekadar menjadi pajangan formalitas. Sudah saatnya institusi penegak hukum membuktikan komitmennya untuk benar-benar berdiri bersama rakyat demi tegaknya keadilan sejati.
Catatan Redaksi: Redaksi Bersamarajat.id berdiri tegak di garis terdepan bersama masyarakat untuk mengawal transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Kami meyakini bahwa kritik membakar ini adalah bentuk rasa cinta terhadap bangsa, agar marwah dan kehormatan korps pengayom masyarakat dapat kembali utuh sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri republik.(Redaksi Bersama Rajat.id)























Discussion about this post