MUARO JAMBI – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Di sejumlah titik lokasi, tanah tampak berubah menjadi kubangan lumpur bercampur minyak, sementara sisa aktivitas pengeboran seperti pipa besi, mesin, serta material pengeboran berserakan di sekitar kebun sawit warga.
Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat alat rig pengeboran berdiri tegak di tengah kawasan perkebunan, dengan pipa panjang dan mesin yang diduga digunakan untuk proses pengeboran sumur minyak.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa standar pengelolaan lingkungan yang memadai.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan meninggalkan dampak kerusakan yang semakin meluas.
“Tanah di beberapa titik sudah seperti kubangan minyak. Kalau hujan, minyak bercampur lumpur mengalir ke sekitar kebun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut warga, tidak terlihat adanya upaya penanganan limbah ataupun pemulihan lingkungan di lokasi pengeboran tersebut.
Ancaman Pencemaran Tanah dan Air
Aktivitas pengeboran minyak tanpa standar keselamatan lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran serius, terutama jika minyak mentah dan limbah pengeboran meresap ke dalam tanah.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak kesuburan tanah perkebunan serta mencemari sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.
“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya kebun yang rusak, air tanah juga bisa tercemar,” kata warga lainnya.
Berpotensi Melanggar UU Lingkungan Hidup
Secara hukum, aktivitas illegal drilling yang menimbulkan pencemaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Dalam praktiknya, aktivitas pengeboran minyak ilegal umumnya tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan.
Warga Desak Penertiban Serius
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sporadis, tetapi juga melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga semakin marak di wilayah Bukit Subur.
Menurut warga, selain persoalan hukum, dampak kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat dan negara.
“Kalau tidak dihentikan sekarang, lingkungan di sini bisa rusak permanen,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga telah merusak lingkungan di kawasan tersebut.[red]
























Discussion about this post