JAMBI – Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua kabupaten di Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah ditemukan kesamaan nilai anggaran yang hampir identik.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun anggaran 2024 tercatat melaksanakan pengadaan solar cell sebanyak enam unit dengan nilai kontrak mencapai Rp5.902.000.000.
Nilai tersebut nyaris sama dengan proyek serupa yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun pada tahun yang sama. Dalam data paket pengadaan yang tercatat pada sistem informasi pengadaan pemerintah, proyek Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Sarolangun memiliki total pagu Rp5.904.000.000.
Artinya, selisih nilai kedua proyek tersebut hanya sekitar Rp2 juta, meskipun berada pada dua kabupaten berbeda.
Dari data yang dihimpun, proyek PLTS di Sarolangun direncanakan untuk pemasangan pada enam fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Pulau Pandan, Lubuk Resam, Pelawan, Singkut, Singkut V, serta Limbur Tembesi.
Sementara dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) yang beredar, proyek PLTS di Tanjung Jabung Barat juga tercatat berjumlah enam unit, dengan harga satuan sekitar Rp960 juta per unit.
Menariknya, proyek PLTS di Kabupaten Sarolangun saat ini diketahui tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pengadaan PLTS di Dinas Kesehatan Sarolangun sedang dalam proses penanganan di Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai sejauh mana perkembangan proses penanganan perkara tersebut.
Temuan kesamaan nilai proyek di dua daerah ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait perencanaan anggaran, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan proyek tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai kesamaan nilai proyek di dua daerah berbeda perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait, terutama karena proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024.
“Jika spesifikasi dan jumlahnya sama persis, tentu perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana proses perencanaan dan penganggarannya. Publik berhak mengetahui apakah perhitungan harga tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan riil,” ujar salah satu sumber yang mengikuti isu pengadaan pemerintah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat maupun Dinas Kesehatan Sarolangun terkait kesamaan nilai proyek tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah, termasuk penjelasan mengenai spesifikasi teknis PLTS, proses tender, serta perusahaan penyedia proyek tersebut.
FikiranRajat.id masih terus menelusuri lebih lanjut data proyek ini, termasuk kemungkinan adanya paket serupa di daerah lain di Provinsi Jambi.[red]























Discussion about this post