FIKIRANRAJAT.ID – Muaro Jambi
Proses pengangkatan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muaro Jambi mulai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, hingga digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) pada 23 Januari 2026, tidak pernah terlihat adanya proses seleksi terbuka kepada publik untuk posisi direksi maupun komisaris BUMD tersebut.
Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Muaro Jambi, Budi Setiawan pernah menyampaikan rencana pembentukan tim seleksi (Timsel) untuk menjaring kandidat direksi dan komisaris BUMD.
Pernyataan itu disampaikan pada 24 November 2025.
Saat itu Budi Setiawan menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan membentuk panitia seleksi untuk merekrut direktur dan komisaris BUMD secara profesional.
Namun hingga awal tahun 2026, publik tidak pernah mengetahui adanya tahapan seleksi tersebut.
Bersamaan dengan Lelang 10 Jabatan Kepala OPD
Situasi ini semakin menarik perhatian karena pada saat yang hampir bersamaan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi justru sedang melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi untuk 10 kepala OPD.
Proses lelang jabatan tersebut diketahui dimulai pada 3 Desember 2025 dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Berbeda dengan proses lelang jabatan OPD yang jelas tahapannya, proses rekrutmen direksi BUMD justru tidak pernah terlihat diumumkan secara resmi.
Padahal secara regulasi, mekanisme seleksi direksi BUMD memiliki tahapan yang ketat.
Aturan Seleksi Direksi BUMD
Proses pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah diatur dalam:
▪️PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
▪️Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seleksi direksi BUMD harus dilakukan secara:
▪️terbuka
▪️profesional
▪️akuntabel
Tahapan seleksi umumnya meliputi:
1. Seleksi administrasi
2. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh lembaga profesional
▪️psikotes
▪️penulisan makalah
▪️wawancara
3. Wawancara akhir oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS
Namun hingga dilaksanakannya RUPS pada 23 Januari 2026, tidak ditemukan informasi resmi mengenai tahapan seleksi tersebut.
Budi Setiawan Dilantik Jadi Kepala Bapperida
Di tengah belum jelasnya proses seleksi BUMD tersebut, Budi Setiawan kemudian dilantik menjadi Kepala Bapperida Kabupaten Muaro Jambi pada 12 Januari 2026.
Menariknya, hanya 11 hari setelah pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi langsung menggelar RUPS PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
RUPS tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
Hasil RUPS: Direktur dan Komisaris Ditunjuk
Dalam RUPS tersebut diputuskan susunan pimpinan BUMD Muaro Jambi, yaitu:
1. Haryono, SE sebagai Direktur BUMD
Haryono diketahui merupakan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.
Hal ini kemudian menimbulkan sorotan karena dalam aturan BUMD terdapat larangan bagi direksi untuk menjadi pengurus partai politik.
Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 huruf l, disebutkan bahwa salah satu persyaratan menjadi direksi BUMD adalah:
tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif.
Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalisme dan independensi pengelolaan BUMD, serta mencegah konflik kepentingan politik dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Budi Setiawan Menjadi Komisaris
Selain itu, RUPS juga menetapkan:
2. Budi Setiawan, SP, MSi sebagai Komisaris BUMD
Padahal sebelumnya Budi Setiawan merupakan pejabat yang menyampaikan rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) dan tim seleksi BUMD.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan.
Pertanyaan Publik
Sejumlah pihak kini mempertanyakan transparansi proses pembentukan jajaran pimpinan BUMD Muaro Jambi tersebut.
Beberapa pertanyaan yang muncul di antaranya:
1. Kapan sebenarnya proses seleksi terbuka direksi dan komisaris BUMD Muaro Jambi dilakukan?
2. Mengapa tidak ada pengumuman resmi kepada publik mengenai tahapan seleksi tersebut?
3. Apakah diperbolehkan seseorang yang terlibat dalam proses pembentukan tim seleksi kemudian menjadi bagian dari struktur BUMD itu sendiri?
4. Apakah direksi BUMD diperbolehkan berasal dari pengurus aktif partai politik?
Hingga berita ini diturunkan, FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait proses seleksi tersebut.
Bersambung ke Episode 2
Jejak Pengurus Partai dalam Struktur BUMD Muaro Jambi























Discussion about this post