JAMBI, BERSAMARAJA.ID — Gelombang spekulasi publik terkait dugaan penanganan kasus hukum yang menyeret nama Ade Erlanda (AE) terus bergulir tajam. Menyikapi simpang siur informasi di lapangan mengenai dugaan kedatangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke kediaman AE hingga isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Redaksi Bersamarajat.id secara resmi melayangkan surat konfirmasi guna menguji fakta dan mengawal transparansi hukum.
Surat konfirmasi resmi dari Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, yang ditujukan kepada perwakilan kepercayaan Ade Erlanda (Pak Husin), ditanggapi secara tertulis oleh Tim Kuasa Hukum AE, Adv. Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H.
Bantahan Tertulis Kuasa Hukum AE: Tepis Penggeledahan dan Keterlibatan TPPU
Dalam keterangan tertulis resminya, Bintang Prasetya Putra membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa kediaman kliennya telah digeledah oleh tim penyidik Kejati Jambi berseragam lengkap. Pihaknya memastikan kondisi kediaman kliennya berada dalam keadaan aman dan kondusif tanpa ada tindakan hukum penggeledahan.
“Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan di kediaman klien kami, saudara Ade Erlanda. Kondisi kediaman klien kami dalam keadaan aman, normal, dan kondusif, serta tidak terdapat tindakan hukum berupa penggeledahan sebagaimana narasi yang diberitakan oleh beberapa media daring (Online),” tegas Advokat yang bakal menyandang gelar Doktor ini dalam rilis tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).
Selain membantah kabar penggeledahan, pihak kuasa hukum dalam poin tertulisnya juga membantah keras narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun perkara-perkara pidana tertentu.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada fakta atau dokumen hukum yang dapat dijadikan dasar menyimpulkan bahwa klien kami dalam lingkaran tindak pidana sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan yang kami anggap keliru,” lanjut Bintang.
Ia mengimbau agar masyarakat dan media lebih bijak serta teliti (check and recheck) serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, pengaitan tuduhan tanpa dasar fakta dan dokumen resmi berpotensi menggiring opini publik secara keliru dan merugikan nama baik kliennya.
Catatan Kritis Redaksi Bersamarajat.id: Klarifikasi Tertulis Belum Menjawab Akar Isu
Meski pihak Kuasa Hukum Ade Erlanda telah melayangkan klarifikasi tertulis yang menepis rumor penggeledahan dan isu TPPU, Redaksi Bersamarajat.id menilai penegasan tertulis tersebut belum sepenuhnya menjawab akar isu yang terlanjur berkembang luas di tengah masyarakat.
Masyarakat tetap mempertanyakan: Mengapa isu kedatangan tim penyidik Kejati Jambi ke kediaman AE beredar begitu masif jika tidak ada rentetan tindakan hukum yang mendasarinya? Apakah bantahan tertulis ini membuktikan tidak adanya penanganan perkara, ataukah ada proses penyelidikan awal yang masih ditutup rapi?
Sebagai media siber yang independen, lugas, dan berani, Bersamarajat.id memuat Hak Jawab tertulis ini secara utuh demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, pemuatan keterangan tertulis ini tidak akan menyurutkan langkah redaksi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sikap Tegas Redaksi Bersamarajat.id
Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, menegaskan bahwa redaksi tidak akan berhenti pada sebatas dokumen bantahan tertulis semata:
- Menghormati Hak Jawab: Redaksi menghargai bantahan tertulis yang disampaikan kuasa hukum sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
- Desakan Resmi ke Kejati Jambi: Redaksi Bersamarajat.id akan terus melakukan konfirmasi dan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk memberikan pernyataan resmi perihal status sebenarnya dari isu tersebut.
- Mengawal Transparansi: Redaksi menolak bersikap pasif dan hanya menjadi tempat penampungan rilis pers semata tanpa pengujian fakta lapangan secara mendalam.
Pernyataan Redaksi Bersamarajat.id:
“Bantahan tertulis kuasa hukum adalah hak hukum yang wajib kami muat demi keberimbangan berita. Namun, Redaksi Bersamarajat.id menegaskan tidak akan berhenti pada sebatas klaim dan rilis tertulis semata. Kami akan terus mengawal dan menagih konfirmasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi) demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi publik.”























Discussion about this post