Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Nomor: 178/AMJB/VIII2026, AMJB menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan yang nekat mengeruk bumi Koto Boyo tanpa mengantongi izin resmi pertambangan. Aktivitas yang telah berlangsung lama ini dinilai merugikan negara serta merusak lingkungan sekitar secara massif.
Polda Jambi Diuji: Jangan Lenyap di Hadapan Mafia Tambang
Massa aksi menuntut Polda Jambi untuk tidak ragu mengusut tuntas para aktor intelektual serta korporasi nakal yang bermain di balik bisnis ilegal tersebut. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa pelaku usaha ilegal kebal hukum di wilayah hukum Jambi.
Poin Mainstream Tuntutan AMJB:
- Grebek dan Segel: Mendesak Polda Jambi segera merazia dan menyegel seluruh lokasi pertambangan batu bara tak berizin di Koto Boyo.
- Tangkap Pemilik Modal: Menuntut penangkapan terhadap pemilik modal serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
- Transparansi Penindakan: Meminta kepolisian transparan membeberkan status hukum perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Aksi yang dipimpin oleh Korlap Aprialdi, Lukman, dan Nurdin ini menjadi ujian konsistensi bagi Kapolda Jambi dan jajarannya dalam memberantas kejahatan lingkungan serta menindak tegas seluruh bentuk usaha ilegal tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji dan wacana penertiban.(TIM/RED)























Discussion about this post