JAMBI – Aktivitas distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA oleh perusahaan PT Ramah Anugerah Makmur di wilayah Kota Jambi mulai menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran awal yang diperoleh redaksi FikiranRajat.id, perusahaan tersebut diduga mengoperasikan beberapa gudang distribusi di Kota Jambi tanpa mencantumkan identitas perusahaan secara jelas di lokasi operasional.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan terdapat tiga gudang distribusi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi produk AQUA, masing-masing berada di kawasan:
▪️Kampung Manggis
▪️Jalan Baru dekat kawasan Klenteng
▪️Air Hitam, Kelurahan Sri Gelam
Sumber menyebutkan, di beberapa lokasi tersebut tidak terlihat papan nama perusahaan sebagaimana lazimnya fasilitas operasional resmi sebuah badan usaha.
Dugaan Puluhan Karyawan Tanpa BPJS
Selain persoalan identitas gudang, sumber juga menyampaikan bahwa jumlah pekerja yang terlibat dalam operasional distribusi diperkirakan mendekati 100 orang.
Namun, sebagian pekerja diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perlindungan tenaga kerja.
“Jumlah karyawan cukup banyak, tapi banyak yang belum memiliki BPJS,” ujar sumber kepada redaksi.
Jika informasi ini benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan tenaga kerja yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Fasilitas K3 Dipertanyakan
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di gudang distribusi.
Sumber menyebutkan, di beberapa lokasi gudang tidak ditemukan perlengkapan keselamatan dasar, termasuk prosedur penanganan kebakaran maupun sistem keamanan kerja.
Padahal, gudang distribusi dengan aktivitas bongkar muat barang dalam skala besar umumnya diwajibkan memiliki standar keselamatan kerja yang memadai.
Gaji Disebut Sekitar Rp2,4 Juta
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sebagian pekerja menerima gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan karena Upah Minimum Kota (UMK) Jambi diketahui berada di atas angka tersebut.
Selain itu, terdapat pula informasi bahwa apabila terjadi masalah di lapangan yang melibatkan sopir distribusi, tanggung jawab disebut dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan.
Legalitas Gudang Juga Dipertanyakan
Redaksi juga menerima informasi bahwa sebagian gudang distribusi tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan operasional secara jelas.
Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Perusahaan Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PT Ramah Anugerah Makmur terkait seluruh informasi yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.























Discussion about this post